Sementara itu, Kepala Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal (Setjen) Kemenag RI Nurudin mengatakan, pelamar yang dinyatakan lolos seleksi administrasi wajib mengikuti tahapan selanjutnya.
Bagi pelamar CPNS, tahapan selanjutnya yang harus diikuti adalah Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Sementara pelamar PPPK wajib melalui seleksi kompetensi dengan menggunakan CAT dan tes moderasi beragama.
Ia mengingatkan agar semua pelamar yang dinyatakan lolos untuk mencetak kartu tanda peserta ujian melalui laman akun SSCASN masing-masing setelah hasil sanggahan diumumkan.
"Rincian jadwal dan tempat pelaksanaan Seleksi Kompetensi dengan CAT akan diumumkan kemudian pada laman Kemenag," jelas dia.
Nurudin menegaskan, keputusan panitia bersifat final, mutlak, dan tidak dapat diganggu gugat. Selain itu, kelulusan pelamar juga ditentukan oleh kemampuan dan kompetensi pelamar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.