Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tahapan Pendaftaran Capres-Cawapres 2024 yang Dimulai Hari Ini

Kompas.com - 19/10/2023, 09:45 WIB
Aditya Priyatna Darmawan,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi membuka masa pendaftaran calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) untuk Pemilu 2024 mulai hari ini, Kamis (19/10/2023).

Merujuk Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, masa pendaftaran akan berlangsung hingga Rabu (25/10/2023).

Pendaftaran capres dan cawapres yang dilakukan pada Kamis (19/10/2023) hingga Selasa (24/10/2023), dilaksanakan mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 16.00 WIB.

Sementara itu, khusus pendaftaran pada Rabu (25/10/2023), dibuka sejak pukul 08.00 WIB hingga 23.59 WIB.

Baca juga: Drama Putusan MK soal Gugatan Usia Capres-Cawapres, Dinilai Bermasalah dan Layak Dapat Piala Oscar

Lantas, apa saja tahapan pendaftaran capres-cawapres 2024?

Tahapan pendaftaran capres-cawapres 2024

Dilansir dari laman resmi, Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Idham Holik menyampaikan, ada beberapa tahapan proses pendaftaran capres-cawapres, antara lain:

  • Partai atau gabungan partai wajib menyampaikan surat pemberitahuan kepada KPU paling lambat satu hari sebelum pendaftaran
  • Bakal capres dan cawapres hadir ke Kantor KPU bersama partai atau gabungan partai pengusungnya untuk melakukan pendaftaran sesuai persyaratan
  • KPU lantas akan melakukan verifikasi dokumen persyaratan pencalonan maupun syarat bakal capres-cawapres
  • Jika dokumen tidak lengkap, KPU akan mengembalikan dokumen pendaftaran dan partai atau gabungan partai wajib memperbaikinya
  • Kemudian, capres-cawapres menjalani pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani yang rencananya akan dilaksanakan di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta.

Baca juga: Mengapa Suara NU Kerap Diperebutkan Saat Pemilu?

Lebih rinci, sesuai Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Jadwal dan Tahapan Pemilu, berikut tahapan serta jadwal pendaftaran capres-cawapres untuk Pemilu 2024:

Pendaftaran

  • Pengumuman pendaftaran: 16 Oktober-18 Oktober 2023
  • Pendaftaran capres-cawapres: 19 Oktober-25 Oktober 2023
  • Pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon: 19 Oktober-27 Oktober 2023.

Verifikasi

  • Verifikasi dokumen persyaratan bakal pasangan calon : 19 Oktober-28 Oktober 2023
  • Pemberitahuan hasil verifikasi dokumen persyaratan: 23 Oktober-29 Oktober 2023
  • Perbaikan dan/atau proses melengkapi dokumen persyaratan: 25 Oktober-31 Oktober 2023
  • Penyerahan hasil perbaikan dan/atau kelengkapan dokumen: 26 Oktober-1 November 2023
  • Verifikasi perbaikan dokumen hasil perbaikan: 26 Oktober-2 November 2023
  • Pemberitahuan hasil verifikasi dokumen perbaikan persyaratan: 26 Oktober-3 November 2023.

Pengusulan calon penggantian

  • Pengusulan bakal pasangan calon pengganti: 26 Oktober-8 November 2023
  • Pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon pengganti: 26 Oktober-11 November 2023
  • Verifikasi dokumen persyaratan bakal pasangan calon pengganti: 26 Oktober-12 November 2023
  • Pemberitahuan hasil verifikasi bakal pasangan calon pengganti: 11 November-12 November 2023.

Penetapan dan Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon

  • Penetapan Pasangan Calon: 13 November 2023
  • Pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon: 14 November 2023.

Putaran kedua

Pencalonan peserta Pemilu presiden dan wakil presiden putaran kedua dalam hal salah satu calon atau pasangan calon berhalangan tetap mulai dari paling lama 3 (tiga) hari sejak pasangan calon berhalangan tetap sampai 3 (tiga) hari sejak pasangan calon pengganti didaftarkan.

Baca juga: Menilik Jumlah Kasus dan Nominal Korupsi Parpol Peserta Pemilu 2024

Syarat pendaftaran capres-cawapres 2024

Persyaratan pencalonan capres-cawapres termuat dalam Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, antara lain:

  • Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
  • Warga Negara Indonesia sejak lahir dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain
  • Tinggal di Negara Kesatuan Republik Indonesia
  • Tidak pernah mengkhianati negara serta tidak pernah melakukan korupsi dan tindak pidana berat lainnya
  • Mampu secara rohani dan jasmani serta bebas dari penyalahgunaan narkotika
  • Berusia paling rendah 40 tahun
  • Pendidikan paling rendah SMA, madrasah aliyah, SMK, madrasah aliyah kejuruan, atau sederajat
  • Memiliki nomor pokok wajib pajak dan membayar pajak selama lima tahun terakhir
  • Bukan bekas anggota PKI, bukan bagian dari organisasi massanya, atau tidak terlibat dalam peristiwa G30S/PKI
  • Tidak pernah dipidana penjara dalam kurun waktu lima tahun atau lebih
  • Belum pernah menjabat sebagai presiden atau wakil presiden selama dua kali masa jabatan.

Baca juga: ASN Tidak Boleh Like, Share, dan Komen Unggahan Capres, Ini Kata BKN

Meski begitu, ada dokumen persyaratan yang harus dipenuhi oleh bakal capres-cawapres dalam proses pendaftarannya, yakni:

  • Surat pencalonan yang ditandatangani pimpinan partai politik pengusungnya
  • Kesepakatan tertulis antara pimpinan gabungan partai
  • Surat pernyataan tidak akan menarik capres-cawapres yang ditandatangani pimpinan partai politik
  • Kesepakatan tertulis antara pimpinan gabungan partai dan bakal capres-cawapres
  • Naskah visi, misi, dan program dari bakal capres-cawapres
  • Surat rekomendasi dan jaminan partai politik atau gabungan partai
  • Surat pernyataan visi, misi, dan program dari bakal capres-cawapres sesuai Pasal 4 ayat (1) UUD 1945
  • Surat keputusan tentang kepengurusan partai politik.

Baca juga: Namanya Kerap Dicatut Partai soal Capres-Cawapres, Begini Respons Jokowi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Video Viral Anak Kecil Menangis di Pinggir Waduk Usai Ayahnya Tenggelam, Ini Kata Polisi

Video Viral Anak Kecil Menangis di Pinggir Waduk Usai Ayahnya Tenggelam, Ini Kata Polisi

Tren
'Chicha': Minuman Fermentasi dari Campuran Air Liur Manusia

"Chicha": Minuman Fermentasi dari Campuran Air Liur Manusia

Tren
Kronologi Penangkapan Pegi, Tersangka Kasus Pembunuhan Vina Cirebon yang Buron 8 Tahun

Kronologi Penangkapan Pegi, Tersangka Kasus Pembunuhan Vina Cirebon yang Buron 8 Tahun

Tren
Produk Susu Nol Gula Sukrosa tapi Tinggi Laktosa, Sehatkah Dikonsumsi?

Produk Susu Nol Gula Sukrosa tapi Tinggi Laktosa, Sehatkah Dikonsumsi?

Tren
7 Penyebab Sembelit pada Kucing Peliharaan, Pemilik Wajib Tahu

7 Penyebab Sembelit pada Kucing Peliharaan, Pemilik Wajib Tahu

Tren
Ramai Keluhan SPBU Eror untuk Isi Pertalite dan Biosolar, Pertamina Jelaskan Penyebabnya

Ramai Keluhan SPBU Eror untuk Isi Pertalite dan Biosolar, Pertamina Jelaskan Penyebabnya

Tren
Daftar Negara yang Memiliki Hak Veto di Dewan Keamanan PBB

Daftar Negara yang Memiliki Hak Veto di Dewan Keamanan PBB

Tren
Bisakah Peserta BPJS Kesehatan Langsung Berobat ke Rumah Sakit Tanpa Rujukan?

Bisakah Peserta BPJS Kesehatan Langsung Berobat ke Rumah Sakit Tanpa Rujukan?

Tren
Buntut Film Dokumenter “Burning Sun”, Stasiun TV Korsel KBS Ancam Tuntut BBC

Buntut Film Dokumenter “Burning Sun”, Stasiun TV Korsel KBS Ancam Tuntut BBC

Tren
8 Perawatan Gigi yang Ditanggung BPJS Kesehatan 2024, Termasuk Scaling

8 Perawatan Gigi yang Ditanggung BPJS Kesehatan 2024, Termasuk Scaling

Tren
Gagal Tes BUMN karena Tidak Memenuhi Syarat atau Terindikasi Curang, Apa Penyebabnya?

Gagal Tes BUMN karena Tidak Memenuhi Syarat atau Terindikasi Curang, Apa Penyebabnya?

Tren
Berada di Tingkat yang Sama, Apa Perbedaan Kabupaten dan Kota?

Berada di Tingkat yang Sama, Apa Perbedaan Kabupaten dan Kota?

Tren
Biaya Kuliah UGM Jalur Mandiri 2024/2025, Ada IPI atau Uang Pangkal

Biaya Kuliah UGM Jalur Mandiri 2024/2025, Ada IPI atau Uang Pangkal

Tren
Irlandia, Spanyol, dan Norwegia Akui Negara Palestina, Israel Marah dan Tarik Duta Besar

Irlandia, Spanyol, dan Norwegia Akui Negara Palestina, Israel Marah dan Tarik Duta Besar

Tren
Ramai soal Salah Paham Beli Bensin di SPBU karena Sebut Nilai Oktan, Ini Kata Pertamina

Ramai soal Salah Paham Beli Bensin di SPBU karena Sebut Nilai Oktan, Ini Kata Pertamina

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com