Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Indonesia Tutup TikTok Shop, Ini yang Akan Dilakukan Malaysia

Kompas.com - 09/10/2023, 16:30 WIB
Nur Rohmi Aida,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

Tanggapan UKM Malaysia

Presien Asosiasi Usaha Kecil dan Menengah Malaysia (SME Malaysia) Ding Hong Sing menilai paltform seperti TikTok Shop tidaklah buruk.

Meskipun pihaknya juga mengakui aktivitas penjualan online, yang disertai dengan banyak masalah harga dan taktik promosi yang berlebihan, sulit dan rumit untuk diatur. 

"Platform seperti TikTok Shop, telah memungkinkan usaha mikro menjangkau calon pelanggan secara langsung,” kata dia dikutip dari The Star.

Ia mengatakan, sisi negatif keberadaan TikTok Shop adalah produsen yang bergantung pada pedagang grosir, pengecer, dan perantara akan terkena dampaknya.

Selain itu pihak lain yang terdampak adalah supermarket dan usaha retail juga akan ikut terkena dampaknya.

Namun ia menyebut, sebenarnya belanja online maupun offline memiliki penggemarnya masing-masing.

Ia memahami bahwa kelebihan pedagang online adalah tak diharuskan membayar pajak, berbeda dengan retailer.

Oleh sebab itu menurutnya jika TikTok Shop akan dilarang di Malaysia maka seharusnya retailer harus dipaksa untuk membantu menjual produk usaha mikro.

"Pengecer besar ini harus mengizinkan setidaknya 20 persen produk usaha mikro di rak mereka tanpa dikenakan biaya pencatatan atau promosi. Ini akan menjadi peraturan yang lebih adil," ungkapanya. 

Baca juga: TikTok Shop Tutup, Apakah Lapak Ritel Offline Serta-Merta Laris Lagi?

TikTok Shop ditutup di Indonesia

Diketahui, TikTok Shop di Indonesia ditutup mulai Rabu (4/10/2023) pada pukul 17.00 WIB.

Dalam pernyataan resminya yang dikeluarkan Selasa (3/10/2023), TikTok menyebut mereka mematuhi dan menghormati hukum di Indonesia.

“Prioritas utama kami adalah menghormati dan mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia. Dengan demikian, kami tidak akan lagi memfasilitasi transaksi e-commerce di dalam TikTok Ship Indonesia, efektif per 4 Oktober, pukul 17.00 WIB,” jelas TikTok.

Mereka juga menyebut akan terus berkoordinasi dengan pemerintah Indonesia terkait langkah dan rencana ke depan.

Penutupan TikTok dilakukan seiring dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Perdagangan (Permenddag) Nomor 31 Tahun 2023 yang mulai berlaku pada 26 September 2023.

Aturan ini ditandatangani oleh Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan pada 25 September 2023.

Menurut Mendag, poin utama yang diatur dalam Permendag tersebut adalah soal peran platform social commerce di Indonesia. Platform ini tak boleh melakukan transaksi jual beli langsung.

“Dia (social commerce) hanya boleh untuk promosi seperti televisi (TV). TV kan iklan boleh, tapi TV kan enggak bisa terima uang kan. Jadi dia semacam platform digital dan tugasnya mempromosikan," kata Mendag Zulhas dikutip dari Kompas.com (4/10/2023).

Baca juga: Serbuan Warganet, Mendag Zulkifli Hasan, dan Penutupan TikTok Shop...

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Ini Alasan Mengapa Perlu Memadankan NIK dengan NPWP Sebelum 1 Juli 2024

Ini Alasan Mengapa Perlu Memadankan NIK dengan NPWP Sebelum 1 Juli 2024

Tren
Baru Seminggu, Jaring Hitam Penghalang Pemandangan Gunung Fuji Banyak Dilubangi Wisatawan

Baru Seminggu, Jaring Hitam Penghalang Pemandangan Gunung Fuji Banyak Dilubangi Wisatawan

Tren
Menilik Program Mirip Tapera di China, Iuran Wajib, Dipotong dari Gaji Bulanan

Menilik Program Mirip Tapera di China, Iuran Wajib, Dipotong dari Gaji Bulanan

Tren
Perjalanan Tapera, Digulirkan Saat Era SBY dan Kini Dijalankan Jokowi

Perjalanan Tapera, Digulirkan Saat Era SBY dan Kini Dijalankan Jokowi

Tren
Donald Trump Dinyatakan Bersalah Menyuap Aktris Film Dewasa

Donald Trump Dinyatakan Bersalah Menyuap Aktris Film Dewasa

Tren
Kementerian ESDM Akui Elpiji 3 Kg Tidak Terisi Penuh, Ini Alasannya

Kementerian ESDM Akui Elpiji 3 Kg Tidak Terisi Penuh, Ini Alasannya

Tren
Buku Panduan Sastra Mengandung Kekerasan Seksual, Kemendikbud Ristek: Sudah Kami Tarik

Buku Panduan Sastra Mengandung Kekerasan Seksual, Kemendikbud Ristek: Sudah Kami Tarik

Tren
Adakah Manfaat Berhenti Minum Kopi?

Adakah Manfaat Berhenti Minum Kopi?

Tren
BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 31 Mei-1 Juni 2024

BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 31 Mei-1 Juni 2024

Tren
[POPULER TREN] Bayi Tertabrak Fortuner, Orangtua Bisa Dipidana? | Mahasiswa UM Palembang Diduga Plagiat Skripsi Lulusan Unsri

[POPULER TREN] Bayi Tertabrak Fortuner, Orangtua Bisa Dipidana? | Mahasiswa UM Palembang Diduga Plagiat Skripsi Lulusan Unsri

Tren
Parlemen Israel Loloskan RUU yang Menyatakan UNRWA sebagai Organisasi Teroris

Parlemen Israel Loloskan RUU yang Menyatakan UNRWA sebagai Organisasi Teroris

Tren
Apakah Haji Tanpa Visa Resmi Hukumnya Sah? Simak Penjelasan PBNU

Apakah Haji Tanpa Visa Resmi Hukumnya Sah? Simak Penjelasan PBNU

Tren
Satu Orang Meninggal Dunia Usai Tersedot Turbin Pesawat di Bandara Amsterdam

Satu Orang Meninggal Dunia Usai Tersedot Turbin Pesawat di Bandara Amsterdam

Tren
Pria Jepang yang Habiskan Rp 213 Juta demi Jadi Anjing, Kini Ingin Jadi Hewan Berkaki Empat Lain

Pria Jepang yang Habiskan Rp 213 Juta demi Jadi Anjing, Kini Ingin Jadi Hewan Berkaki Empat Lain

Tren
9 Orang yang Tak Disarankan Minum Teh Bunga Telang, Siapa Saja?

9 Orang yang Tak Disarankan Minum Teh Bunga Telang, Siapa Saja?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com