Presien Asosiasi Usaha Kecil dan Menengah Malaysia (SME Malaysia) Ding Hong Sing menilai paltform seperti TikTok Shop tidaklah buruk.
Meskipun pihaknya juga mengakui aktivitas penjualan online, yang disertai dengan banyak masalah harga dan taktik promosi yang berlebihan, sulit dan rumit untuk diatur.
"Platform seperti TikTok Shop, telah memungkinkan usaha mikro menjangkau calon pelanggan secara langsung,” kata dia dikutip dari The Star.
Ia mengatakan, sisi negatif keberadaan TikTok Shop adalah produsen yang bergantung pada pedagang grosir, pengecer, dan perantara akan terkena dampaknya.
Selain itu pihak lain yang terdampak adalah supermarket dan usaha retail juga akan ikut terkena dampaknya.
Namun ia menyebut, sebenarnya belanja online maupun offline memiliki penggemarnya masing-masing.
Ia memahami bahwa kelebihan pedagang online adalah tak diharuskan membayar pajak, berbeda dengan retailer.
Oleh sebab itu menurutnya jika TikTok Shop akan dilarang di Malaysia maka seharusnya retailer harus dipaksa untuk membantu menjual produk usaha mikro.
"Pengecer besar ini harus mengizinkan setidaknya 20 persen produk usaha mikro di rak mereka tanpa dikenakan biaya pencatatan atau promosi. Ini akan menjadi peraturan yang lebih adil," ungkapanya.
Baca juga: TikTok Shop Tutup, Apakah Lapak Ritel Offline Serta-Merta Laris Lagi?
Diketahui, TikTok Shop di Indonesia ditutup mulai Rabu (4/10/2023) pada pukul 17.00 WIB.
Dalam pernyataan resminya yang dikeluarkan Selasa (3/10/2023), TikTok menyebut mereka mematuhi dan menghormati hukum di Indonesia.
“Prioritas utama kami adalah menghormati dan mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia. Dengan demikian, kami tidak akan lagi memfasilitasi transaksi e-commerce di dalam TikTok Ship Indonesia, efektif per 4 Oktober, pukul 17.00 WIB,” jelas TikTok.
Mereka juga menyebut akan terus berkoordinasi dengan pemerintah Indonesia terkait langkah dan rencana ke depan.
Penutupan TikTok dilakukan seiring dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Perdagangan (Permenddag) Nomor 31 Tahun 2023 yang mulai berlaku pada 26 September 2023.
Aturan ini ditandatangani oleh Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan pada 25 September 2023.
Menurut Mendag, poin utama yang diatur dalam Permendag tersebut adalah soal peran platform social commerce di Indonesia. Platform ini tak boleh melakukan transaksi jual beli langsung.
“Dia (social commerce) hanya boleh untuk promosi seperti televisi (TV). TV kan iklan boleh, tapi TV kan enggak bisa terima uang kan. Jadi dia semacam platform digital dan tugasnya mempromosikan," kata Mendag Zulhas dikutip dari Kompas.com (4/10/2023).
Baca juga: Serbuan Warganet, Mendag Zulkifli Hasan, dan Penutupan TikTok Shop...
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.