Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

6 Bulan Gaji Tak Dibayar, Cleaning Service RSUD Piru Hamburkan Sampah, Direktur: Miskomunikasi

Kompas.com - 08/10/2023, 15:00 WIB
Nur Rohmi Aida,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

Gaji tak dibayar selama 6 bulan

Dikutip dari TribunNews, salah satu petugas kebersihan Mince Lesnussa yang bekerja sejak 2013 mengaku kejadian terlambatnya gaji petugas kebersihan di RSUD Piru, baru kali ini terjadi.

Dia mengatakan, aaksi menghamburkan sampah dilakukan lantaran para petugas kebersihan menuntut Pemerintah Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat (Pemda SBB) segera membayar gaji mereka selama 6 bulan terhitung sejak April hingga September 2023.

Menurut Lesnussa, selain gaji yang terlambat, dia juga sempat mendengar informasi bahwa gaji petugas kebersihan turun dari sebelumnya Rp 1 juta menjadi Rp 700.000 per bulan. 

“Kasiang eeee, katong ini cuma dapa gaji Rp.1.000.000 kenapa masih kasih kurang lagi jadi Rp.700.000, katong ini setiap hari harus angkat sampah medis, cuci sprei bekas orang melahirkan dan operasi, bahkan ada yang lebih jijik dari itu. Tapi kenapa Pemda harus potong gaji lagi," ungkap Lesnussa

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Seram Bagian Barat (SBB), Alvin Tuasuun mengkonfirmasi adanya pengurusan gaji yang terlambat. Namun menurutnya berkas-berkas tinggal ditunggu untuk ditandatangani.

"Kemarin itu memang agak terlambat. Sekarang berkasnya sudah di meja Pj Bupati. Paling lambat malam atau besok langsung dibayar," kata dia. 

Baca juga: Kantor Bupati Seram Bagian Barat Sempat Disegel Tenaga Honorer yang Tuntut Pembayaran Gaji

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com