Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral, Video Uang Arisan Rp 11 Juta Terbakar Bisa Ditukar, Ini Kata BI

Kompas.com - 08/10/2023, 10:00 WIB
Alicia Diahwahyuningtyas,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

Cara menukarkan uang rusak di BI

Sementara itu, Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Erwin Haryono mengatakan, terkait dengan uang rusak (terbakar, dimakan rayap, dan lainnya), dapat ditukarkan secara langsung dengan datang ke kantor BI terdekat.

"Bisa langsung datang saja ke 46 kantor BI yang tersebar di seluruh Indonesia," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Jumat (6/10/2023).

Selain itu, masyarakat juga bisa datang ke bank terdekat. Nantinya, bank tersebut bisa berkoordinasi dengan 46 kantor perwakilan dalam negeri yang bersangkutan.

Erwin menyampaikan, terkait dengan mekanisme penukaran uangnya akan dilakukan sesuai dengan kerusakan dan kondisi uang tersebut.

Baca juga: Bocah 8 Tahun Jadi Bandar Judi, Pulang Sekolah Bawa Uang Rp 5 juta

Syarat penukaran uang di BI akibat terbakar

Selain itu, Direktur Eksekutif Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia (BI) Marlison Hakim menyampaikan, secara prinsip BI melayani penukaran uang rusak, yang salah satunya karena kebakaran.

"Penggantian terhadap uang rusak di BI terdapat pengaturannya," ujarnya terpisah.

Hal tersebut berdasarkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) Nomor 19/13/PADG/2017 tentang Penukaran Uang Rupiah.

Merujuk peraturan tersebut, BI memberikan penggantian kepada masyarakat yang menukarkan uang rupiah rusak sebagian karena terbakar.

Penggantian uang ini akan diberikan sebesar nilai nominal uang rupiah yang ditukarkan, sepanjang menurut penelitian BI, ciri uang rupiah dapat dikenali keasliannya dan memenuhi persyaratan penggantian yang ditetapkan Bank Indonesia (BI).

Persyaratan penggantian uang yang ditetapkan BI sebagai berikut:

  • Uang rupiah kertas lebih besar dari 2/3 (dua pertiga) dari ukuran aslinya dan ciri uang rupiah dapat dikenali keasliannya.Nantinya BI akan memberikan penggantian sebesar nilai nominal uang rupiah yang ditukarkan dengan persyaratan:
    • Uang rupiah kertas masih merupakan satu kesatuan dengan atau tanpa nomor seri yang lengkap, atau
    • Uang rupiah kertas tidak merupakan satu kesatuan dan kedua nomor seri pada uang rupiah kertas tersebut lengkap dan sama.
    • Dalam hal fisik, uang rupiah kertas yang kurang dari 2/3 (dua pertiga) ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian.

"Penukaran uang rupiah di Kantor BI dapat dilakukan dengan melakukan pemesanan penukaran dahulu melalui aplikasi PINTAR maupun langsung datang ke Kantor Bank Indonesia terdekat," kata Marlison.

Selanjutnya, melakukan pemesanan penukaran uang rusak di BI dengan mengakses aplikasi PINTAR Bank Indonesia pada website resmi.

Adapun langkah-langkahnya sebagai berikut:

  • Memilih menu "Penukaran Uang Rusak/Cacat"
  • Memilih provinsi lokasi penukaran uang rupiah rusak atau cacat
  • Memilih lokasi Kantor Bank Indonesia untuk melakukan penukaran uang rupiah rusak atau cacat
  • Memilih tanggal dan waktu penukaran yang diinginkan sesuai dengan ketersediaan tanggal penukaran
  • Melakukan pengisian data pemesanan meliputi:
    • Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
    • Nama
    • Nomor telepon
    • Email
  • Mengisi jumlah lembar atau keping uang rupiah rusak atau cacat yang akan ditukarkan
  • Memilih kategori jenis uang rupiah rusak atau cacat yang akan ditukarkan meliputi kategori terbakar/berlubang/hilang sebagian/robek/mengerut/lainnya.
  • Setelah melakukan pemesanan, Anda akan mendapat bukti pemesanan yang memuat iformasi mengenai kode pemesanan, nama penukar, lokasi penukaran, jadwal penukaran, dan jumlah uang rupiah rusak atau cacat yang akan ditukarkan.
  • Bukti pemesanan penukaran akan dikirimkan oleh aplikasi PINTAR ke alamat email yang telah dimasukan.

Tata cara saat melakukan penukaran:

  • Datang ke Kantor BI pada tanggal dan waktu yang telah ditentukan.
  • Membawa bukti pemesanan penukaran dalam bentuk digital atau hasil cetak saat melakukan penukaran.
  • Membawa uang Rupiah yang terbakar.

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: KLARIFIKASI! BI Belum Dapat Laporan "Uang Mutilasi" Rp 100.000
 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com