Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sederet Kontroversi soal Firli Bahuri, Terbaru Diduga Terlibat Pemerasan Mentan

Kompas.com - 06/10/2023, 12:00 WIB
Diva Lufiana Putri,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menuai sorotan setelah disebut melakukan dugaan pemerasan terhadap Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.

Diberitakan Kompas.com, Kamis (5/10/2023), Firli pun menepis isu menerima uang sebesar Rp 1 miliar dalam bentuk dollar Singapura dari Mentan.

"Apalagi, kalau seandainya ada isu bahwa menerima sesuatu sejumlah 1 miliar dollar (Singapura), itu saya baca ya. Saya pastikan itu tidak ada," kata Firli dalam konferensi pers di KPK, Jakarta, Kamis.

"Bawanya itu 1 miliar dollar (gimana) banyak loh. Kedua, siapa yang mau ngasih 1 miliar dollar?" ujarnya lagi.

Kendati demikian, dugaan pemerasan terhadap Mentan Syahrul saat ini tengah diselidiki oleh Polda Metro Jaya.

Sebelum dugaan pemerasan, selama hampir empat tahun memimpin lembaga antirasuah, Firli Bahuri beberapa kali dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik.

Baca juga: Rangkap Jabatan Firli Bahuri dan Potensi Conflict of Interest...

Berikut sejumlah kontroversi dan pelanggaran etik yang menyeret nama Firli, dari yang masih dugaan hingga telah terbukti:


Baca juga: Dijatuhi Sanksi Ringan, Ini Perjalanan Kasus Pelanggaran Etik Firli Bahuri

1. Ditolak jadi Ketua KPK

Dikutip dari Kompas.com, Jumat (4/6/2021), Firli Bahuri pernah mendapat penolakan, baik dari internal maupun masyarakat sipil saat menjalani uji kelayakan sebagai calon pimpinan KPK.

Terpilihnya Firli sebagai Ketua KPK pun sontak mendapat penolakan dari pegiat antikorupsi. Bahkan, disebutkan, masa depan pemberantasan korupsi akan suram di bawah kepemimpinannya.

Penolakan lantaran Firli dianggap bukan sosok yang benar-benar bersih dan berintegritas. Selain ditolak pegiat antikorupsi, Firli juga ditolak pegawai KPK.

Penolakan itu berasal dari penyidik dan pegawai lainnya yang merasa gelisah karena Firli pernah melanggar kode etik saat menjabat sebagai Direktur Penindakan KPK.

Baca juga: 4 Fakta soal Firli Bahuri, Ketua KPK yang Dinyatakan Pernah Lakukan Pelanggaran Berat

2. Gratifikasi sewa helikopter

Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Solidaritas Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Indonesia Menggugat menggeruduk Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (5/9/2023) siang. Dalam aksinya, mereka menuntut Ketua KPK Firli Bahuri untuk segera menangkap buron kasus suap, Harun Masiku.KOMPAS.com / IRFAN KAMIL Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Solidaritas Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Indonesia Menggugat menggeruduk Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (5/9/2023) siang. Dalam aksinya, mereka menuntut Ketua KPK Firli Bahuri untuk segera menangkap buron kasus suap, Harun Masiku.

Pada 3 Juni 2021, Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan Firli ke Bareskrim Polri atas dugaan menerima gratifikasi dalam bentuk diskon penyewaan helikopter dari PT APU.

Dugaan gratifikasi usai ICW mendapatkan perbandingan harga dari penyedia jasa penerbangan lain. Dari sana, tampak bahwa diskon yang didapatkan Firli terlalu jauh dari harga umum.

Dugaan penerimaan gratifikasi terjadi pada Juni 2020. Saat itu, Firli menyewa helikopter untuk perjalanan pribadi dari Palembang, Sumatera Selatan, menuju Baturaja, Lampung, selama empat jam.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com