Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Sederet Kontroversi soal Firli Bahuri, Terbaru Diduga Terlibat Pemerasan Mentan

KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menuai sorotan setelah disebut melakukan dugaan pemerasan terhadap Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.

Diberitakan Kompas.com, Kamis (5/10/2023), Firli pun menepis isu menerima uang sebesar Rp 1 miliar dalam bentuk dollar Singapura dari Mentan.

"Apalagi, kalau seandainya ada isu bahwa menerima sesuatu sejumlah 1 miliar dollar (Singapura), itu saya baca ya. Saya pastikan itu tidak ada," kata Firli dalam konferensi pers di KPK, Jakarta, Kamis.

"Bawanya itu 1 miliar dollar (gimana) banyak loh. Kedua, siapa yang mau ngasih 1 miliar dollar?" ujarnya lagi.

Kendati demikian, dugaan pemerasan terhadap Mentan Syahrul saat ini tengah diselidiki oleh Polda Metro Jaya.

Sebelum dugaan pemerasan, selama hampir empat tahun memimpin lembaga antirasuah, Firli Bahuri beberapa kali dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik.

Berikut sejumlah kontroversi dan pelanggaran etik yang menyeret nama Firli, dari yang masih dugaan hingga telah terbukti:

1. Ditolak jadi Ketua KPK

Dikutip dari Kompas.com, Jumat (4/6/2021), Firli Bahuri pernah mendapat penolakan, baik dari internal maupun masyarakat sipil saat menjalani uji kelayakan sebagai calon pimpinan KPK.

Terpilihnya Firli sebagai Ketua KPK pun sontak mendapat penolakan dari pegiat antikorupsi. Bahkan, disebutkan, masa depan pemberantasan korupsi akan suram di bawah kepemimpinannya.

Penolakan lantaran Firli dianggap bukan sosok yang benar-benar bersih dan berintegritas. Selain ditolak pegiat antikorupsi, Firli juga ditolak pegawai KPK.

Penolakan itu berasal dari penyidik dan pegawai lainnya yang merasa gelisah karena Firli pernah melanggar kode etik saat menjabat sebagai Direktur Penindakan KPK.

Pada 3 Juni 2021, Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan Firli ke Bareskrim Polri atas dugaan menerima gratifikasi dalam bentuk diskon penyewaan helikopter dari PT APU.

Dugaan gratifikasi usai ICW mendapatkan perbandingan harga dari penyedia jasa penerbangan lain. Dari sana, tampak bahwa diskon yang didapatkan Firli terlalu jauh dari harga umum.

Dugaan penerimaan gratifikasi terjadi pada Juni 2020. Saat itu, Firli menyewa helikopter untuk perjalanan pribadi dari Palembang, Sumatera Selatan, menuju Baturaja, Lampung, selama empat jam.

Pada September 2020, Masyarakat Antikorupsi Indonesia juga melaporkan hal serupa pada Dewan Pengawas KPK sebagai dugaan pelanggaran etik pimpinan KPK, yaitu bergaya hidup mewah.

Pada bulan yang sama, Dewan Pengawas KPK melalui sidang etik memutuskan Firli melanggar kode etik dan memberikan sanksi ringan berupa teguran tertulis.

3. Dugaan gratifikasi menginap di hotel

Pada 2019, Firli diduga pernah menerima gratifikasi dalam bentuk pembayaran penginapan hotel selama dua bulan.

Dilansir dari Kompas.com, Selasa (27/8/2019), saat tes calon pimpinan KPK, Firli mengakui pernah menginap di sebuah hotel bersama anak dan istri pada 24 April-26 Juni.

Ia tidak menyebut tahun berapa menginap di hotel itu. Kendati demikian, Firli membantah uang untuk membayar penginapannya berasal dari orang lain.

Firli saat itu menegaskan, istrinya telah membayar Rp 50 juta pada saat check in hotel, kemudian membayar lagi pada saat check out sebesar Rp 5,1 juta.

"Saya masih punya harga diri dan tidak pernah korbankan masa depan saya dan integritas saya," kata Firli.

4. Bertemu Lukas Enembe

Diberitakan Kompas.com, Selasa (11/4/2023), pada November 2022, Firli menuai kritik, salah satunya dari ICW lantaran bertemu Gubernur Papua Lukas Enembe yang tengah berperkara di KPK.

Namun, KPK memastikan, kedatangan Firli ke kediaman Lukas Enembe di Distrik Koya Tengah, Jayapura, Papua, tak melanggar kode etik.

Pasalnya, saat itu Firli datang dalam rangka pemeriksaan terhadap Lukas. Oleh KPK, langkah Firli disebut masih dalam rangka pelaksanaan tugas pokok fungsi lembaga antirasuah.

KPK menyatakan, keikutsertaan Firli dalam pemeriksaan perkara dugaan suap dan gratifikasi serta pemeriksaan medis terhadap Lukas ini dilakukan secara terbuka.

"Kegiatan tersebut dilakukan di tempat terbuka dan dapat disaksikan langsung oleh berbagai pihak, bahkan kemudian dipublikasikan kepada masyarakat," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat (4/11/2022).

April lalu, serentetan laporan dugaan pelanggaran kode etik menyangkut Firli kembali diadukan sejumlah pihak ke Dewan Pengawas KPK.

Pada Senin (3/4/2023), Firli dilaporkan oleh Ketua Umum Pengurus Besar Komunitas Aktivis Muda Indonesia (PB KAMI) karena diduga melanggar kode etik terkait pemberhentian Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

Sehari berikutnya, dia dilaporkan langsung oleh Brigjen Endar Priantoro atas perkara yang sama.

Pada kesempatan yang sama, Endar sekaligus melaporkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Cahya H Harefa.

"Tujuannya adalah untuk membuat aduan atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Sekjen KPK, dan salah satu pimpinan KPK," kata Endar di gedung KPK, Selasa (4/4/2023).

6. Pembocoran dokumen

Dua hari kemudian, pada Kamis (6/4/2023), Firli kembali dilaporkan ke Dewan Pengawas oleh Ketua Umum PB KAMI, Sultoni.

Kali ini, Firli diduga terlibat pembocoran dokumen menyerupai hasil penyelidikan dugaan korupsi tunjangan kinerja (tukin) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Dokumen tersebut bersifat rahasia dan disebut membuat kerja-kerja senyap KPK mengusut korupsi di ESDM menjadi sia-sia.

7. Diduga minta bantuan untuk naikkan status kasus Formula E

Firli juga dilaporkan kelompok Aktivis 98 Nusantara ke Dewan Pengawas karena diduga melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menaikkan penanganan kasus Formula E ke tahap penyidikan.

Juru Bicara Aktivis Nusantara, Bayu mengatakan, bersama pimpinan KPK lainnya dan melibatkan BPK, Firli diduga melakukan kolusi memaksakan Formula E naik ke tahap penyidikan.

"Dia melakukan upaya dengan BPK untuk menaikkan level penyelidikan jadi penyidikan," kata Bayu, Kamis (6/4/2023).

8. Dilaporkan atas dugaan pelanggaran etik dan pidana

Masih pada April, tepatnya Senin (10/4/2023), Firli dilaporkan atas dugaan pelanggaran etik hingga pidana.

Laporan tersebut dibuat oleh sejumlah mantan pimpinan KPK, seperti Saut Situmorang dan Abraham Samad, hingga mantan penyidik senior KPK Novel Baswedan.

Mereka juga berunjuk rasa di depan gedung KPK meminta agar Firli dicopot dari pucuk pimpinan tertinggi lembaga antirasuah.

"Kami melapor ke Dewas (Dewan Pengawas) nanti bisa dijelaskan tapi intinya adalah potensi pelanggaran yang terjadi baik etik dan pidana yang dilakukan oleh hal ini sebagai ketua KPK," kata Saut, Senin (10/4/2023).

(Sumber: Kompas.com/Wahyuni Sahara, Christoforus Ristianto, Syakirun Ni'am | Editor: Bayu Galih, Icha Rastika, Fitria Chusna Farisa, Novianti Setuningsih)

https://www.kompas.com/tren/read/2023/10/06/120000865/sederet-kontroversi-soal-firli-bahuri-terbaru-diduga-terlibat-pemerasan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke