Pada September 2020, Masyarakat Antikorupsi Indonesia juga melaporkan hal serupa pada Dewan Pengawas KPK sebagai dugaan pelanggaran etik pimpinan KPK, yaitu bergaya hidup mewah.
Pada bulan yang sama, Dewan Pengawas KPK melalui sidang etik memutuskan Firli melanggar kode etik dan memberikan sanksi ringan berupa teguran tertulis.
Baca juga: 10 Kasus Korupsi dengan Kerugian Negara Terbesar di Indonesia
Pada 2019, Firli diduga pernah menerima gratifikasi dalam bentuk pembayaran penginapan hotel selama dua bulan.
Dilansir dari Kompas.com, Selasa (27/8/2019), saat tes calon pimpinan KPK, Firli mengakui pernah menginap di sebuah hotel bersama anak dan istri pada 24 April-26 Juni.
Ia tidak menyebut tahun berapa menginap di hotel itu. Kendati demikian, Firli membantah uang untuk membayar penginapannya berasal dari orang lain.
Firli saat itu menegaskan, istrinya telah membayar Rp 50 juta pada saat check in hotel, kemudian membayar lagi pada saat check out sebesar Rp 5,1 juta.
"Saya masih punya harga diri dan tidak pernah korbankan masa depan saya dan integritas saya," kata Firli.
Baca juga: Menilik Kasus Korupsi di Indonesia yang Tidak Pernah Habis...
Diberitakan Kompas.com, Selasa (11/4/2023), pada November 2022, Firli menuai kritik, salah satunya dari ICW lantaran bertemu Gubernur Papua Lukas Enembe yang tengah berperkara di KPK.
Namun, KPK memastikan, kedatangan Firli ke kediaman Lukas Enembe di Distrik Koya Tengah, Jayapura, Papua, tak melanggar kode etik.
Pasalnya, saat itu Firli datang dalam rangka pemeriksaan terhadap Lukas. Oleh KPK, langkah Firli disebut masih dalam rangka pelaksanaan tugas pokok fungsi lembaga antirasuah.
KPK menyatakan, keikutsertaan Firli dalam pemeriksaan perkara dugaan suap dan gratifikasi serta pemeriksaan medis terhadap Lukas ini dilakukan secara terbuka.
"Kegiatan tersebut dilakukan di tempat terbuka dan dapat disaksikan langsung oleh berbagai pihak, bahkan kemudian dipublikasikan kepada masyarakat," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat (4/11/2022).
Baca juga: Mentan dan Sederet Menteri Jokowi dalam Pusaran Kasus Korupsi, Terbanyak Setelah Reformasi
April lalu, serentetan laporan dugaan pelanggaran kode etik menyangkut Firli kembali diadukan sejumlah pihak ke Dewan Pengawas KPK.
Pada Senin (3/4/2023), Firli dilaporkan oleh Ketua Umum Pengurus Besar Komunitas Aktivis Muda Indonesia (PB KAMI) karena diduga melanggar kode etik terkait pemberhentian Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK.