KOMPAS.com - Pelamar seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) wajib melampirkan dua foto saat pendaftaran.
Kedua foto itu adalah swafoto dan foto formal. Foto formal dan swafoto tidaklah sama.
Jika swafoto dibutuhkan saat melakukan pendaftaran akun Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN), maka foto formal diunggah ketika pelamar memilih formasi instansi yang dituju.
Keduanya menjadi persyaratan penting dan perlu diperhatikan pelamar supaya dapat lolos ke tahap selanjutnya.
Lantas, apa perbedaan swafoto dan foto formal?
Swafoto adalah foto selfie yang diambil menggunakan perangkat kamera oleh diri sendiri.
Dilansir dari Indonesia Baik, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mulai mengimplementasikan fitur unggah swafoto pada pendaftaran CPNS dan PPPK pada 2021.
Swafoto merupakan fitur yang berfungsi sebagai face recognition.
Pada pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK 2023, swafoto dapat dilakukan secara langsung menggunakan kamera web atau webcam pada perangkat yang digunakan.
Sementara foto formal, yang lebih dikenal dengan pas foto adalah foto diri berlatar belakang merah. Foto ini diambil dengan posisi portrait dan memiliki rasio tertentu.
Baca juga: Ketentuan Ijazah dan Foto untuk Dokumen Persyaratan CPNS Kejaksaan 2023
Dikutip dari laman Biro Kepegawaian Kejaksaan, swafoto dan foto formal memiliki ketentuan yang berbeda.
Berikut pertedaah ketentuan swafoto dan foto formal:
Baca juga: Tutorial Lengkap Buat Akun SSCASN dan Cara Daftar Seleksi CPNS dan PPPK 2023
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.