"Ini (platform media sosial) tidak ada pakem tertentu. Bisa berbeda-beda. Dalam background checking, media sosial hanya salah satu dari beberapa hal yang diperiksa," sambungnya.
Baca juga: Ada Batas Usia Maksimal di Lowongan Kerja, Kemenaker: Tak Ada Larangan bagi Perusahaan
Sawitri menambahkan, akun media sosial pribadi secara umum perlu diperhatikan oleh setiap penggunanya, terutama untuk konten yang dapat diakses secara bebas (publicly available).
Karena alasan itulah, ia menyarankan pelamar untuk mempertimbangkan unggah konten yang akan diunggah sebelum dipublikasikan.
Tujuannya supaya konten tersebut tidak menggagalkan atau mengurangi potensi mereka lolos rekrutmen kerja.
"Jika pengguna merasa informasi yang akan dipublikasikannya pada media sosial berpotensi untuk menjadi masalah di kemudian hari, termasuk untuk proses rekrutmen ataupun untuk hal lainnya di luar proses rekrutmen, maka sebaiknya tidak untuk dipublikasikan," saran Sawitri.
"Jadi, terlepas dari proses rekrutmen, untuk menggunakan jejaring media sosial dibutuhkan kebijaksanaan dari pengguna itu sendiri," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.