KOMPAS.com - Rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dijadwalkan akan dibuka Rabu (20/9/2023).
Sebelumnya, pendaftaran CPNS dan PPPK direncanakan dibuka pada Minggu (17/9/2023) namun kemudian diputuskan diundur.
Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama (BHHK) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nur Hasan mengonfirmasi peserta CPNS 2023 baru bisa membuat akun SSCASN pada 20 September 2023.
"(Pembuatan akun SSCASN) dilakukan pada tanggal 20 pada saat pendaftaran," kata Nur Hasan saat dihubungi Kompas.com, Senin (18/9/2023).
Sebanyak 572.496 formasi tersedia pada rekrutmen calon aparatur sipil negara (ASN) tahun ini. Rinciannya, kebutuhan CPNS sebanyak 28.903 formasi dan PPPK sebanyak 543.593 formasi.
Baca juga: Sudah Pernah Daftar CPNS Apakah Harus Bikin Akun Baru Lagi di SSCASN?
Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 seluruhnya dilakukan secara online melalui laman ssacsn.bkn.go.id.
Pada laman itu, terdapat menu "SSCASN" di pojok kanan atas yang memuat dua menu lain, yakni "Buat Akun" dan "Masuk".
Bagi pelamar yang belum memiliki akun, maka klik menu "Buat Akun" dan selanjutnya pelamar akan diarahkan ke laman daftar-sscasn.bkn.go.id/akun dan mengisi kolom yang diminta.
Cara daftar rekrutmen tahun ini sama dengan rekrutmen sebelum-sebelumnya. Bagi Anda yang akan mendaftar CPNS dan PPPK tahun ini, berikut cara daftarnya.
Setelah selesai membuat akun di SSCASN, langkah selanjutnya adalah mendaftar instansi dan jenis formasi yang tersedia.
Baca juga: 20 Link Kementerian dan Lembaga untuk Cek Syarat dan Formasi CPNS 2023
Sebelum mendaftar CPNS dan PPPK 2023, pastikan dulu Anda telah memenuhi syarat berikut:
Baca juga: Ramai soal Pendaftaran Seleksi CPNS 2023 dan PPPK Diundur, Benarkah?
Jika Anda telah memenuhi syarat di atas, maka siapkan beberapa berkas berikut untuk proses pendaftaran:
Beberapa instansi biasanya mensyaratkan dokumen lain selain dokumen-dokumen di atas.
Karena itu, pelamar wajib mengecek jenis formasi dan instansi yang dilamar untuk memastikan dokumen yang dibutuhkan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.