Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Link, Syarat, dan Cara Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023

KOMPAS.com - Rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dijadwalkan akan dibuka Rabu (20/9/2023).

Sebelumnya, pendaftaran CPNS dan PPPK direncanakan dibuka pada Minggu (17/9/2023) namun kemudian diputuskan diundur. 

Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama (BHHK) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nur Hasan mengonfirmasi peserta CPNS 2023 baru bisa membuat akun SSCASN pada 20 September 2023.

"(Pembuatan akun SSCASN) dilakukan pada tanggal 20 pada saat pendaftaran," kata Nur Hasan saat dihubungi Kompas.com, Senin (18/9/2023).

Sebanyak 572.496 formasi tersedia pada rekrutmen calon aparatur sipil negara (ASN) tahun ini. Rinciannya, kebutuhan CPNS sebanyak 28.903 formasi dan PPPK sebanyak 543.593 formasi.

Link pendaftaran CPNS dan PPPK

Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 seluruhnya dilakukan secara online melalui laman ssacsn.bkn.go.id.

Pada laman itu, terdapat menu "SSCASN" di pojok kanan atas yang memuat dua menu lain, yakni "Buat Akun" dan "Masuk".

Bagi pelamar yang belum memiliki akun, maka klik menu "Buat Akun" dan selanjutnya pelamar akan diarahkan ke laman daftar-sscasn.bkn.go.id/akun dan mengisi kolom yang diminta.

Cara daftar CPNS dan PPPK 2023

Cara daftar rekrutmen tahun ini sama dengan rekrutmen sebelum-sebelumnya. Bagi Anda yang akan mendaftar CPNS dan PPPK tahun ini, berikut cara daftarnya.

  • Klik ssacsn.bkn.go.id
  • Klik menu "SSCASN"
  • Klik "Buat Akun"
  • Isi identitas diri di kolom yang diminta dan klik "Lanjutkan"
  • Isi data diri lainnya dan unggah foto KTP serta swafoto, kemudian klik "Lanjutkan"
  • Klik "Proses Pendafataran Akun" dan pilih "Iya"
  • Pilih menu "Cetak Informasi Pendaftaran"

Setelah selesai membuat akun di SSCASN, langkah selanjutnya adalah mendaftar instansi dan jenis formasi yang tersedia.


Syarat dan berkas pendaftaran

Sebelum mendaftar CPNS dan PPPK 2023, pastikan dulu Anda telah memenuhi syarat berikut:

Jika Anda telah memenuhi syarat di atas, maka siapkan beberapa berkas berikut untuk proses pendaftaran:

  • KTP atau surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencacatan Sipil (Dukcapil)
  • Ijazah
  • Akta kelahiran
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Transkrip nilai
  • Daftar riwayat hidup
  • Foto terbaru

Beberapa instansi biasanya mensyaratkan dokumen lain selain dokumen-dokumen di atas.

Karena itu, pelamar wajib mengecek jenis formasi dan instansi yang dilamar untuk memastikan dokumen yang dibutuhkan.

https://www.kompas.com/tren/read/2023/09/20/061500065/link-syarat-dan-cara-pendaftaran-cpns-dan-pppk-2023

Terkini Lainnya

Viral, Video Pelajar di Yogyakarta Dikepung Usai Tertinggal Rombongan

Viral, Video Pelajar di Yogyakarta Dikepung Usai Tertinggal Rombongan

Tren
Daftar Pelayanan Rawat Inap Rumah Sakit yang Tidak Menerapkan KRIS

Daftar Pelayanan Rawat Inap Rumah Sakit yang Tidak Menerapkan KRIS

Tren
Pohon Purba Beri Bukti Musim Panas 2023 adalah yang Terpanas dalam 2.000 Tahun

Pohon Purba Beri Bukti Musim Panas 2023 adalah yang Terpanas dalam 2.000 Tahun

Tren
7 Makanan Tinggi Kalori yang Menyehatkan, Cocok untuk Menaikkan Berat Badan

7 Makanan Tinggi Kalori yang Menyehatkan, Cocok untuk Menaikkan Berat Badan

Tren
Sosok Kemal Redindo, Anak SYL yang Minta Uang ke Pejabat Kementan untuk Aksesori Mobil

Sosok Kemal Redindo, Anak SYL yang Minta Uang ke Pejabat Kementan untuk Aksesori Mobil

Tren
Sejumlah Pemerintah Daerah Larang dan Batasi 'Study Tour', Pengamat Pendidikan: Salah Sasaran

Sejumlah Pemerintah Daerah Larang dan Batasi "Study Tour", Pengamat Pendidikan: Salah Sasaran

Tren
Gerbang Dunia Bawah di Siberia Semakin Terbuka Lebar Imbas Es Mencair

Gerbang Dunia Bawah di Siberia Semakin Terbuka Lebar Imbas Es Mencair

Tren
Viral, Video Penumpang KRL Terperosok Celah Peron Stasiun Sudirman

Viral, Video Penumpang KRL Terperosok Celah Peron Stasiun Sudirman

Tren
WNA Rusia Mengaku Dideportasi Usai Ungkap Kasus Narkoba, Ini Kata Polda Bali dan Imigrasi

WNA Rusia Mengaku Dideportasi Usai Ungkap Kasus Narkoba, Ini Kata Polda Bali dan Imigrasi

Tren
Video Viral Petugas Dishub Medan Disebut Memalak Pedagang Martabak, Ini Faktanya

Video Viral Petugas Dishub Medan Disebut Memalak Pedagang Martabak, Ini Faktanya

Tren
21 Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024, Apa Saja?

21 Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024, Apa Saja?

Tren
Rincian Penerimaan Gratifikasi Rp 23,5 Miliar Eks Kepala Bea Cukai DIY Eko Darmanto

Rincian Penerimaan Gratifikasi Rp 23,5 Miliar Eks Kepala Bea Cukai DIY Eko Darmanto

Tren
Persib Bandung Gandeng Pinjol sebagai Sponsor, Bagaimana Aturannya?

Persib Bandung Gandeng Pinjol sebagai Sponsor, Bagaimana Aturannya?

Tren
Berkaca pada Kasus Anak Depresi karena HP-nya Dijual, Psikolog: Kenali Bocah yang Berpotensi Depresi

Berkaca pada Kasus Anak Depresi karena HP-nya Dijual, Psikolog: Kenali Bocah yang Berpotensi Depresi

Tren
BMKG Keluarkan Peringatan Dini Gelombang Tinggi 15-16 Mei 2024, Ini Daftar Wilayahnya

BMKG Keluarkan Peringatan Dini Gelombang Tinggi 15-16 Mei 2024, Ini Daftar Wilayahnya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke