Dilansir dari laman BKN Yogyakarta, salah satu perbedaan antara PNS dan PPPK adalah pada jabatan yang diisi.
Jabatan yang dapat diisi oleh PPPK adalah jabatan fungsional tertentu (JFT) dan jabatan pimpinan tinggi (JPT).
Hal ini berbeda dengan PNS yang dapat mengisi seluruh jenis jabatan di birokrasi seperti jabatan pelaksana maupun struktural.
Baca juga: Beberapa Poin yang Perlu Diketahui Sebelum Daftar CPNS dan PPPK 2023
Kemudian, keduanya memiliki perbedaan terkait dengan mekanisme pengembangan karier. PNS terdapat proses pengembangan karier yang jelas dan inline dengan jabatan.
Sedangkan PPPK, proses pengembangan karier tidak terjadi simultan. Sebab, PPPK direkrut untuk mengisi suatu jenjang jabatan tertentu yang lowong selama kurun waktu tertentu dalam bingkai kontrak kerja.
Tidak ada pola kenaikan golongan yang dapat dilakukan layaknya PNS sesuai dengan bertambahnya pengalaman maupun masa kerja.
Jika hendak menuju ke jenjang jabatan yang lebih tinggi maka harus dilakukan proses rekrutmen kembali dengan membuka formasi sesuai jenjang jabatan lebih tinggi yang dibutuhkan.