Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Perbedaan Presiden dan Perdana Menteri? Berikut Penjelasannya

Kompas.com - 11/09/2023, 09:45 WIB
Muhammad Zaenuddin

Penulis

KOMPAS.com - Para pemimpin negara di dunia dikenal dengan berbagai sebutan, ada yang menggunakan istilah Presiden, Perdana Menteri, atau Kanselir.

Yang paling sering dikenal adalah Presiden dan Perdana menteri. Keduanya secara umum merupakan pemimpin negara.

Perdana Menteri dan Presiden masing-masing memimpin dengan peran yang berbeda, bergantung pada sistem pemerintahan di negaranya.

Baca juga: Apa Perbedaan United Kingdom dan Britania Raya? Berikut Penjelasannya

Namun, sebagian besar masyarakat masih bingung, sebagai sama-sama pemimpin negara, apa yang membedakan Presiden dan Perdana Menteri.

Perbedaan antara Presiden dan Perdana Menteri sangat bergantung pada negara yang dimaksud.

Sebab, suatu negara mungkin memiliki salah satu di antaranya atau bahkan keduanya, dan kekuasaannya juga bisa berbeda tergantung pada jenis pemerintahan dan undang-undang.

Baca juga: Apa Perbedaan Pemanasan Global dan Perubahan Iklim? Berikut Penjelasannya


Lantas, apa yang membedakan keduanya? Simak ulasan berikut ini.

Sekilas tentang Presiden dan Perdana Menteri

Dilansir dari laman Parliamentary Education Office, Presiden biasanya mengacu pada kepala negara dari sebuah negara yang berbentuk republik.

Sedangkan Perdana Menteri adalah pemimpin pemerintahan suatu negara dengan sistem parlementer yang berbentuk monarki konstitusional, seperti Australia, atau republik seperti India dan Taiwan.

Dalam beberapa sistem pemerintahan, seperti Indonesia dan Amerika Serikat, presiden merupakan kepala negara sekaligus pemimpin pemerintahan.

Di Australia, istilah Presiden digunakan untuk senator yang dipilih untuk memimpin Senat – Presiden Senat.

Baca juga: Apa Perbedaan Atmosfer dan Lapisan Ozon? Simak Penjelasan Berikut

Sejalan dengan itu, dilansir dari laman Encyclopedia Britannica, seorang perdana menteri, menurut definisinya, harus mampu memimpin mayoritas legislatif.

Dalam sistem parlementer, perdana menteri menetapkan agenda nasional, menunjuk pejabat kabinet, dan memerintah atas perintah sebuah partai atau koalisi partai.

Sedangkan presiden dalam sistem parlementer (jika ada), hanya berperan sebagai kepala negara seremonial. Yang mana dalam monarki konstitusional, peran tersebut diisi oleh raja atau ratu.

Jika seorang perdana menteri kehilangan mandat legislatif, partai-partai oposisi dapat meminta mosi percaya dalam upaya menggulingkan pemerintahan yang sedang menjabat.

Halaman:
Baca tentang

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com