KOMPAS.com - Para pemimpin negara di dunia dikenal dengan berbagai sebutan, ada yang menggunakan istilah Presiden, Perdana Menteri, atau Kanselir.
Yang paling sering dikenal adalah Presiden dan Perdana menteri. Keduanya secara umum merupakan pemimpin negara.
Perdana Menteri dan Presiden masing-masing memimpin dengan peran yang berbeda, bergantung pada sistem pemerintahan di negaranya.
Baca juga: Apa Perbedaan United Kingdom dan Britania Raya? Berikut Penjelasannya
Namun, sebagian besar masyarakat masih bingung, sebagai sama-sama pemimpin negara, apa yang membedakan Presiden dan Perdana Menteri.
Perbedaan antara Presiden dan Perdana Menteri sangat bergantung pada negara yang dimaksud.
Sebab, suatu negara mungkin memiliki salah satu di antaranya atau bahkan keduanya, dan kekuasaannya juga bisa berbeda tergantung pada jenis pemerintahan dan undang-undang.
Baca juga: Apa Perbedaan Pemanasan Global dan Perubahan Iklim? Berikut Penjelasannya
Lantas, apa yang membedakan keduanya? Simak ulasan berikut ini.
Dilansir dari laman Parliamentary Education Office, Presiden biasanya mengacu pada kepala negara dari sebuah negara yang berbentuk republik.
Sedangkan Perdana Menteri adalah pemimpin pemerintahan suatu negara dengan sistem parlementer yang berbentuk monarki konstitusional, seperti Australia, atau republik seperti India dan Taiwan.
Dalam beberapa sistem pemerintahan, seperti Indonesia dan Amerika Serikat, presiden merupakan kepala negara sekaligus pemimpin pemerintahan.
Di Australia, istilah Presiden digunakan untuk senator yang dipilih untuk memimpin Senat – Presiden Senat.
Baca juga: Apa Perbedaan Atmosfer dan Lapisan Ozon? Simak Penjelasan Berikut
Sejalan dengan itu, dilansir dari laman Encyclopedia Britannica, seorang perdana menteri, menurut definisinya, harus mampu memimpin mayoritas legislatif.
Dalam sistem parlementer, perdana menteri menetapkan agenda nasional, menunjuk pejabat kabinet, dan memerintah atas perintah sebuah partai atau koalisi partai.
Sedangkan presiden dalam sistem parlementer (jika ada), hanya berperan sebagai kepala negara seremonial. Yang mana dalam monarki konstitusional, peran tersebut diisi oleh raja atau ratu.
Jika seorang perdana menteri kehilangan mandat legislatif, partai-partai oposisi dapat meminta mosi percaya dalam upaya menggulingkan pemerintahan yang sedang menjabat.
Dalam situasi ini, presiden dapat dipanggil untuk secara resmi membubarkan legislatif dan menjadwalkan pemilihan umum baru.
Baca juga: Apa Perbedaan Sistem Pemilu Proporsional Terbuka dan Tertutup?
Dilansir dari laman Historical Index, ada beberapa perbedaan besar antara presiden dan perdana menteri, antara lain:
Perdana Menteri sering kali ditunjuk oleh parlemen. Terkadang, seorang raja atau keluarga penguasa memilih Perdana Menteri suatu negara.
Sedangkan Presiden dipilih oleh warga negara melalui pemilihan umum. Di beberapa negara, seperti Perancis, presiden dipilih oleh rakyat dan harus menunjuk seorang perdana menteri.
Baca juga: Profil Luis Rubiales, Presiden Federasi Sepak Bola Spanyol yang Cium Bibir Pemain Wanita
Umumnya, Perdana menteri adalah pemimpin badan legislatif tetapi juga harus bertanggung jawab kepada badan legislatif dan bahkan bisa digulingkan oleh badan legislatif.
Seorang presiden biasanya tidak harus bertanggung jawab kepada badan legislatif negaranya kecuali dalam keadaan tertentu, seperti karena melakukan tindakan ilegal atau menyalahgunakan kekuasaannya.
Di negara-negara yang dipimpin oleh presiden, presiden adalah kepala negara. Sebaliknya, perdana menteri dapat menjadi kepala pemerintahan namun bukan kepala negara.
Di republik parlementer tanpa raja kepala negara (biasanya presiden) menunjuk seorang perdana menteri berdasarkan hasil pemungutan suara parlemen negara tersebut.
Baca juga: Hari Ini dalam Sejarah, Kudeta Pertama di Indonesia Saat Sutan Sjahrir Jadi Perdana Menteri
Dalam sistem pemerintahan presidensial Amerika, Kongres mempunyai hak untuk memberhentikan Presiden karena “kejahatan tingkat tinggi dan pelanggaran ringan.”
Negara-negara lain yang dipimpin presiden seperti India, Brasil, Irlandia, Jerman, Korea Selatan, dan Austria juga memiliki proses serupa.
Dalam sistem parlementer, anggota parlemen dapat memaksa Perdana Menteri untuk mengundurkan diri dengan mengadakan mosi "tidak percaya".
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.