Dalam situasi ini, presiden dapat dipanggil untuk secara resmi membubarkan legislatif dan menjadwalkan pemilihan umum baru.
Baca juga: Apa Perbedaan Sistem Pemilu Proporsional Terbuka dan Tertutup?
Dilansir dari laman Historical Index, ada beberapa perbedaan besar antara presiden dan perdana menteri, antara lain:
Perdana Menteri sering kali ditunjuk oleh parlemen. Terkadang, seorang raja atau keluarga penguasa memilih Perdana Menteri suatu negara.
Sedangkan Presiden dipilih oleh warga negara melalui pemilihan umum. Di beberapa negara, seperti Perancis, presiden dipilih oleh rakyat dan harus menunjuk seorang perdana menteri.
Baca juga: Profil Luis Rubiales, Presiden Federasi Sepak Bola Spanyol yang Cium Bibir Pemain Wanita
Umumnya, Perdana menteri adalah pemimpin badan legislatif tetapi juga harus bertanggung jawab kepada badan legislatif dan bahkan bisa digulingkan oleh badan legislatif.
Seorang presiden biasanya tidak harus bertanggung jawab kepada badan legislatif negaranya kecuali dalam keadaan tertentu, seperti karena melakukan tindakan ilegal atau menyalahgunakan kekuasaannya.
Di negara-negara yang dipimpin oleh presiden, presiden adalah kepala negara. Sebaliknya, perdana menteri dapat menjadi kepala pemerintahan namun bukan kepala negara.
Di republik parlementer tanpa raja kepala negara (biasanya presiden) menunjuk seorang perdana menteri berdasarkan hasil pemungutan suara parlemen negara tersebut.
Baca juga: Hari Ini dalam Sejarah, Kudeta Pertama di Indonesia Saat Sutan Sjahrir Jadi Perdana Menteri
Dalam sistem pemerintahan presidensial Amerika, Kongres mempunyai hak untuk memberhentikan Presiden karena “kejahatan tingkat tinggi dan pelanggaran ringan.”
Negara-negara lain yang dipimpin presiden seperti India, Brasil, Irlandia, Jerman, Korea Selatan, dan Austria juga memiliki proses serupa.
Dalam sistem parlementer, anggota parlemen dapat memaksa Perdana Menteri untuk mengundurkan diri dengan mengadakan mosi "tidak percaya".
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.