Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadwal dan Daftar Lokasi SPBU yang Menyediakan Uji Emisi Gratis

Kompas.com - 06/09/2023, 06:00 WIB
Alinda Hardiantoro,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

 

Sanksi kendaraan tak lolos uji emisi

Diberitakan sebelumnya, pengguna kendaraan bermotor yang tidak lolos uji emisi akan mendapat sanksi berupa tilang.

Sanksi tersebut diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Besaran denda adalah Rp 250.000 untuk sepeda motor dan Rp 500.000 untuk mobil.

Selain sanksi denda, pengguna kendaraan tak lolos uji emisi jua akan dikenai tarif parkir lebih mahal.

Hal itu sebagaimana tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.

"Setiap pemilik kendaraan bermotor yang tidak melakukan atau tidak memenuhi ketentuan uji emisi gas buang akan dikenakan tarif disinsentif pembayaran tarif tertinggi," bunyi Pasal 17.

Tarif parkir tertinggi berlaku bagi kendaraan bermotor roda empat yang tidak lolos uji emisi.

Mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Parkir, Denda Pelanggaran Transaksi dan Biaya Penderekan atau Pemindahan Kendaraan bermotor untuk tari desinsentif parkir untuk kendaraan roda empat dikenakan sebesar Rp 7.500 per jam dan berlaku kelipatan.

Setidaknya ada 11 lokasi parkir yang menetapkan tarif parkir tertinggi bagi kendaraan yang tak lolos uji emisi.

Berikut 11 lokasi parkir dengan tarif tertinggi, di antaranya:

  1. Pelataran Parkir IRTI Monas, Jakarta Pusat
  2. Lingkungan Parkir Blok M, Jakarta Selatan
  3. Pelataran Parkir Samsat, Jakarta Barat
  4. Lingkungan Pasar Mayestik, Jakarta Selatan
  5. Plaza Intercon, Jakarta Barat
  6. Park and Ride Kalideres, Jakarta Barat
  7. Gedung Parkir Istana Pasar Baru, Jakarta Pusat
  8. Gedung Parkir Taman Menteng, Jakarta Pusat
  9. Park and Ride Lebak Bulus, Jakarta Selatan
  10. Pelataran Parkir Taman Ismail Marzuki, Jakarta Pusat
  11. Park and Ride Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com