Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadwal dan Daftar Lokasi SPBU yang Menyediakan Uji Emisi Gratis

Kompas.com - 06/09/2023, 06:00 WIB
Alinda Hardiantoro,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pertamina mengadakan uji emisi gratis dalam rangka memperingati Hari Pelanggan Nasional.

Uji emisi gratis berlaku untuk pengguna kendaraan roda 4 bermesin bensin dan diesel dengan pengujian satu kali penggunaan.

Pelaksanaannya dilakukan sebanyak empat kali selama bulan September 2023.

Jadwal uji emisi gratis

Dilansir dari laman Mypertamina, uji emisi gratis dilakukan selama empat hari, yakni pada tanggal 4, 9, 10, dan 17 September 2023.

"Tanggal 4, 9, 10 & 17 September 2023, kamu bisa lakukan uji emisi secara GRATIS di 14 (empat belas) SPBU Pertamina! Berlaku untuk 1 (satu) kali per pengguna bagi pemilik kendaraan roda 4 (empat) bermesin bensin & diesel," tulis informasi di mypertamina.id.

Uji emisi dapat dilakukan mulai pukul 10.00-21.00 WIB.

Lokasi uji emisi gratis

Uji emisi gratis akan digelar di 14 titik SPBU. Berikut daftar lokasi SBPU yang membuka uji emisi gratis:

  1. SPBU Abdul Muis 31.102.02
  2. SPBU Cikini 31.103.03
  3. SPBU Fatmawati 2 31.124.02
  4. SPBU Lenteng Agung 31.126.02
  5. SPBU Boulevard Barat Kelapa Gading 34.142.01
  6. SPBU Boulevard Timur Kelapa Gading 34.142.05
  7. SPBU Pasar Rebo 31.137.01
  8. SPBU Pemuda Rawamangun 34.132.09
  9. SPBU Daan Mogot 31.117.02
  10. SPBU Daan Mogot 31.114.03
  11. SPBU Cibinong 31.169.01
  12. SPBU Siliwangi 34.164.04
  13. SPBU BSD 31.153.02
  14. SPBU Ahmad Yani 31.171.01.

Baca juga: 5 Lokasi Razia Uji Emisi Kendaraan Jakarta Hari Ini, Tak Lolos Didenda

Ketentuan uji emisi gratis

Untuk mengikuti uji emisi gratis, pengendara harus memenuhi beberapa syarat dan ketentuan sebagai berikut, di antaranya:

  • Mengunduh dan memiliki aplikasi MyPertamina pada smartphone Android dan IOS
  • Login ke akun MyPertamina
  • Wajib mengisi data diri lengkap pada aplikasi MyPertamina
  • Uji emisi gratis dapat dilakukan di 14 titik SPBU yang sudah disebutkan di atas
  • Pengujian dilakukan pada pukul 10.00-21.00 WIB
  • Uji emisi hanya berlaku bagi kendaraan roda 4 bermesin bensin dan diesel
  • Pihak Pertamina berhak melakukan pembatalan secara sepihak dengan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada konsumen apabila dianggap ada yang tidak wajar atau mencurigakan
  • User terikat dengan syarat & ketentuan yang berlaku yang dikeluarkan oleh pihak Pertamina
  • User dianggap mengerti dan menyetujui semua syarat & ketentuan yang berlaku.

Syarat dan ketentuan dapat berubah sewaktu-waktu tanpa ada pemberitahuan sebelumnya.

Apabila terdapat kendala dapat ditanyakan kepada Pertamina Call Center 135.

Baca juga: Jadwal, Denda, dan Lokasi Tilang Uji Emisi di Jakarta

 

Sanksi kendaraan tak lolos uji emisi

Diberitakan sebelumnya, pengguna kendaraan bermotor yang tidak lolos uji emisi akan mendapat sanksi berupa tilang.

Sanksi tersebut diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Besaran denda adalah Rp 250.000 untuk sepeda motor dan Rp 500.000 untuk mobil.

Selain sanksi denda, pengguna kendaraan tak lolos uji emisi jua akan dikenai tarif parkir lebih mahal.

Hal itu sebagaimana tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.

"Setiap pemilik kendaraan bermotor yang tidak melakukan atau tidak memenuhi ketentuan uji emisi gas buang akan dikenakan tarif disinsentif pembayaran tarif tertinggi," bunyi Pasal 17.

Tarif parkir tertinggi berlaku bagi kendaraan bermotor roda empat yang tidak lolos uji emisi.

Mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Parkir, Denda Pelanggaran Transaksi dan Biaya Penderekan atau Pemindahan Kendaraan bermotor untuk tari desinsentif parkir untuk kendaraan roda empat dikenakan sebesar Rp 7.500 per jam dan berlaku kelipatan.

Setidaknya ada 11 lokasi parkir yang menetapkan tarif parkir tertinggi bagi kendaraan yang tak lolos uji emisi.

Berikut 11 lokasi parkir dengan tarif tertinggi, di antaranya:

  1. Pelataran Parkir IRTI Monas, Jakarta Pusat
  2. Lingkungan Parkir Blok M, Jakarta Selatan
  3. Pelataran Parkir Samsat, Jakarta Barat
  4. Lingkungan Pasar Mayestik, Jakarta Selatan
  5. Plaza Intercon, Jakarta Barat
  6. Park and Ride Kalideres, Jakarta Barat
  7. Gedung Parkir Istana Pasar Baru, Jakarta Pusat
  8. Gedung Parkir Taman Menteng, Jakarta Pusat
  9. Park and Ride Lebak Bulus, Jakarta Selatan
  10. Pelataran Parkir Taman Ismail Marzuki, Jakarta Pusat
  11. Park and Ride Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Film Vina: Sebelum 7 Hari Dikritik, Ini Kata Lembaga Sensor Film

Film Vina: Sebelum 7 Hari Dikritik, Ini Kata Lembaga Sensor Film

Tren
4 Dokumen yang Dibawa Saat UTBK SNBT 2024 Gelombang 2, Apa Saja?

4 Dokumen yang Dibawa Saat UTBK SNBT 2024 Gelombang 2, Apa Saja?

Tren
Pj Gubernur Jabar Perketat Pelaksanaan Study Tour, Simak Aturannya

Pj Gubernur Jabar Perketat Pelaksanaan Study Tour, Simak Aturannya

Tren
Kasus Perempuan yang Meninggal usai Cabut Gigi Berlanjut, Suami Akan Laporkan Klinik ke Polisi

Kasus Perempuan yang Meninggal usai Cabut Gigi Berlanjut, Suami Akan Laporkan Klinik ke Polisi

Tren
Daftar 19 Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan 2024

Daftar 19 Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan 2024

Tren
Jasa Raharja Beri Santunan untuk Korban Kecelakaan Maut di Subang, Ini Besarannya

Jasa Raharja Beri Santunan untuk Korban Kecelakaan Maut di Subang, Ini Besarannya

Tren
Media Asing Soroti Penampilan Perdana Timnas Sepak Bola Putri Indonesia di Piala Asia U17 2024

Media Asing Soroti Penampilan Perdana Timnas Sepak Bola Putri Indonesia di Piala Asia U17 2024

Tren
Seorang Bocah Berusia 7 Tahun Meninggal Setelah Keracunan Mi Instan di India

Seorang Bocah Berusia 7 Tahun Meninggal Setelah Keracunan Mi Instan di India

Tren
Apa Itu KRIS? Pengganti Kelas BPJS Kesehatan per 30 Juni 2025

Apa Itu KRIS? Pengganti Kelas BPJS Kesehatan per 30 Juni 2025

Tren
Kata Media Asing soal Kecelakaan di Subang, Soroti Buruknya Standar Keselamatan di Indonesia

Kata Media Asing soal Kecelakaan di Subang, Soroti Buruknya Standar Keselamatan di Indonesia

Tren
Pendaftaran STIS 2024 Dibuka 15 Mei, Total 355 Kuota, Lulus Jadi CPNS

Pendaftaran STIS 2024 Dibuka 15 Mei, Total 355 Kuota, Lulus Jadi CPNS

Tren
Mencari Bus Pariwisata yang Layak

Mencari Bus Pariwisata yang Layak

Tren
DNA Langka Ditemukan di Papua Nugini, Disebut Bisa Kebal dari Penyakit

DNA Langka Ditemukan di Papua Nugini, Disebut Bisa Kebal dari Penyakit

Tren
Duduk Perkara Komika Gerallio Dilaporkan Polisi atas Konten yang Diduga Lecehkan Bahasa Isyarat

Duduk Perkara Komika Gerallio Dilaporkan Polisi atas Konten yang Diduga Lecehkan Bahasa Isyarat

Tren
Arab Saudi Bangun Kolam Renang Terpanjang di Dunia, Digantung 36 Meter di Atas Laut

Arab Saudi Bangun Kolam Renang Terpanjang di Dunia, Digantung 36 Meter di Atas Laut

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com