KOMPAS.com - Pertamina mengadakan uji emisi gratis dalam rangka memperingati Hari Pelanggan Nasional.
Uji emisi gratis berlaku untuk pengguna kendaraan roda 4 bermesin bensin dan diesel dengan pengujian satu kali penggunaan.
Pelaksanaannya dilakukan sebanyak empat kali selama bulan September 2023.
Jadwal uji emisi gratis
Dilansir dari laman Mypertamina, uji emisi gratis dilakukan selama empat hari, yakni pada tanggal 4, 9, 10, dan 17 September 2023.
"Tanggal 4, 9, 10 & 17 September 2023, kamu bisa lakukan uji emisi secara GRATIS di 14 (empat belas) SPBU Pertamina! Berlaku untuk 1 (satu) kali per pengguna bagi pemilik kendaraan roda 4 (empat) bermesin bensin & diesel," tulis informasi di mypertamina.id.
Uji emisi dapat dilakukan mulai pukul 10.00-21.00 WIB.
Lokasi uji emisi gratis
Uji emisi gratis akan digelar di 14 titik SPBU. Berikut daftar lokasi SBPU yang membuka uji emisi gratis:
Ketentuan uji emisi gratis
Untuk mengikuti uji emisi gratis, pengendara harus memenuhi beberapa syarat dan ketentuan sebagai berikut, di antaranya:
Syarat dan ketentuan dapat berubah sewaktu-waktu tanpa ada pemberitahuan sebelumnya.
Apabila terdapat kendala dapat ditanyakan kepada Pertamina Call Center 135.
Sanksi kendaraan tak lolos uji emisi
Diberitakan sebelumnya, pengguna kendaraan bermotor yang tidak lolos uji emisi akan mendapat sanksi berupa tilang.
Sanksi tersebut diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Besaran denda adalah Rp 250.000 untuk sepeda motor dan Rp 500.000 untuk mobil.
Selain sanksi denda, pengguna kendaraan tak lolos uji emisi jua akan dikenai tarif parkir lebih mahal.
Hal itu sebagaimana tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
"Setiap pemilik kendaraan bermotor yang tidak melakukan atau tidak memenuhi ketentuan uji emisi gas buang akan dikenakan tarif disinsentif pembayaran tarif tertinggi," bunyi Pasal 17.
Tarif parkir tertinggi berlaku bagi kendaraan bermotor roda empat yang tidak lolos uji emisi.
Mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Parkir, Denda Pelanggaran Transaksi dan Biaya Penderekan atau Pemindahan Kendaraan bermotor untuk tari desinsentif parkir untuk kendaraan roda empat dikenakan sebesar Rp 7.500 per jam dan berlaku kelipatan.
Setidaknya ada 11 lokasi parkir yang menetapkan tarif parkir tertinggi bagi kendaraan yang tak lolos uji emisi.
Berikut 11 lokasi parkir dengan tarif tertinggi, di antaranya:
https://www.kompas.com/tren/read/2023/09/06/060000465/jadwal-dan-daftar-lokasi-spbu-yang-menyediakan-uji-emisi-gratis