Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadwal, Denda, dan Lokasi Tilang Uji Emisi di Jakarta

Kompas.com - 01/09/2023, 10:00 WIB
Erwina Rachmi Puspapertiwi,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Polda Metro Jaya memberlakukan tilang uji emisi bagi kendaraan di wilayah DKI Jakarta mulai Jumat (1/9/2023).

Pemberlakuan tilang bagi pengendara sepeda motor dan mobil yang melanggar aturan uji emisi gas buang akan berlaku hingga Desember 2023.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Polda Metro Jaya, dan Kodam Jaya telah melakukan uji coba tilang pada Jumat (25/8/2023).

"Jadi mulai September sampai tiga bulan ke depan kami akan melakukan razia uji emisi, bekerja sama dengan Polda Metro Jaya, POM TNI serta Satpol PP kami," jelas Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, dikutip dari Kompas.com, Jumat (1/9/2023).

Pelaksanaan tilang uji emisi ini akan berlaku bagi kendaraan yang melintas di DKI Jakarta dan telah memiliki tanda bukti uji emisi kendaraan.

Baca juga: Cara Uji Emisi Kendaraan Bermotor agar Lolos Razia dan Dendanya


Proses tilang uji emisi

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman mengatakan, razia tilang uji emisi menyerupai pemeriksaan kelengkapan surat-surat berkendara.

Polda Metro Jaya akan menggelar razia di titik-titik tertentu di wilayah DKI Jakarta. Kemudian, setiap pengendara yang melintas akan diberhentikan dan diminta menunjukkan tanda bukti uji emisi kendaraan.

"Mekanismenya sama seperti penilangan pelanggaran lalu lintas," ujar Latif.

Setiap kendaraan yang terkena razia lantas akan diperiksa kelaikannya oleh petugas dari Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta. Pemeriksaan berupa uji emisi dilakukan untuk mengetahui gas buang kendaraan sesuai dengan ambang batas atau tidak.

"Kami akan lakukan membantu penilangan, nanti itu alatnya ada di Dinas Lingkungan Hidup dan nanti kami akan bekerja sama," lanjutnya.

Sementara itu, Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan mengungkapkan, sanksi tilang hanya diberikan bagi pengendara yang kendaraannya terbukti tidak lolos uji emisi oleh petugas.

"Begitu dinyatakan tidak lulus uji, berarti kan tidak layak jalan. Itu yang menjadi dasar kami melakukan penilangan," kata Doni.

Pengendara yang belum pernah uji emisi tidak kena sanksi tilang. Namun, petugas akan menguji emisi kendaraannya. Jika dinyatakan lolos uji emisi, pengendara tidak akan dikenakan sanksi tilang.

Baca juga: Apa yang Dimaksud dengan Uji Emisi Kendaraan Bermotor? Berikut Penjelasannya

Halaman Berikutnya
Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com