Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenpan-RB Ungkap Adanya Pendaftaran CPNS 2023 Jalur Cumlaude, Diaspora, Penyandang Disabilitas, dan Putra/Putri Papua

Kompas.com - 01/09/2023, 08:30 WIB
Erwina Rachmi Puspapertiwi,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pendaftaran seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) akan dibuka mulai 17 September 2023.

Hal tersebut diumumkan Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam Surat BKN Nomor 8229/B-KS.04.01/SD/K/2023 tertanggal 21 Agustus 2023.

Tahun ini, seleksi CASN meliputi rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Mohammad Averrouce mengungkapkan bahwa seleksi CPNS 2023 akan kembali diadakan untuk dua jalur, yakni penetapan kebutuhan umum dan khusus.

Penetapan kebutuhan umum bagi seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi syarat dari setiap instansi yang membuka rekturmen.

Baca juga: 9 Kementerian dan Pemda yang Sudah Umumkan Formasi CPNS dan PPPK 2023

Sementara formasi khusus ditujukan untuk WNI yang masuk ke dalam empat kategori tertentu, yakni lulusan berpredikat terbaik atau cumlaude, diaspora atau WNI yang tinggal di luar negeri, penyandang disabilitas, serta putra/putri asal Papua dan Papua Barat.

"(Sesuai) Permenpanrb 52/2021 perubahan sebagian dari Permenpanrb 27/2021. Dua-duanya berlaku," jelasnya kepada Kompas.com, Kamis (31/8/2023).

Terpisah, Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama (BHHK) BKN Nur Hasan mengatakan bahwa masyarakat sebaiknya menunggu informasi seleksi CASN 2023 yang akan disampaikan pada 16 September 2023.

"Persyaratan/informasi rekrutmen ASN (CPNS & PPPK) TA 2023 seperti umur, kualifikasi pendidikan, ijazah, kebutuhan ASN, dll, kiranya dapat merujuk ke pengumuman instansi yang akan diumumkan pada tanggal 16 September 2023 nanti," tegas dia kepada Kompas.com, Kamis (31/8/2023).

Baca juga: 7 Dokumen Wajib untuk Daftar CPNS dan PPPK 2023, Apa Saja?

Lantas, apa itu penetapan kebutuhan khusus untuk seleksi CPNS berupa cumlaude, diaspora, penyandang disabilitas, serta putra/putri asal Papua dan Papua Barat?


Ketentuan persyaratan kebutuhan khusus seleksi CPNS

Dilansir dari Permenpanrb 27/2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil, berikut empat jalur seleksi PNS berdasarkan penetapan kebutuhan khusus dari Kemenpan-RB.

Sebagai catatan, penetapan kebutuhan khusus untuk instansi pusat berlaku empat jalur yaitu cumlaude, diaspora, penyandang disabilitas, serta putra/putri asal Papua dan Papua Barat.

Sementara untuk jalur seleksi putra/putri asal Papua dan Papua Barat tidak berlaku untuk instansi daerah.

Syarat seleksi CPNS jalur cumlaude

Seleksi PNS jalur cumlaude berlaku untuk putra/putri luluran terbaik berpredikat “dengan pujian” atau cumlaude. Berikut persyaratannya:

  • Khusus bagi putra/putri yang mempunyai jenjang pendidikan paling rendah sarjana, tidak termasuk diploma empat
  • Pelamar yang lulus dari perguruan tinggi dalam negeri dengan predikat kelulusan “dengan pujian” atau cumlaude
  • Pelamar berasal dari perguruan tinggi terakreditasi A/unggul dan program studi terakreditasi A/unggul pada saat kelulusan, dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah
  • Pelamar yang lulus dari perguruan tinggi luar negeri setelah memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara “dengan pujian” atau cumlaude dari kementerian terkait.

Baca juga: Daftar Kementerian dan Lembaga yang Sudah Umumkan Formasi CPNS dan PPPK 2023

Syarat seleksi CPNS jalur penyandang disabilitas

Kemenkumham buka 2.578 formasi CPNS dan PPPK 2023Kemenkumham Kemenkumham buka 2.578 formasi CPNS dan PPPK 2023

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com