KOMPAS.com - Pendaftaran seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) akan dibuka mulai 17 September 2023.
Hal tersebut diumumkan Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam Surat BKN Nomor 8229/B-KS.04.01/SD/K/2023 tertanggal 21 Agustus 2023.
Tahun ini, seleksi CASN meliputi rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Mohammad Averrouce mengungkapkan bahwa seleksi CPNS 2023 akan kembali diadakan untuk dua jalur, yakni penetapan kebutuhan umum dan khusus.
Penetapan kebutuhan umum bagi seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi syarat dari setiap instansi yang membuka rekturmen.
Baca juga: 9 Kementerian dan Pemda yang Sudah Umumkan Formasi CPNS dan PPPK 2023
Sementara formasi khusus ditujukan untuk WNI yang masuk ke dalam empat kategori tertentu, yakni lulusan berpredikat terbaik atau cumlaude, diaspora atau WNI yang tinggal di luar negeri, penyandang disabilitas, serta putra/putri asal Papua dan Papua Barat.
"(Sesuai) Permenpanrb 52/2021 perubahan sebagian dari Permenpanrb 27/2021. Dua-duanya berlaku," jelasnya kepada Kompas.com, Kamis (31/8/2023).
Terpisah, Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama (BHHK) BKN Nur Hasan mengatakan bahwa masyarakat sebaiknya menunggu informasi seleksi CASN 2023 yang akan disampaikan pada 16 September 2023.
"Persyaratan/informasi rekrutmen ASN (CPNS & PPPK) TA 2023 seperti umur, kualifikasi pendidikan, ijazah, kebutuhan ASN, dll, kiranya dapat merujuk ke pengumuman instansi yang akan diumumkan pada tanggal 16 September 2023 nanti," tegas dia kepada Kompas.com, Kamis (31/8/2023).
Baca juga: 7 Dokumen Wajib untuk Daftar CPNS dan PPPK 2023, Apa Saja?
Lantas, apa itu penetapan kebutuhan khusus untuk seleksi CPNS berupa cumlaude, diaspora, penyandang disabilitas, serta putra/putri asal Papua dan Papua Barat?
Dilansir dari Permenpanrb 27/2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil, berikut empat jalur seleksi PNS berdasarkan penetapan kebutuhan khusus dari Kemenpan-RB.
Sebagai catatan, penetapan kebutuhan khusus untuk instansi pusat berlaku empat jalur yaitu cumlaude, diaspora, penyandang disabilitas, serta putra/putri asal Papua dan Papua Barat.
Sementara untuk jalur seleksi putra/putri asal Papua dan Papua Barat tidak berlaku untuk instansi daerah.
Seleksi PNS jalur cumlaude berlaku untuk putra/putri luluran terbaik berpredikat “dengan pujian” atau cumlaude. Berikut persyaratannya:
Baca juga: Daftar Kementerian dan Lembaga yang Sudah Umumkan Formasi CPNS dan PPPK 2023
Posisi PNS bagi penyandang disabilitas dikhususkan untuk jabatan yang pekerjaannya bersifat administratif, pekerjaan dilakukan secara rutin, pekerjaan tidak memerlukan persyaratan khusus, lingkungan kerja tidak berisiko tinggi.
Berikut persyaratan seleksi PNS berdasarkan penetapan kebutuhan khusus penyandang disabilitas:
Baca juga: 9 Kementerian dan Pemda yang Sudah Umumkan Formasi CPNS dan PPPK 2023
Seleksi CPNS kebutuhan khusus diaspora ditujukan untuk WNI yang sedang tinggal di luar negeri. Berikut persyaratannya:
Pelamar jalur diaspora yang terbukti melakukan kecurangan maka lamarannya dapat dibatalkan.
Baca juga: Lulusan S1 Daftar CPNS Pakai Ijazah SMA, Bisakah Mengajukan Penyesuaian Pendidikan?
Kebutuhan pengadaan khusus ini ditujukan bagi masyarakat yang berasal dari daerah Papua dan Papua Barat. Berikut syaratnya:
Pendaftaran seleksi CPNS 2023 akan dibuka mulai 17 September sampai 6 Oktober 2023.
Baca juga: Ijazah Jadi Syarat Dokumen Daftar CPNS 2023, Apakah Bisa Pakai SKL?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.