KOMPAS.com - BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukum publik yang dibentuk melalui Undang-Undang No 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial.
Tujuan pembentukan badan tersebut adalah untuk mewujudkan terselenggaranya pemberian jaminan akan terpenuhinya kebutuhan dasar yang layak bagi setiap peserta dan/atau anggota keluarganya.
Peserta yang terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan bisa mengikuti sejumlah program yang dimiliki seperti Jaminan Pensiun, Jaminan Hari Tua (JHT), dan sebagainya.
Bagi karyawan yang terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan, bisa melakukan pembaruan data untuk memperbarui informasi datanya agar tetap valid.
Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Oni Marbun mengatakan, pembaruan data adalah proses pengkinian data.
"Pengkinian data adalah proses pembaharuan data yang dilakukan oleh seluruh peserta sebagai upaya untuk memvalidasi data yang sudah ada di BPJS Ketenagakerjaan," kata Oni kepada Kompas.com, Selasa (22/8/2023).
Lantas, bagaimana cara untuk melakukan pembaruan atau pengkinian data BPJS Ketenagakerjaan?
Dikutip dari laman BPJS Ketenagakerjaan, berikut ini cara untuk melakukan pembaruan atau pengkinian data:
Baca juga: Cara Bayar Tagihan BPJS Kesehatan lewat Layanan Bank BRI
Saat melakukan pengkinian data, berikut beberapa ketentuan dalam melakukan pengambilan foto yakni:
Baca juga: Berapa Lama Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan Setelah Pengajuan?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.