Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beredar Video Driver Transjakarta Kejar Pengendara Motor yang Terjepit Bodi Bus, Ini Kata Dishub

Kompas.com - 28/08/2023, 10:30 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

Pihaknya juga sudah menghubungi Transjakarta soal hal tersebut namun hasilnya tetap nihil.

"Pengendara motor memasuki jalur busway dan menyalip mobil busway sehingga mengakibatkan kesenggolan, untuk kronologi dari pihak TJ maupun di sekitar lokasi tidak ada yang mengetahuinya," ujar Ikhwan kepada Kompas.com, Sabtu (26/8/2023).

"Dan juga menanyakan Korlap TJ by phone pun tidak mengetahui adanya kejadian tersebut," sambungnya.

Baca juga: Viral, Twit soal Petugas TNI Berjaga-jaga di Koridor Bus, Ini Penjelasan Transjakarta

Pengendara roda dua terancam sanksi

Walau pihak terkait tidak ada yang mengetahui, Ikhwan menegaskan bahwa pengendara roda dua yang nekat masuk jalur Transjakarta akan ditindak sesuai UU yang berlaku.

Agar jalur Transjakarta tidak dilalui oleh kendaraan lain, Dishub bekerja sama dengan polisi lalu lintas (Lantas) melakukan penjagaan.

Ikhwan menjelaskan, Dishub bertugas menindak kendaraan angkutan umum barang atau angkutan umum lainnya yang masuk jalur Transjakarta.

Sementara Lantas bertugas menindak pengendara roda dua dan kendaraan pribadi dengan pelat nomor kendaraan berwarna putih atau hitam.

"Kami tidak pernah lelah dalam mengimbau dan menjaga agar kendaraan selain Tranjakarta tidak memasuki jalur busway di wilayah hukum kami, yaitu Jakarta Utara," pungkasnya.

Baca juga: Soal Kasus Pelecehan Seksual di Rute Monas-Pulogadung, Transjakarta: Sudah Ditangkap

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Terkini Lainnya

[POPULER TREN] Gaji Buruh Dipotong Tapera, Mulai Kapan? | Profil Rwanda, Negara Terbersih di Dunia

[POPULER TREN] Gaji Buruh Dipotong Tapera, Mulai Kapan? | Profil Rwanda, Negara Terbersih di Dunia

Tren
Jaga Kesehatan, Jemaah Haji Diimbau Umrah Wajib Pukul 22.00 atau 09.00

Jaga Kesehatan, Jemaah Haji Diimbau Umrah Wajib Pukul 22.00 atau 09.00

Tren
Sisa Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024, Ada Berapa Tanggal Merah?

Sisa Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024, Ada Berapa Tanggal Merah?

Tren
4 Tanda yang Menunjukkan Orangtua Psikopat, Apa Saja?

4 Tanda yang Menunjukkan Orangtua Psikopat, Apa Saja?

Tren
SIM Diganti NIK Mulai 2025, Kapan Masyarakat Harus Ganti Baru?

SIM Diganti NIK Mulai 2025, Kapan Masyarakat Harus Ganti Baru?

Tren
Dirjen Dikti: Rektor Harus Ajukan UKT 2024 dan IPI Tanpa Kenaikan

Dirjen Dikti: Rektor Harus Ajukan UKT 2024 dan IPI Tanpa Kenaikan

Tren
Warganet Sebut Pemakaian Kain Gurita Bayi Bisa Cegah Hernia, Benarkah?

Warganet Sebut Pemakaian Kain Gurita Bayi Bisa Cegah Hernia, Benarkah?

Tren
Saat Jokowi Sebut UKT Akan Naik Tahun Depan, tapi Prabowo Ingin Biaya Kuliah Turun

Saat Jokowi Sebut UKT Akan Naik Tahun Depan, tapi Prabowo Ingin Biaya Kuliah Turun

Tren
Bolehkah Polisi Hapus 2 Nama DPO Pembunuhan Vina yang Sudah Diputus Pengadilan?

Bolehkah Polisi Hapus 2 Nama DPO Pembunuhan Vina yang Sudah Diputus Pengadilan?

Tren
Kisah Nenek di Jepang, Beri Makan Gratis Ratusan Anak Selama Lebih dari 40 Tahun

Kisah Nenek di Jepang, Beri Makan Gratis Ratusan Anak Selama Lebih dari 40 Tahun

Tren
Ramai soal Uang Rupiah Diberi Tetesan Air untuk Menguji Keasliannya, Ini Kata BI

Ramai soal Uang Rupiah Diberi Tetesan Air untuk Menguji Keasliannya, Ini Kata BI

Tren
Benarkah Pegawai Kontrak yang Resign Dapat Uang Kompensasi?

Benarkah Pegawai Kontrak yang Resign Dapat Uang Kompensasi?

Tren
Peneliti Ungkap Hujan Deras Dapat Picu Gempa Bumi, Terjadi di Perancis dan Jepang

Peneliti Ungkap Hujan Deras Dapat Picu Gempa Bumi, Terjadi di Perancis dan Jepang

Tren
Pengguna Jalan Tol Wajib Daftar Aplikasi MLFF Cantas, Mulai Kapan?

Pengguna Jalan Tol Wajib Daftar Aplikasi MLFF Cantas, Mulai Kapan?

Tren
BMKG Keluarkan Peringatan Kekeringan Juni-November 2024, Ini Daftar Wilayahnya

BMKG Keluarkan Peringatan Kekeringan Juni-November 2024, Ini Daftar Wilayahnya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com