Pihaknya juga sudah menghubungi Transjakarta soal hal tersebut namun hasilnya tetap nihil.
"Pengendara motor memasuki jalur busway dan menyalip mobil busway sehingga mengakibatkan kesenggolan, untuk kronologi dari pihak TJ maupun di sekitar lokasi tidak ada yang mengetahuinya," ujar Ikhwan kepada Kompas.com, Sabtu (26/8/2023).
"Dan juga menanyakan Korlap TJ by phone pun tidak mengetahui adanya kejadian tersebut," sambungnya.
Baca juga: Viral, Twit soal Petugas TNI Berjaga-jaga di Koridor Bus, Ini Penjelasan Transjakarta
Walau pihak terkait tidak ada yang mengetahui, Ikhwan menegaskan bahwa pengendara roda dua yang nekat masuk jalur Transjakarta akan ditindak sesuai UU yang berlaku.
Agar jalur Transjakarta tidak dilalui oleh kendaraan lain, Dishub bekerja sama dengan polisi lalu lintas (Lantas) melakukan penjagaan.
Ikhwan menjelaskan, Dishub bertugas menindak kendaraan angkutan umum barang atau angkutan umum lainnya yang masuk jalur Transjakarta.
Sementara Lantas bertugas menindak pengendara roda dua dan kendaraan pribadi dengan pelat nomor kendaraan berwarna putih atau hitam.
"Kami tidak pernah lelah dalam mengimbau dan menjaga agar kendaraan selain Tranjakarta tidak memasuki jalur busway di wilayah hukum kami, yaitu Jakarta Utara," pungkasnya.
Baca juga: Soal Kasus Pelecehan Seksual di Rute Monas-Pulogadung, Transjakarta: Sudah Ditangkap
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.