Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Prof. Dr. Ahmad M Ramli
Guru Besar Cyber Law & Regulasi Digital UNPAD

Guru Besar Cyber Law, Digital Policy-Regulation & Kekayaan Intelektual Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran

Denda Paling Spektakuler Pelanggaran Data Pribadi Uni Eropa

Kompas.com - 27/08/2023, 12:13 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Keputusan ini berlaku untuk data pribadi pengguna seperti, nama, email dan alamat IP, pesan, melihat histori, data geolokasi dan informasi lain yang digunakan untuk iklan online bertarget.

Pihak Meta melalui Nick Clegg, Presiden Meta urusan global, dan Chief Legal Officer Jennifer Newstead, menyatakan putusan ini cacat, tidak benar, dan menimbulkan preseden berbahaya bagi perusahaan lain yang tak terhitung jumlahnya, yang mentransfer data antara Uni Eropa dan Amerika Serikat .

Peristiwa ini tidak lepas dari "konflik" antara Washington dan Brussels terkait perbedaan pandangan tentang pelindungan data privasi yang ketat di Uni Eropa, dan rezim hukum yang lebih longgar di AS, yang tidak memiliki hukum privasi federal.

Sebuah perjanjian yang mencakup transfer data Uni Eropa-Amerika Serikat yang dikenal sebagai Shield Privacy pada 2020 dinyatakan oleh pengadilan tertinggi Uni Eropa sebagai tidak cukup untuk melindungi data pribadi penduduk Eropa.

Brussels dan Washington menandatangani kesepakatan tahun lalu, yang bisa digunakan Meta, tetapi sampai dengan kasus ini bergulir, masih menunggu keputusan dari pejabat Eropa tentang apakah itu cukup melindungi privasi data.

Meta memperingatkan dalam laporan pendapatan terbarunya, bahwa tanpa dasar hukum untuk transfer data akan dipaksa untuk berhenti menawarkan produk dan layanannya di Eropa, yang akan secara material dan merugikan bisnis, kondisi keuangan, dan hasil operasi.

UU PDP

Peristiwa pengenaan sanksi denda spektakuler ini, menjadi perhatian seluruh negara di dunia. Uni Eropa ternyata berani secara konsisten menerapkan prinsip bahwa transfer data hanya boleh dilakukan ke negara lain yang memiliki tingkat pelindungan data pribadi yang setara, atau lebih tinggi dari Uni Eropa.

Hal ini juga perlu menjadi perhatian bagi semua korporasi di Indonesia terutama yang memanfaatkan platform digital.

Untuk diketahui, ketentuan dengan prinsip serupa terkait transfer data internasional, juga terdapat dalam Undang-undang No. 27 tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.

Dalam Pasal 56 UU PDP, diatur ketentuan tentang transfer data internasional yang meliputi, pertama, Pengendali Data Pribadi dapat melakukan transfer Data Pribadi kepada Pengendali Data Pribadi dan/atau Prosesor Data Pribadi di luar wilayah hukum Negara Republik Indonesia, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini.

Kedua, dalam melakukan transfer Data Pribadi tersebut, Pengendali Data Pribadi wajib memastikan negara tempat kedudukan Pengendali Data Pribadi dan/atau Prosesor Data Pribadi yang menerima transfer Data Pribadi, memiliki tingkat Pelindungan Data Pribadi yang setara, atau lebih tinggi, dari yang diatur dalam UU PDP.

Ketiga, dalam hal ketentuan di atas tidak terpenuhi, Pengendali Data Pribadi wajib memastikan terdapat Pelindungan Data Pribadi yang memadai dan bersifat mengikat.

Keempat, dalam hal ketentuan yang disebut terakhir ini pun tidak terpenuhi, Pengendali Data Pribadi, wajib mendapatkan persetujuan dari Subjek Data Pribadi.

UU PDP dibuat untuk melindungi data pribadi warga negara kita, tetapi sekaligus menjamin kepastian hubungan bisnis internasional, dengan berbagai negara, yang saat ini tidak dapat dilepaskan dengan penggunaan, dan pelindungan data pribadi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com