Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER TREN] Korban Kecelakaan Pesawat, Anggota Dewan Malaysia Tewas | Kasus Perundungan Dokter Rumah, Kemenkes Tegur RS

Kompas.com - 19/08/2023, 05:30 WIB
Rizal Setyo Nugroho

Editor

KOMPAS.com - Sejumlah berita menghiasi laman Tren sepanjang Jumat (18/8/2023) hingga Sabtu (19/8/2023).

Berita perihal kecelakaan pesawat di Selangor, Malaysia, banyak mendapat perhatian pembaca.

Disebutkan, 10 korban tewas dalam insiden itu. Termasuk di dalamnya ada anggota dewan.

Berikutnya, ada berita mengenai 3 rumah sakit yang ditegur Kemenkes buntut perundungan dokter.

Selanjutnya mengenai sinya kemarahan PDI-P dan upaya Jokowi yang membela diri.

Populer Tren

Selengkapnya berikut ini berita Populer Tren sepanjang Jumat (18/8/2023) hingga Sabtu (19/8/2023).

1. Pesawat jatuh di Malaysia, 10 korban tewas, ada anggota dewan

Kepolisian Malaysia memastikan 10 korban tewas akibat kecelakaan pesawat di Jalan Raya Guthrie dekat kota Elmina, Shah Alam, Selangor, Malaysia, pada Kamis (17/8/2023).

Dilansir dari The Straits Times, Kamis (17/8/2023), Kepala Polisi Selangor Datuk Hussein Omar Khan mengatakan, ada delapan orang di dalam pesawat tersebut.

Enam orang merupakan penumpang dan dua lainnya adalah kru pesawat. Sementara dua korban lainnya adalah pengguna sepeda motor dan mobil yang tertabrak pesawat saat kecelakaan.

Pesawat jet bisnis Beechcraft Model 390 (Premier 1) itu terbang dari Bandara Internasional Langkawi menuju Bandara Sultan Abdul Aziz Shah di Subang.

Selengkapnya bisa disimak di sini: 

10 Korban Pesawat yang Jatuh di Selangor Dipastikan Tewas, Ada Anggota Dewan Malaysia

2. Rumah sakit ditegur Kemenkes buntut perundungan dokter

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memberikan teguran kepada tiga rumah sakit akibat kasus perundungan atau bullying terhadap sejumlah dokter.

Pemberian sanksi ini seiring dengan penerbitan Instruksi Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/1512/2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Perundungan terhadap Peserta Didik pada Rumah Sakit Pendidikan di Lingkungan Kementerian Kesehatan.

Penerbitan instruksi tertanggal 20 Juli 2023 tersebut lantaran maraknya perilaku perundungan di dunia kedokteran.

Selengkapnya bisa disimak di sini: 

3 Rumah Sakit Ditegur Kemenkes Buntut Perundungan Dokter, Mana Saja?

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com