Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih yang Benar dan Larangannya

Kompas.com - 01/08/2023, 19:30 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Masyarakat diimbau mengibarkan Bendera Merah Putih dalam rangka menyambut HUT ke-78 Kemerdekaan RI yang akan diperingati pada Kamis (17/8/2023).

Ajakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Sekteraris Negara (Mensesneg) Nomor B-523/M/S/TU.00.04/06.2023.

Masyarakat diimbau untuk mengibarkan Bendera Merah Putih di lingkungan masing-masing pada 1-31 Agustus 2023.

Selain dikibarkan, Bendera Merah Putih juga dapat dipasang di beberapa tempat, misalnya di gedung, sekolah, maupun depan rumah.

Meski begitu, tidak boleh dilakukan sembarangan. Sebab, ada aturan yang harus dipatuhi ketika menggunakannya.

Baca juga: Daftar Tanggal Merah Agustus Beserta Sisa Libur dan Cuti Bersama 2023

Baca juga: Link Download Logo Resmi HUT Ke-78 RI Format JPEG, PNG, PDF, dan Vektor

Berikut aturan pemasangan Bendera Merah Putih yang benar:

Aturan pemasangan Bendera Merah Putih

Aturan pemasangan Bendera Merah Putih telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

Disebutkan pada Pasal 6, penggunaan Bendera Negara dapat berupa pengibaran dan/atau pemasangan.

Adapun, yang dimaksud Bendera Negara merujuk Pasal 1 ayat (1) adalah Sang Merah Putih.

Sementara itu, aturan pengibaran Bendera Merah Putih secara khusus diatur dalam Pasal 7.

Simak penjelasannya di bawah ini:

  • Pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam.
  • Dalam keadaan tertentu pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dapat dilakukan pada malam hari.
  • Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
  • Dalam rangka pengibaran Bendera Negara di rumah pemerintah daerah memberikan Bendera Negara kepada warga negara Indonesia yang tidak mampu.
  • Selain pengibaran pada setiap tanggal 17 Agustus Bendera Negara dikibarkan pada waktu peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa lain.

Baca juga: Link Download Logo Resmi HUT Ke-78 RI Format JPEG, PNG, PDF, dan Vektor

Tata tata penggunaan Bendera Merah Putih

Upacara peringatan pengibaran bendera Merah Putih pertama di Maluku berlangsung di desa Hitu Mesing, kecamatan Leihitu, kabupaten Maluku Tengah, Selasa (27/12/2022)Humas Pemprov Maluku Upacara peringatan pengibaran bendera Merah Putih pertama di Maluku berlangsung di desa Hitu Mesing, kecamatan Leihitu, kabupaten Maluku Tengah, Selasa (27/12/2022)

Masyarakat juga harus memahami tata cara penggunaan Bendera Merah Putih sebagaimana diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2009.

Pada Pasal 13, disebutkan bahwa Bendera Merah Putih harus:

  • Dikibarkan dan/atau dipasang pada tiang yang besar dan tingginya seimbang dengan ukuran Bendera Merah Putih
  • Dipasang pada tali dikaitkan pada sisi dalam kibaran Benera Merah Putih
  • Bendera Merah Putih yang dipasang pada dinding, dipasang membujur rata.

Baca juga: Mengenal Bendera Isyarat di Kapal Perang TNI AL

Ukuran Bendera Merah Putih

Tidak hanya soal tata cara pengibaran atau pemasangan, masyarakat juga perlu memahami penggunaan Bendera Merah Putih sesuai ukurannya.

Dalam hal ini, ukuran Bendera Merah Putih diatur dalam Pasal 4 UU Nomor 24 Tahun 2009.

Disebutkan pada Pasal 4 ayat (1), Bendera Sang Merah Putih berbentuk persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 dari panjang serta bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih yang kedua bagiannya berukuran sama.

Bendera tersebut juga harus dibuat dari kain yang warnanya tidak luntur.

Baca juga: Sejarah Sang Saka Merah Putih

Di sisi lain, penggunaan Bendera Merah Putih sesuai ukurannya diatur dalam Pasal 4 ayat (3).

Simak penjelasannya di bawah ini:

  • 200 cm x 300 cm untuk pengguna di lapangan Istana Kepresidenan
  • 120 cm x 180 cm untuk penggunaan di lapangan umum
  • 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di dalam ruangan
  • 36 cm x 54 cm untuk penggunaan di mobil presiden dan wakil presiden
  • 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di mobil pejabat negara
  • 20 cm x 30 cm untuk penggunaan di kendaraan umum
  • 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kapal
  • 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kereta api
  • 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di pesawat udara
  • 10 cm x 15 cm untuk penggunaan di meja.

Baca juga: Bendera Merah Putih 78 Meter Terbentang di Jembatan Emas Pangkalpinang: Momen Jaga Ideologi Pancasila

Larangan saat memasang Bendera Merah Putih

Perlu diingat bahwa Bendera Merah Putih adalah simbol negara sehingga perlu dijaga kehormatannya.

Ada beberapa larangan yang harus diketahui masyakat ketika mengibarkan atau memasang Bendera Merah Putih sebagaimana diatur dalam Pasal 24 UU Nomor 24 Tahun 2009.

Berikut penjelasannya:

  • Merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara
  • Memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial
  • Mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam
  • Mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara
  • Memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara.

Baca juga: Mengenal Ular-ular Perang, Bendera yang Dikibarkan di Semua Kapal Perang TNI AL

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com