KOMPAS.com - Pemerintah telah menetapkan daftar tanggal merah Agustus 2023 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 624, 2, 2 Tahun 2023.
Mengacu pada surat keputusan tersebut, terdapat satu tanggal merah pada Agustus 2023 yang bertepatan dengan Hari Kemerdekaan Indonesia, yakni Kamis, 17 Agustus 2023.
17 Agustus 2023 ditetapkan sebagai salah satu Hari Libur Nasional pada 2023.
Pada perayaan tersebut, Indonesia genap berusia 78 tahun.
HUT ke-78 Kemerdekaan RI ini diperingati dengan upacara pengibaran bendera merah putih dan sejumlah perayaan seni budaya lainnya.
Baca juga: Link Download Logo Resmi HUT Ke-78 RI dan Pedoman Penggunaannya
Berdasarkan SKB Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 624, 2, 2 Tahun 2023, berikut hari libur nasional Agustus 2023:
17 Agustus 2023 yang ditetapkan sebagai tanggal merah bisa Anda manfaatkan untuk mengambil libur panjang.
Sebagai contoh, Anda mengambil cuti pada Jumat 18 Agustus 2023.
Dengan begitu, Anda bisa mendapat libur panjang selama 4 hari, yakni mulai Kamis-Minggu, 17-20 Agustus 2023.
Baca juga: Link Download Logo HUT Ke-78 RI dan Panduan Penggunaannya
Selain hari libur nasional yang ditetapkan sebagai tanggal merah, pemerintah juga menetapkan hari besar nasional yang dirayakan pada Agustus 2023.
Kendati demikian, ke-10 hari besar nasional itu bukan merupakan tanggal merah.
Berikut 10 hari nasional yang diperingati pada Agustus 2022:
Baca juga: Link Download Template Desain, Video Motion, dan Aturan Penggunaan Logo HUT Ke-78 RI
Dilansir dari Kompas.com (30/7/2022), sejumlah hari internasional juga akan diperingati pada Agustus 2023.
Berikut daftar hari internasional yang jatuh pada Agustus 2023:
Baca juga: Jadwal Perjalanan Baru KA Pandalungan Mulai 17 Agustus 2023
Pada Agustus 2023, tanggal merah yang merupakan hari libur nasional hanya terjadi sekali.
Sedangkan sejak Agustus hingga penghujung 2023 nanti, tercatat ada tiga hari libur nasional yang ditetapkan sebagai tanggal merah.
Berikut daftar tanggal merah mulai Agustus hingga akhir 2023:
Selain hari libur nasional, terdapat satu cuti bersama yang masih tersisa pada 2023, yaitu:
Demikian, daftar tanggal merah pada Agutus 2023 beserta sisa hari libur dan cuti bersama hingga akhir 2023 yang perlu diketahui.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.