Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Daftar Tanggal Merah Agustus Beserta Sisa Libur dan Cuti Bersama 2023

KOMPAS.com - Pemerintah telah menetapkan daftar tanggal merah Agustus 2023 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 624, 2, 2 Tahun 2023.

Mengacu pada surat keputusan tersebut, terdapat satu tanggal merah pada Agustus 2023 yang bertepatan dengan Hari Kemerdekaan Indonesia, yakni Kamis, 17 Agustus 2023.

17 Agustus 2023 ditetapkan sebagai salah satu Hari Libur Nasional pada 2023.

Pada perayaan tersebut, Indonesia genap berusia 78 tahun.

HUT ke-78 Kemerdekaan RI ini diperingati dengan upacara pengibaran bendera merah putih dan sejumlah perayaan seni budaya lainnya.

Hari Libur Nasional Agustus 2023

Berdasarkan SKB Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 624, 2, 2 Tahun 2023, berikut hari libur nasional Agustus 2023:

  • Kamis, 17 Agustus 2023: HUT RI ke-78.

17 Agustus 2023 yang ditetapkan sebagai tanggal merah bisa Anda manfaatkan untuk mengambil libur panjang.

Sebagai contoh, Anda mengambil cuti pada Jumat 18 Agustus 2023.

Dengan begitu, Anda bisa mendapat libur panjang selama 4 hari, yakni mulai Kamis-Minggu, 17-20 Agustus 2023.

Hari besar Nasional Agustus 2023

Selain hari libur nasional yang ditetapkan sebagai tanggal merah, pemerintah juga menetapkan hari besar nasional yang dirayakan pada Agustus 2023.

Kendati demikian, ke-10 hari besar nasional itu bukan merupakan tanggal merah.

Berikut 10 hari nasional yang diperingati pada Agustus 2022:

Hari internasional Agustus 2023

Dilansir dari Kompas.com (30/7/2022), sejumlah hari internasional juga akan diperingati pada Agustus 2023. 

Berikut daftar hari internasional yang jatuh pada Agustus 2023:

Sisa libur nasional dan cuti bersama 2023

Pada Agustus 2023, tanggal merah yang merupakan hari libur nasional hanya terjadi sekali.

Sedangkan sejak Agustus hingga penghujung 2023 nanti, tercatat ada tiga hari libur nasional yang ditetapkan sebagai tanggal merah.

Berikut daftar tanggal merah mulai Agustus hingga akhir 2023:

Agustus

  • Kamis, 17 Agustus 2023: Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.

September

  • Kamis, 28 September 2023: Maulid Nabi Muhammad SAW.

Desember

  • Senin, 25 Desember 2023: Hari Raya Natal.

Selain hari libur nasional, terdapat satu cuti bersama yang masih tersisa pada 2023, yaitu:

  • Selasa, 26 Desember 2023; Cuti bersama Hari Raya Natal.

Demikian, daftar tanggal merah pada Agutus 2023 beserta sisa hari libur dan cuti bersama hingga akhir 2023 yang perlu diketahui.

https://www.kompas.com/tren/read/2023/07/28/080000565/daftar-tanggal-merah-agustus-beserta-sisa-libur-dan-cuti-bersama-2023

Terkini Lainnya

Bagaimana Cahaya di Tubuh Kunang-kunang Dihasilkan? Berikut Penjelasan Ilmiahnya

Bagaimana Cahaya di Tubuh Kunang-kunang Dihasilkan? Berikut Penjelasan Ilmiahnya

Tren
Moeldoko Sebut Tapera Tak Akan Senasib dengan Asabri, Apa Antisipasinya Agar Tak Dikorupsi?

Moeldoko Sebut Tapera Tak Akan Senasib dengan Asabri, Apa Antisipasinya Agar Tak Dikorupsi?

Tren
Tips Mengobati Luka Emosional, Berikut 6 Hal yang Bisa Anda Lakukan

Tips Mengobati Luka Emosional, Berikut 6 Hal yang Bisa Anda Lakukan

Tren
Profil Francisco Rivera, Pemain Terbaik Liga 1 Musim 2023/2024

Profil Francisco Rivera, Pemain Terbaik Liga 1 Musim 2023/2024

Tren
Benarkah Pakai Sampo Mengandung SLS dan SLES Bikin Rambut Rontok? Ini Kata Dokter

Benarkah Pakai Sampo Mengandung SLS dan SLES Bikin Rambut Rontok? Ini Kata Dokter

Tren
Dinilai Muluskan Jalan Kaesang, Ini Sosok Penggugat Batas Usia Calon Kepala Daerah

Dinilai Muluskan Jalan Kaesang, Ini Sosok Penggugat Batas Usia Calon Kepala Daerah

Tren
Apa Itu Skala Waktu Greenwich Mean Time (GMT)? Berikut Sejarahnya

Apa Itu Skala Waktu Greenwich Mean Time (GMT)? Berikut Sejarahnya

Tren
Gunung Semeru Hari Ini Erupsi 8 Kali, Tinggi Letusan 400 Meter

Gunung Semeru Hari Ini Erupsi 8 Kali, Tinggi Letusan 400 Meter

Tren
KAI Ancam Pelaku Pelemparan Batu ke Kereta, Bisa Dipidana Penjara Seumur Hidup

KAI Ancam Pelaku Pelemparan Batu ke Kereta, Bisa Dipidana Penjara Seumur Hidup

Tren
5 Wilayah Berpotensi Banjir Rob 1-10 Juni 2024, Mana Saja?

5 Wilayah Berpotensi Banjir Rob 1-10 Juni 2024, Mana Saja?

Tren
Mengapa Anjing Peliharaan Menjulurkan Lidah? Berikut 7 Alasan Umumnya

Mengapa Anjing Peliharaan Menjulurkan Lidah? Berikut 7 Alasan Umumnya

Tren
12 Wilayah yang Berpotensi Kekeringan pada Juni 2024

12 Wilayah yang Berpotensi Kekeringan pada Juni 2024

Tren
Alasan Pekerja yang Sudah Punya Rumah Tetap Harus Jadi Peserta Tapera

Alasan Pekerja yang Sudah Punya Rumah Tetap Harus Jadi Peserta Tapera

Tren
Cara Mengajukan Pinjaman Melalui Layanan Dana Siaga BPJS Ketenagakerjaan, Apa Syaratnya?

Cara Mengajukan Pinjaman Melalui Layanan Dana Siaga BPJS Ketenagakerjaan, Apa Syaratnya?

Tren
Viral, Video Harimau Sumatera Masuk ke Halaman Masjid di Solok, Ini Penjelasan BKSDA

Viral, Video Harimau Sumatera Masuk ke Halaman Masjid di Solok, Ini Penjelasan BKSDA

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke