Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Ini dalam Sejarah: Bom Meledak di Plaza Atrium Jakarta, 6 Orang Terluka

Kompas.com - 01/08/2023, 08:30 WIB
Aditya Priyatna Darmawan,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Hari ini, 22 tahun yang lalu atau tepatnya pada 1 Agustus 2001 terjadi ledakan bom di Plaza Atrium, Senen, Jakarta Pusat.

Pelaku yang meledakkan bom tersebut bernama Dani (26) alias Taufik bin Abdullah yang merupakan warga negara Malaysia.

Dikutip dari Harian Kompas, Kamis (2/8/2001), bom tersebut diletakkan di dekat pintu masuk utama Plaza Atrium dan meledak sekitar pukul 20.10 WIB.

Baca juga: Ramai soal Bom Bunuh Diri di Medan, Ini Rentetan Aksi Teror dengan Target Polisi

Dampak ledakan bom

Tidak ada korban jiwa atas kejadian tersebut, namun setidaknya enam orang terluka termasuk pelaku.

Dani yang merupakan pelaku mengalami luka parah pada kaki kanannya sehingga terpaksa harus diamputasi.

Adapun korban lainnya yakni Drajat (25), Yudi Mila Purnomo (41), Suryadi (41), Anita Abdullah Aziz (34), dan Iwan (25).

Ledakan tersebut juga menyebabkan sejumlah besar kaca pintu utama Plaza Atrium pecah berantakan. Selain itu, beberapa plafon gedung juga ikut rontok jatuh ke lantai.

Baca juga: Mengenal Tunjungan Plaza, Mall di Surabaya yang Alami Kebakaran hingga Trending di Twitter


Dampak tidak hanya terasa di Plaza Atrium, melainkan juga di gedung Pizza House yang letaknya sekitar 20 meter dari pusat ledakan.

Dua kaca jendela kaca Pizza House pecah berantakan, termasuk sejumlah lampu gantung jatuh dan hancur.

Guncangan dari ledakan bom itu terasa hingga kawasan Kwini, Senen, Jakarta Pusat menurut pengakuan seorang warga.

Kepala BIN Letjen Arie Kumaat, Kapolda Metro Jaya Irjen Sofjan Jacoeb, dan Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso kemudian datang untuk mengecek lokasi terjadinya ledakan.

Baca juga: Ledakan Tambang Batu Bara di Sawahlunto: Kronologi, Penyebab, dan Korban

Menggunakan bom rakitan

Plaza Atrium, Senen, Jakarta Pusat.plazaatrium.com Plaza Atrium, Senen, Jakarta Pusat.

Dilansir dari Harian Kompas, Jumat (3/8/2001), Kepala Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri Brigjen Pol Hamim Soeriaamidjaja mengatakan, ditemukan sebuah sarung pistol dan sebuah telepon seluler di lokasi kejadian.

Selain itu, juga ditemukan serpihan kain jins biru dan sejumlah paku beton/baja putih yang penjangnya sekitar 4 cm.

“Hasil penelitian laboratorium terhadap serpihan yang ditemukan di lokasi ledakan dipastikan bom tersebut rakitan dan mengandung TNT (trinitrotuleune),” katanya.

Baca juga: Hari Ini dalam Sejarah: Bom Mengandung TNT Meledak di Bandara Soekarno-Hatta

Pelaku pengeboman

Masih dari Harian Kompas, Sabtu (15/9/2001), mulanya Dani yang menjadi korban ledakan itu belum mengakui bahwa dirinya sebagai pelaku.

Ia awalnya dibawa polisi ke RS Sukanto, Jakarta Timur dan dirawat di sana karena dianggap sebagai korban ledakan.

Namun, belakangan polisi manaruh curiga kepadanya. Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, Dani kemudian mengaku bahwa dialah yang membawa bom tersebut dan meledakkannya.

Menurut pengakuan Dani, pada malam 31 Juli, ia dan rekan-rekannya dari Malaysia ingin meledakkan bom di suatu tempat.

Baca juga: Beredar Foto Benda Mirip Rudal Disebut Penyebab Ledakan di Blitar, Ini Kata Polisi

Meledak sebelum waktunya

Petugas gabungan dari Brimob dan Shabara bersenjata lengkap memeriksa seluruh tamu yang hendak masuk ke Mapolda Kalsel pascabayar insiden bom bunuh diri yang terjadi di Mapolsek Astana Anyar pada Rabu, (7/12/2022). KOMPAS.com/ANDI MUHAMMAD HASWAR Petugas gabungan dari Brimob dan Shabara bersenjata lengkap memeriksa seluruh tamu yang hendak masuk ke Mapolda Kalsel pascabayar insiden bom bunuh diri yang terjadi di Mapolsek Astana Anyar pada Rabu, (7/12/2022).

Dani mengaku, dirinya datang dari Johor, Malaysia bersama 9 orang lainnya. Bom itu dibawa oleh Dani dan dia diminta untuk menunggu di halaman Plaza Atrium.

Bom yang direncanakan meledak pada 21.00 WIB itu ternyata meledak sebelum waktunya, sehingga membuat kaki kanan Dani terluka sangat parah.

“Dani mengaku datang dari Johor ke Indonesia untuk berjihad,” ungkap Kepala Direktorat Reserse Polda Metro Jaya Kombes Pol Adang Rochjana.

Pelaku dihukum mati

Dikutip dari Harian Kompas, Rabu (8/5/2002), Dani dijatuhi hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang diketuai oleh Panusunan Harahap pada Selasa (7/5/2002).

Putusan majelis hakim itu lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Andi Walinga dan Ikhwanul Saragih yang menuntut Dani dihukum selama 20 tahun.

Anggota Tim Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Terorisme Taufiequrachman Ruki mendukung putusan tersebut.

“Putusan itu menunjukkan kita serius memerangi terorisme,” ujar Taufiequrachman yang juga bertuga sebagai Deputi Keamanan Nasional Menteri Koordinator bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) saat itu.

Dalam tuntutannya, jaksa menyebutkan bahwa tindakan Dani merupakan sebuah bentuk terorisme.

Baca juga: Tsar Bomba, Bom Nuklir dengan Ledakan Terbesar di Dunia

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com