Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Titik Rawan Kecelakaan Kereta Api, Bagaimana Aturan Pembangunan Pelintasan Sebidang?

Kompas.com - 23/07/2023, 08:00 WIB
Alinda Hardiantoro,
Farid Firdaus

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pelintasan kereta api (KA) sebidang kerap menjadi lokasi kecelakaan antara KA dan kendaraan.

Pelintasan sebidang kereta api adalah pelintasan antara jalan dan jalur rel kereta api yang berada pada bagian tanah yang sama.

Pengamat transportasi yang juga akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata Djoko Setijowarno mengatakan, sebanyak 87 persen kecelakaan masih terjadi di pelintasan sebidang.

Paling baru, dalam sehari terjadi tiga kecelakaan lalu lintas di pelintasan kereta api.

Kecelakaan itu melibatkan KA Brantas relasi Jakarta-Blitar dengan truk trailer di Kota Semarang, Jawa Tengah, KA Kuala Stabas dengan truk bermuatan tebu relasi Tanjung Karang-Baturaja di Desa Blambangan Pagar, Kecamatan Blambangan, Kabupaten Lampung Utara, Lampung, dan KA Sri Bilah Utama dengan minibus Nissan Jukedi di Km 02+800 relasi Rantauprapat-Medan, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara pada Selasa (18/7/2023).

Beberapa hari setelah kecelakaan terjadi, PT Kereta Api Indonesia (KAI) wilayah Dive IV Tanjungkarang Lampung menutup sejumlah pelintasan kereta api sebidang.

Dilansir dari Kompas.com, Jumat (21/7/2023), penutupan pelintasan KA sebidang ini sejalan dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 tentang Peningkatan Keselamatan Pelintasan Sebidang antara Jalur Kereta Api dengan Jalan pasal 5 dan 6.

Baca juga: Alasan Mengapa Kereta Api Tidak Bisa Berhenti Mendadak

Sebagian pelintasan kereta api tak berizin

Sementara itu di Semarang, terdapat 350 perlintasan kereta api. Sebagian dari pelintasan tersebut tidak berizin resmi. Beberapa juga tidak dilengkapi dengan rambu-rambu informasi.

Manajer Humas KAI Daop 4 Semarang Ixfan Hendri Wintoko mengatakan, puluhan pelintasan sudah ditutup.

"Sudah puluhan kita tutup untuk mengantisipasi menjadi pelintasan yang lebih besar dan liar," ucapnya, dilansir dari Kompas.com, Jumat (20/7/2023).

Menurut Ixfan, pelintasan yang tidak resmi artinya perusahaan belum mendaftarkan lintasan ke PM 94.

"Enggak resmi itu pihak warga atau desa itu membuat pelintasan sendiri, tidak masuk dalam PM 94. Yang resmi itu masuk PM 94 ada registrasinya,” kata dia.

Ixfan khawatir pelintasan tidak resmi yang dibuat warga bakal terus membesar dan membahayakan keselamatan.

Lantas bagaimana aturan pembangunan pelintasan sebidang kereta api?

Baca juga: Berapa Rata-rata Kecepatan Kereta Api di Indonesia?

Regulasi pembangunan pelintasan sebidang

Djoko Setijowarno mengatakan, aturan pembangunan pelintasan sebidang kereta api telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Halaman:

Terkini Lainnya

7 Dokumen Syarat Pendaftaran CPNS 2024 yang Wajib Disiapkan

7 Dokumen Syarat Pendaftaran CPNS 2024 yang Wajib Disiapkan

Tren
Kelompok yang Boleh dan Tidak Boleh Beli Elpiji 3 Kg, Siapa Saja?

Kelompok yang Boleh dan Tidak Boleh Beli Elpiji 3 Kg, Siapa Saja?

Tren
Jarang Diketahui, Ini Manfaat dan Efek Samping Minum Teh Susu Setiap Hari

Jarang Diketahui, Ini Manfaat dan Efek Samping Minum Teh Susu Setiap Hari

Tren
Pertamina Memastikan, Daftar Beli Elpiji 3 Kg Pakai KTP Tak Lagi Dibatasi hingga 31 Mei 2024

Pertamina Memastikan, Daftar Beli Elpiji 3 Kg Pakai KTP Tak Lagi Dibatasi hingga 31 Mei 2024

Tren
Benarkah Makan Cepat Tingkatkan Risiko Obesitas dan Diabetes?

Benarkah Makan Cepat Tingkatkan Risiko Obesitas dan Diabetes?

Tren
BMKG: Daftar Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 24-25 Mei 2024

BMKG: Daftar Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 24-25 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Ikan Tinggi Natrium, Pantangan Penderita Hipertensi | Sosok Pegi Pelaku Pembunuhan Vina

[POPULER TREN] Ikan Tinggi Natrium, Pantangan Penderita Hipertensi | Sosok Pegi Pelaku Pembunuhan Vina

Tren
8 Golden Rules JKT48 yang Harus Dipatuhi, Melanggar Bisa Dikeluarkan

8 Golden Rules JKT48 yang Harus Dipatuhi, Melanggar Bisa Dikeluarkan

Tren
Saat Prabowo Ubah Nama Program Makan Siang Gratis Jadi Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Saat Prabowo Ubah Nama Program Makan Siang Gratis Jadi Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Tren
Microsleep Diduga Pemicu Kecelakaan Bus SMP PGRI 1 Wonosari, Apa Itu?

Microsleep Diduga Pemicu Kecelakaan Bus SMP PGRI 1 Wonosari, Apa Itu?

Tren
Ilmuwan Temukan Kemungkinan Asal-usul Medan Magnet Matahari, Berbeda dari Perkiraan

Ilmuwan Temukan Kemungkinan Asal-usul Medan Magnet Matahari, Berbeda dari Perkiraan

Tren
5 Fakta Penangkapan Pegi Pembunuh Vina: Ganti Nama, Pindah Tempat, dan Jadi Kuli

5 Fakta Penangkapan Pegi Pembunuh Vina: Ganti Nama, Pindah Tempat, dan Jadi Kuli

Tren
Detik-detik Panggung Kampanye Capres di Meksiko Dihantam Angin, Korban Capai 9 Orang

Detik-detik Panggung Kampanye Capres di Meksiko Dihantam Angin, Korban Capai 9 Orang

Tren
Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama Juni 2024, Ada 3 Tanggal Merah

Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama Juni 2024, Ada 3 Tanggal Merah

Tren
146 Negara yang Mengakui Palestina sebagai Negara

146 Negara yang Mengakui Palestina sebagai Negara

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com