Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bolehkah KIP Kuliah Dicabut karena Penerimanya Tidak Ikut Kegiatan Kampus?

Kompas.com - 22/07/2023, 19:30 WIB
Erwina Rachmi Puspapertiwi,
Farid Firdaus

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sebuah cuitan yang menyebutkan kampus mewajibkan mahasiswa penerima KIP Kuliah untuk mengikuti kegiatan kampus agar bantuan keuangan tersebut tidak dicabut ramai diperbincangkan di media sosial.

Twit tersebut dibuat oleh akun Twitter ini, Jumat (21/7/2023).

Pengunggah menceritakan, kampusnya mengharuskan mahasiswa penerima KIP Kuliah untuk mengikuti semua kegiatan Kampus Mengajar. Jika tidak, KIP Kuliah yang dia terima akan dicabut.

"Emang boleh ya lembaga kampus mengancam KIP-K dicabut gara-gara gak mengikuti kemauan mereka yang nyuruh buat ikut semua kegiatan KM sedangkan kegiatan di kampus sendiri aja udah ini-itu banyak banget?" tanyanya.

Lantas, bolehkah KIP Kuliah dicabut karena mahasiswa penerimanya tidak mengikuti kegiatan yang diminta kampus?

Baca juga: Tidak Lolos KIP Kuliah Padahal Gaji Orangtua Rp 750.000, Ini Kata Kemendikbud


Penjelasan Kemendikbud Ristek

Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbud Ristek Abdul Kahar mengungkapkan, pihaknya tidak mengatur syarat kegiatan yang wajib dilakukan penerima KIP Kuliah.

"Kami tidak mengatur hal itu, tapi kalau itu menjadi salah satu syarat di perguruan tinggi kami pun tidak bisa menyalahkan," ujarnya kepada Kompas.com (22/7/2023).

Menurut Abdul, bisa saja kegiatan yang kampus wajibkan untuk penerima KIP Kuliah memiliki manfaat bagi para mahasiswa.

"Boleh jadi kegiatan tersebut salah satu bentuk pembinaan yang wajib diikuti oleh mahasiswa, apalagi kalau tidak ada alasan (tidak mengikuti) yang dapat diterima oleh kampus yang bersangkutan," jelasnya.

Baca juga: Apakah Foto Keluarga untuk KIP Kuliah Harus Lengkap?

Sesuai kontrak kampus dan mahasiswa

Tangkap layar contoh kontrak antara kampus dan mahasiswa penerima KIP Kuliah (Dok. Kemendikbudristek) Tangkap layar contoh kontrak antara kampus dan mahasiswa penerima KIP Kuliah (Dok. Kemendikbudristek)

Terpisah, Tim Teknis KIP Kuliah Sony H Wijaya mengungkapkan, mahasiswa penerima KIP Kuliah harus mengikuti kontrak dengan perguruan tinggi saat ditetapkan sebagai penerima bantuan.

"Apabila mahasiswa tidak memenuhi ketentuan yang ada di dalam kontrak, PT (perguruan tinggi) diperkenankan untuk mencabut KIP Kuliahnya," jelasnya kepada Kompas.com, Sabtu (22/7/2023).

Pencabutan tersebut, menurut Sony, tentu dilakukan setelah mahasiswa penerima KIP Kuliah diberikan peringatan, pembinaan, atau kesempatan untuk memperbaiki hal yang dilanggar.

Baca juga: Status KIP Berubah Jadi Tidak Berlaku, Apa Sebabnya?

Dia menerangkan, kontrak yang harus ditepati mahasiswa penerima KIP Kuliah secara umum disediakan oleh Puslapdik Kemendikbud sesuai Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Tinggi.

"Ada ketentuan-ketentuan yang mengatur secara umum kewajiban penerima KIP Kuliah," ujar Sony.

Meski begitu, pihak kampus masih bisa menyesuaikan kontrak tersebut sesuai kebutuhan.

Sementara itu, dalam peraturan tersebut disebutkan, mahasiswa penerima KIP Kuliah wajib mengelola dana berdasarkan aturan serta mengikuti bimbingan teknis dari kampus.

Penerima KIP Kuliah juga wajib mendokumentasikan dan melaporkan penggunaan dana serta mengembalikan sisa dana bantuan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Daftar Provinsi yang Menggelar Pemutihan Pajak Kendaran Mei 2024

Daftar Provinsi yang Menggelar Pemutihan Pajak Kendaran Mei 2024

Tren
Jadi Faktor Penentu Kekalahan Indonesia di Semifinal Piala Asia U23, Apa Itu VAR?

Jadi Faktor Penentu Kekalahan Indonesia di Semifinal Piala Asia U23, Apa Itu VAR?

Tren
Kapan Waktu Terbaik Olahraga untuk Menurunkan Berat Badan?

Kapan Waktu Terbaik Olahraga untuk Menurunkan Berat Badan?

Tren
BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat dan Angin Kencang pada 30 April hingga 1 Mei 2024

BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat dan Angin Kencang pada 30 April hingga 1 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Manfaat Air Kelapa Muda Vs Kelapa Tua | Cara Perpanjang STNK jika Pemilik Asli Kendaraan Meninggal Dunia

[POPULER TREN] Manfaat Air Kelapa Muda Vs Kelapa Tua | Cara Perpanjang STNK jika Pemilik Asli Kendaraan Meninggal Dunia

Tren
NASA Perbaiki Chip Pesawat Antariksa Voyager 1, Berjarak 24 Miliar Kilometer dari Bumi

NASA Perbaiki Chip Pesawat Antariksa Voyager 1, Berjarak 24 Miliar Kilometer dari Bumi

Tren
Profil Brigjen Aulia Dwi Nasrullah, Disebut-sebut Jenderal Bintang 1 Termuda, Usia 46 Tahun

Profil Brigjen Aulia Dwi Nasrullah, Disebut-sebut Jenderal Bintang 1 Termuda, Usia 46 Tahun

Tren
Jokowi Teken UU DKJ, Kapan Status Jakarta sebagai Ibu Kota Berakhir?

Jokowi Teken UU DKJ, Kapan Status Jakarta sebagai Ibu Kota Berakhir?

Tren
Ini Daftar Gaji PPS, PPK, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024

Ini Daftar Gaji PPS, PPK, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024

Tren
Pengakuan Ibu yang Paksa Minta Sedekah, 14 Tahun di Jalanan dan Punya 5 Anak

Pengakuan Ibu yang Paksa Minta Sedekah, 14 Tahun di Jalanan dan Punya 5 Anak

Tren
Jadi Tersangka Korupsi, Ini Alasan Pendiri Sriwijaya Air Belum Ditahan

Jadi Tersangka Korupsi, Ini Alasan Pendiri Sriwijaya Air Belum Ditahan

Tren
Daftar Lokasi Nobar Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024

Daftar Lokasi Nobar Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024

Tren
Bolehkah Penderita Diabetes Minum Air Tebu? Ini Kata Ahli Gizi UGM

Bolehkah Penderita Diabetes Minum Air Tebu? Ini Kata Ahli Gizi UGM

Tren
Bandara di Jepang Catat Nol Kasus Kehilangan Bagasi Selama 30 Tahun, Terbaik di Dunia

Bandara di Jepang Catat Nol Kasus Kehilangan Bagasi Selama 30 Tahun, Terbaik di Dunia

Tren
La Nina Berpotensi Tingkatkan Curah Hujan di Indonesia, Kapan Terjadi?

La Nina Berpotensi Tingkatkan Curah Hujan di Indonesia, Kapan Terjadi?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com