Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Titik Rawan Kecelakaan Kereta Api, Bagaimana Aturan Pembangunan Pelintasan Sebidang?

Kompas.com - 23/07/2023, 08:00 WIB
Alinda Hardiantoro,
Farid Firdaus

Tim Redaksi

Disebutkan, pelintasan sebidang kereta api harus dibuat tidak sebidang kecuali dapat menjamin keselamatan dan kelancaran kereta api dan lalu lintas jalan.

"Pelintasan harus berizin dari pemilik prasarana. Apabila tidak ada izin, harus ditutup. Yang menutup pelintasan adalah pemerintah atau pemda," ujar Djoko saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (22/7/2023).

Aturan melewati pelintasan sebidang

Lebih lanjut, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api disebutkan, pemakai jalan wajib mendahulukan kereta api.

"Regulasi ini menyebutkan, palang pelintasan pada perpotongan sebidang berfungsi untuk mengamankan perjalanan kereta api dan bukan mengamankan pengguna jalan," kata Djoko.

"Jika terjadi kecelakaan pada pelintasan ini, hal itu bukan kecelakaan perkeretaapian, melainkan kecelakaan lalu lintas jalan," lanjutnya.

Oleh sebab itu, setiap pengguna jalan wajib mematuhi semua rambu-rambu di perpotongan sebidang untuk menjaga keamanan kereta api dan lalu lintas jalan.

Selanjutnya, pasal 110 ayat (4) di aturan yang sama menyebutkan, pintu pelintasan untuk mengamankan perjalanan kereta api, bukan sebagai pengaman pengguna jalan.

Baca juga: KAI Divre IV Tanjungkarang Akan Tutup Sejumlah Perlintasan Sebidang di Lampung untuk Tingkatkan Keselamatan Lalu Lintas

Sementara pasal 296 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyebutkan, pelanggar dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.

Masih terkait dengan pelintasan kereta api, pasal 110 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2009 menyebutkan, pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dengan jalan yang selanjutnya disebut dengan perpotongan sebidang yang digunakan lalu lintas umum atau lalu lintas khusus, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan keteta api.

Pemakai jalan wajib mematuhi semua rambu-rambu jalan di perpotongan sebidang.

"Dalam hal terjadi pelanggaran yang menyebabkan kecelakaan, maka hal itu bukan merupakan kecelakaan perkeretaapian. Pintu pelintasan pada perpotongan sebidang berfungsi untuk mengamankan perjalanan kereta api," jelas Djoko.

Baca juga: Penyebab Kendaraan Mogok di Rel Kereta Api dan Cara Mengatasinya

Upaya menekan angka kecelakaan di pelintasan sebidang

Untuk menghindari kecelakaan lalu lintas di pelintasan sebidang, Djoko mengimbau kepada masyarakat untuk mematuhi aturan lalu lintas.

"Sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat juga dinilai perlu terus dilakukan sebagai bentuk pencegahan," ujarnya.

Selain itu, dibutuhkan pertimbangan memasang videotron yang menunjukkan kejadian dan bahaya akibat melanggar aturan di perlintasan sebidang supaya masyarakat yang melihat dan tahu risiko yang akan mereka tanggung kalau melanggar.

Di sisi lain, pemerintah daerah juga diharapkan bisa menyusun rencana aksi keselamatan daerah.

"Dalam program itu, bisa disusun rencana-rencana berikut anggaran untuk mendukung peningkatan keselamatan masyarakat. Hal ini termasuk membuat jalan atau jalur layang supaya tidak ada lagi pelintasan kereta api sebidang, terutama di titik-titik yang rawan kecelakaan," tandas Djoko.

Baca juga: Berkaca dari Kecelakaan KA Brantas di Semarang, Ini Aturan Lewat di Pelintasan Kereta Api

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com