Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Titik Rawan Kecelakaan Kereta Api, Bagaimana Aturan Pembangunan Pelintasan Sebidang?

KOMPAS.com - Pelintasan kereta api (KA) sebidang kerap menjadi lokasi kecelakaan antara KA dan kendaraan.

Pelintasan sebidang kereta api adalah pelintasan antara jalan dan jalur rel kereta api yang berada pada bagian tanah yang sama.

Pengamat transportasi yang juga akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata Djoko Setijowarno mengatakan, sebanyak 87 persen kecelakaan masih terjadi di pelintasan sebidang.

Paling baru, dalam sehari terjadi tiga kecelakaan lalu lintas di pelintasan kereta api.

Kecelakaan itu melibatkan KA Brantas relasi Jakarta-Blitar dengan truk trailer di Kota Semarang, Jawa Tengah, KA Kuala Stabas dengan truk bermuatan tebu relasi Tanjung Karang-Baturaja di Desa Blambangan Pagar, Kecamatan Blambangan, Kabupaten Lampung Utara, Lampung, dan KA Sri Bilah Utama dengan minibus Nissan Jukedi di Km 02+800 relasi Rantauprapat-Medan, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara pada Selasa (18/7/2023).

Beberapa hari setelah kecelakaan terjadi, PT Kereta Api Indonesia (KAI) wilayah Dive IV Tanjungkarang Lampung menutup sejumlah pelintasan kereta api sebidang.

Dilansir dari Kompas.com, Jumat (21/7/2023), penutupan pelintasan KA sebidang ini sejalan dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 tentang Peningkatan Keselamatan Pelintasan Sebidang antara Jalur Kereta Api dengan Jalan pasal 5 dan 6.

Sebagian pelintasan kereta api tak berizin

Sementara itu di Semarang, terdapat 350 perlintasan kereta api. Sebagian dari pelintasan tersebut tidak berizin resmi. Beberapa juga tidak dilengkapi dengan rambu-rambu informasi.

Manajer Humas KAI Daop 4 Semarang Ixfan Hendri Wintoko mengatakan, puluhan pelintasan sudah ditutup.

"Sudah puluhan kita tutup untuk mengantisipasi menjadi pelintasan yang lebih besar dan liar," ucapnya, dilansir dari Kompas.com, Jumat (20/7/2023).

Menurut Ixfan, pelintasan yang tidak resmi artinya perusahaan belum mendaftarkan lintasan ke PM 94.

"Enggak resmi itu pihak warga atau desa itu membuat pelintasan sendiri, tidak masuk dalam PM 94. Yang resmi itu masuk PM 94 ada registrasinya,” kata dia.

Ixfan khawatir pelintasan tidak resmi yang dibuat warga bakal terus membesar dan membahayakan keselamatan.

Lantas bagaimana aturan pembangunan pelintasan sebidang kereta api?

Regulasi pembangunan pelintasan sebidang

Djoko Setijowarno mengatakan, aturan pembangunan pelintasan sebidang kereta api telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Disebutkan, pelintasan sebidang kereta api harus dibuat tidak sebidang kecuali dapat menjamin keselamatan dan kelancaran kereta api dan lalu lintas jalan.

"Pelintasan harus berizin dari pemilik prasarana. Apabila tidak ada izin, harus ditutup. Yang menutup pelintasan adalah pemerintah atau pemda," ujar Djoko saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (22/7/2023).

Aturan melewati pelintasan sebidang

Lebih lanjut, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api disebutkan, pemakai jalan wajib mendahulukan kereta api.

"Regulasi ini menyebutkan, palang pelintasan pada perpotongan sebidang berfungsi untuk mengamankan perjalanan kereta api dan bukan mengamankan pengguna jalan," kata Djoko.

"Jika terjadi kecelakaan pada pelintasan ini, hal itu bukan kecelakaan perkeretaapian, melainkan kecelakaan lalu lintas jalan," lanjutnya.

Oleh sebab itu, setiap pengguna jalan wajib mematuhi semua rambu-rambu di perpotongan sebidang untuk menjaga keamanan kereta api dan lalu lintas jalan.

Selanjutnya, pasal 110 ayat (4) di aturan yang sama menyebutkan, pintu pelintasan untuk mengamankan perjalanan kereta api, bukan sebagai pengaman pengguna jalan.

Sementara pasal 296 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyebutkan, pelanggar dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.

Masih terkait dengan pelintasan kereta api, pasal 110 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2009 menyebutkan, pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dengan jalan yang selanjutnya disebut dengan perpotongan sebidang yang digunakan lalu lintas umum atau lalu lintas khusus, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan keteta api.

Pemakai jalan wajib mematuhi semua rambu-rambu jalan di perpotongan sebidang.

"Dalam hal terjadi pelanggaran yang menyebabkan kecelakaan, maka hal itu bukan merupakan kecelakaan perkeretaapian. Pintu pelintasan pada perpotongan sebidang berfungsi untuk mengamankan perjalanan kereta api," jelas Djoko.

Upaya menekan angka kecelakaan di pelintasan sebidang

Untuk menghindari kecelakaan lalu lintas di pelintasan sebidang, Djoko mengimbau kepada masyarakat untuk mematuhi aturan lalu lintas.

"Sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat juga dinilai perlu terus dilakukan sebagai bentuk pencegahan," ujarnya.

Selain itu, dibutuhkan pertimbangan memasang videotron yang menunjukkan kejadian dan bahaya akibat melanggar aturan di perlintasan sebidang supaya masyarakat yang melihat dan tahu risiko yang akan mereka tanggung kalau melanggar.

Di sisi lain, pemerintah daerah juga diharapkan bisa menyusun rencana aksi keselamatan daerah.

"Dalam program itu, bisa disusun rencana-rencana berikut anggaran untuk mendukung peningkatan keselamatan masyarakat. Hal ini termasuk membuat jalan atau jalur layang supaya tidak ada lagi pelintasan kereta api sebidang, terutama di titik-titik yang rawan kecelakaan," tandas Djoko.

https://www.kompas.com/tren/read/2023/07/23/080000465/titik-rawan-kecelakaan-kereta-api-bagaimana-aturan-pembangunan-pelintasan

Terkini Lainnya

Kronologi Kecelakaan Bus di Subang, 9 Orang Tewas dan Puluhan Luka-luka

Kronologi Kecelakaan Bus di Subang, 9 Orang Tewas dan Puluhan Luka-luka

Tren
Warganet Pertanyakan Mengapa Aurora Tak Muncul di Langit Indonesia, Ini Penjelasan BRIN

Warganet Pertanyakan Mengapa Aurora Tak Muncul di Langit Indonesia, Ini Penjelasan BRIN

Tren
Saya Bukan Otak

Saya Bukan Otak

Tren
Pentingnya “Me Time” untuk Kesehatan Mental dan Ciri Anda Membutuhkannya

Pentingnya “Me Time” untuk Kesehatan Mental dan Ciri Anda Membutuhkannya

Tren
Bus Pariwisata Kecelakaan di Kawasan Ciater, Polisi: Ada 2 Korban Jiwa

Bus Pariwisata Kecelakaan di Kawasan Ciater, Polisi: Ada 2 Korban Jiwa

Tren
8 Misteri di Piramida Agung Giza, Ruang Tersembunyi dan Efek Suara Menakutkan

8 Misteri di Piramida Agung Giza, Ruang Tersembunyi dan Efek Suara Menakutkan

Tren
Mengenal Apa Itu Eksoplanet? Berikut Pengertian dan Jenis-jenisnya

Mengenal Apa Itu Eksoplanet? Berikut Pengertian dan Jenis-jenisnya

Tren
Indonesia U20 Akan Berlaga di Toulon Cup 2024, Ini Sejarah Turnamennya

Indonesia U20 Akan Berlaga di Toulon Cup 2024, Ini Sejarah Turnamennya

Tren
7 Efek Samping Minum Susu di Malam Hari yang Jarang Diketahui, Apa Saja?

7 Efek Samping Minum Susu di Malam Hari yang Jarang Diketahui, Apa Saja?

Tren
Video Viral, Pengendara Motor Kesulitan Isi BBM di SPBU 'Self Service', Bagaimana Solusinya?

Video Viral, Pengendara Motor Kesulitan Isi BBM di SPBU "Self Service", Bagaimana Solusinya?

Tren
Pedang Excalibur Berumur 1.000 Tahun Ditemukan, Diduga dari Era Kejayaan Islam di Spanyol

Pedang Excalibur Berumur 1.000 Tahun Ditemukan, Diduga dari Era Kejayaan Islam di Spanyol

Tren
Jadwal Pertandingan Timnas Indonesia Sepanjang 2024 Usai Gagal Olimpiade

Jadwal Pertandingan Timnas Indonesia Sepanjang 2024 Usai Gagal Olimpiade

Tren
6 Manfaat Minum Wedang Jahe Lemon Menurut Sains, Apa Saja?

6 Manfaat Minum Wedang Jahe Lemon Menurut Sains, Apa Saja?

Tren
BPJS Kesehatan: Peserta Bisa Berobat Hanya dengan Menunjukkan KTP Tanpa Tambahan Berkas Lain

BPJS Kesehatan: Peserta Bisa Berobat Hanya dengan Menunjukkan KTP Tanpa Tambahan Berkas Lain

Tren
7 Rekomendasi Olahraga untuk Wanita Usia 50 Tahun ke Atas, Salah Satunya Angkat Beban

7 Rekomendasi Olahraga untuk Wanita Usia 50 Tahun ke Atas, Salah Satunya Angkat Beban

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke