Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KAI Divre IV Tanjungkarang Akan Tutup Sejumlah Perlintasan Sebidang di Lampung untuk Tingkatkan Keselamatan Lalu Lintas

Kompas.com - 21/07/2023, 13:00 WIB
Alicia Diahwahyuningtyas,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - PT Kereta Api Indonesia (KAI) wilayah Divre IV Tanjungkarang, Lampung telah melakukan penutupan di sejumlah perlintasan kereta api sebidang.

Hal ini lantaran perlintasan sebidang kereta api (KA) menjadi salah satu titik yang paling sering terjadi kecelakaan lalu lintas. 

Selain itu, penutupan perlintasan KA sebidang ini sejalan dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 tentang Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang antara Jalur Kereta Api dengan Jalan pasal 5 dan 6.

Pelakhar Manager Humas Divre IV Tanjungkarang, Muhammad Reza Fahlepi mengatakan, tercatat ada sebanyak 70 perlintasan sebidang yang resmi dan 141 perlintasan sebidang yang tidak resmi di wilayah Divre IV Tanjungkarang, Lampung.

"Di tahun 2023 ini, telah diprogram akan dilakukan penutupan sebanyak 10 perlintasan sebidang di wilayah Divre IV Tanjungkarang. Hingga akhir Juli 2023 Divre IV Tanjungkarang telah melakukan penutupan sebanyak 9 perlintasan sebidang di antaranya 2 penutupan perlintasan sebidang di luar program," kata Muhammad Reza dalam rilis yang diterima Kompas.com, Kamis (20/7/2023).

"Terakhir, penutupan perlintasan sebidang dilakukan pada Rabu (19/7/2023), di perlintasan sebidang liar di Km.81+0/1 petak jalan antara Blambangan Pagar-Kalibalangan," tambahnya.

Baca juga: Kecelakaan KA Kuala Stabes Vs Truk di Lampung, Ini Kronologinya


Program penutupan perlintasan sebidang setiap tahun

Muhammad Reza mengungkapkan, Divre IV Tanjungkarang setiap tahunnya telah memprogramkan penutupan perlintasan sebidang.

  1. Pada 2019 Divre IV Tanjungkarang tercatat telah merealisasikan penutupan sebanyak 35 perlintasan dari 35 perlintasan yang telah diprogramkan.
  2. Kemudian pada 2020, ada sebanyak 33 perlintasan yang diprogramkan dan sebanyak 20 perlintasan telah direalisasikan.
  3. Lalu, pada 2021 diprogramkan sebanyak 15 perlintasan dan direalisasikan sebanyak 17 perlintasan.
  4. Sementara itu, pada 2022 diprogram sebanyak 7 perlintasan dan direalisasikan sebanyak 6 perlintasan.

Ia menyampaikan, ada 3 unsur dalam menghadirkan keselamatan di perlintasan kereta api yaitu dari sisi infrastruktur, penegakan hukum, dan budaya.

"Di sisi infrastruktur, evaluasi perlintasan itu harus dilakukan oleh pemerintah dengan melibatkan KAI dan pihak terkait lainnya secara berkala," tuturnya.

Sesuai dengan Undang-undang Perkeretaapian Nomor 23 Tahun 2017 Pasal 94 ayat 2 yang berbunyi, penutupan perlintasan sebidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah.

"Berdasarkan hasil evaluasi tesebut, perlintasan dapat dibuat tidak sebidang, ditutup, ataupun ditingkatkan keselamatannya," ungkap Muhammad Reza.

"Upaya penutupan perlintasan sebidang ini perlu dukungan dari semua pihak demi keselamatan bersama. Keselamatan perjalanan kereta api maupun keselamatan lalu lintas jalan umum merupakan tanggung jawab bersama. Tidak memberatkan hanya ke satu pihak saja," katanya lagi.

Sementara di sisi penegakan hukum, dibutuhkan penindakan bagi setiap pelanggar agar menimbulkan efek jera dan meningkatkan kedisiplinan para pengguna jalan.

Baca juga: 5 Fakta KA Brantas Tabrak Truk di Semarang, Sopir dan Kernet Belum Ditemukan

Ada ancaman pidana bagi pelanggar lalu lintas

Lebih lanjut Reza menjelasakan, akan ada ancaman pidana bagi pelanggar lalu lintas yang melibatkan kereta api sesuai dengan yang tertulis pada pasal 296 Undang-undang Lalu Lintas.

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan antara kereta api dan jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000”.

Selanjutnya juga pada Pasal 310 UU Lalu lintas menekankan bahwa:

  1. (1) Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000 (satu juta rupiah).
  2. (2) Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2.000.000 (dua juta rupiah).
  3. (3) Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah).
  4. (4) Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12.000.000 (dua belas juta rupiah).

Sementara itu, dari sisi budaya, Reza menyampaikan perlu adanya kesadaran dari setiap pengguna jalan untuk mematuhi seluruh rambu-rambu dan isyarat yang ada saat melalui perlintasan sebidang.

“Kami mengimbau kembali kepada seluruh masyarakat khususnya yang melakukan aktivitas lalu lintas di perlintasan sebidang agar lebih meningkatkan kesadaran berlalu lintas dengan mematuhi peraturan yang ada," jelasnya.

"Apabila terjadi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kereta api maka tidak hanya pelanggar mengalami kerugian namun PT KAI pun mengalami kerugian," pungkasnya.

Baca juga: Viral, Video Penumpang KA Ekonomi Naikkan Kaki ke Kursi Lain, Warganet Anggap Lumrah, KAI Sarankan Ini

Kecelakaan di perlintasan sebidang

Diberitakan Kompas.com, Rabu (19/7/2023), sebuah kereta api (KA) Kuala Stabes relasi Tanjungkarang-Baturaja mengalami kecelakaan dengan truk bermuatan tebu di Desa Blambangan Pagar, Kecamatan Blambangan, Kabupaten Lampung Utara, Lampung.

Di mana, kecelakaan tersebut terjadi di perlintasan liar tanpa palang pintu di Km 81+0/1 petak jalan antara Blambangan Pagar-Kalibalangan pada, Selasa (18/7/2023) pukul 15.10 WIB.

Kecelakaan berawal ketika KA berjalan dari Stasiun Blambangan Pagar pukul 15.04 WIB dan masinis membunyikan semboyan 35 (klakson) dengan keras.

Kemudian, sebuah truk bermuatan tebu dengan tonase sekitar 25 ton arah dari timur hendak ke barat melintas di perlintasan sebidang tanpa palang pintu tidak terjaga (liar).

"Kendaraan berhenti di tengah jalur KA KM 81+0/1 Petak Jalan Blambangan Pagar-Kalibalangan, sehingga truk tersebut menemper (menabrak) bagian depan Lokomotif CC 201 8342 dan terseret sekitar 100 m arah ke Kotabumi," ungkap Reza.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Kronologi Kecelakaan Bus di Subang, 9 Orang Tewas dan Puluhan Luka-luka

Kronologi Kecelakaan Bus di Subang, 9 Orang Tewas dan Puluhan Luka-luka

Tren
Warganet Pertanyakan Mengapa Aurora Tak Muncul di Langit Indonesia, Ini Penjelasan BRIN

Warganet Pertanyakan Mengapa Aurora Tak Muncul di Langit Indonesia, Ini Penjelasan BRIN

Tren
Saya Bukan Otak

Saya Bukan Otak

Tren
Pentingnya “Me Time” untuk Kesehatan Mental dan Ciri Anda Membutuhkannya

Pentingnya “Me Time” untuk Kesehatan Mental dan Ciri Anda Membutuhkannya

Tren
Bus Pariwisata Kecelakaan di Kawasan Ciater, Polisi: Ada 2 Korban Jiwa

Bus Pariwisata Kecelakaan di Kawasan Ciater, Polisi: Ada 2 Korban Jiwa

Tren
8 Misteri di Piramida Agung Giza, Ruang Tersembunyi dan Efek Suara Menakutkan

8 Misteri di Piramida Agung Giza, Ruang Tersembunyi dan Efek Suara Menakutkan

Tren
Mengenal Apa Itu Eksoplanet? Berikut Pengertian dan Jenis-jenisnya

Mengenal Apa Itu Eksoplanet? Berikut Pengertian dan Jenis-jenisnya

Tren
Indonesia U20 Akan Berlaga di Toulon Cup 2024, Ini Sejarah Turnamennya

Indonesia U20 Akan Berlaga di Toulon Cup 2024, Ini Sejarah Turnamennya

Tren
7 Efek Samping Minum Susu di Malam Hari yang Jarang Diketahui, Apa Saja?

7 Efek Samping Minum Susu di Malam Hari yang Jarang Diketahui, Apa Saja?

Tren
Video Viral, Pengendara Motor Kesulitan Isi BBM di SPBU 'Self Service', Bagaimana Solusinya?

Video Viral, Pengendara Motor Kesulitan Isi BBM di SPBU "Self Service", Bagaimana Solusinya?

Tren
Pedang Excalibur Berumur 1.000 Tahun Ditemukan, Diduga dari Era Kejayaan Islam di Spanyol

Pedang Excalibur Berumur 1.000 Tahun Ditemukan, Diduga dari Era Kejayaan Islam di Spanyol

Tren
Jadwal Pertandingan Timnas Indonesia Sepanjang 2024 Usai Gagal Olimpiade

Jadwal Pertandingan Timnas Indonesia Sepanjang 2024 Usai Gagal Olimpiade

Tren
6 Manfaat Minum Wedang Jahe Lemon Menurut Sains, Apa Saja?

6 Manfaat Minum Wedang Jahe Lemon Menurut Sains, Apa Saja?

Tren
BPJS Kesehatan: Peserta Bisa Berobat Hanya dengan Menunjukkan KTP Tanpa Tambahan Berkas Lain

BPJS Kesehatan: Peserta Bisa Berobat Hanya dengan Menunjukkan KTP Tanpa Tambahan Berkas Lain

Tren
7 Rekomendasi Olahraga untuk Wanita Usia 50 Tahun ke Atas, Salah Satunya Angkat Beban

7 Rekomendasi Olahraga untuk Wanita Usia 50 Tahun ke Atas, Salah Satunya Angkat Beban

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com