KOMPAS.com - Kecelakaan yang melibatkan kereta api kembali terjadi pada Rabu (18/7/2023) malam.
Diketahui KA Brantas menabrak sebuah truk yang mogok di perlintasan kereta Jalan Madukoro, Kota Semarang, Jawa Tengah.
Dalam banyak video yang beredar di media sosial, KA Brantas tampak melaju dengan kecepatan tinggi saat menabrak truk, sehingga memicu kobaran api yang cukup besar.
Beruntung tidak ada korban jiwa dalam insiden tersebut.
Seperti diketahui, kereta api tidak memungkinkan untuk melakukan pengereman mendadak karena ukuran, beban, dan kecepatannya.
Baca juga: Saat EMU Red Komodo dan CIT Doctor Yellow Kereta Cepat Digandengkan, Apa Tujuannya?
Baca juga: Kereta Cepat Jakarta Bandung Tembus 300 Kpj, Bekasi Tegalluar Tak Sampai 45 Menit
Lantas, berapa rata-rata kecepatan kereta api di Indonesia?
VP Public Relations PT KAI Joni Martinus mengatakan, kecepatan kereta api di Indonesia berbeda-beda, bergantung pada beberapa faktor.
Faktor-faktor tersebut adalah kemiringan atau lereng (gradient) jalan rel, jenis dan kondisi rel, serta jenis kereta api (kereta penumpang atau barang).
Kemudian panjang dan berat rangkaian, jenis lokomorif penarik dan kereta atau gerbong yang dibawa, serta kondisi cuaca.
"Jadi di setiap lintasan, kecepatan kereta api tidak semuanya sama," kara Joni kepada Kompas.com, Kamis (20/7/2023).
Joni pun memberikan contoh puncak kecepatan kereta api di berbagai jalur rel di beberapa wilayah lintasan yang diizinkan.
Baca juga: Penyebab Kendaraan Mogok di Rel Kereta Api dan Cara Mengatasinya
Untuk itu, pihaknya selalu mengingatkan kepada semua masyarakat untuk selalu waspada ketika melalui perlintasan sebidang.
"Wajib berhenti di rambu tanda 'STOP', tengok kiri-kanan, apabila telah yakin aman, baru bisa melintas," jelas dia.
Joni menegaskan, palang pintu, sirine, dan penjaga perlintasan hanya alat bantu. Menurutnya, alat utama keselamatan ada pada rambu-rambu lali lintas bertanda "STOP".
Baca juga: Awas, Ngabuburit di Jalur Kereta Api Bisa Dipenjara, Ini Kata KAI
Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Pasal 114.
Dalam pasal itu, disebutkan bahwa pengendara wajib:
Selain itu, disiplin mematuhi aturan dan rambu-rambu lalu lintas juga menjadi cara efektif untuk menjaga keselamatan saat berkendara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.