Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta Baru Kasus Penipuan "Robot Trading" Net89

Kompas.com - 21/07/2023, 07:15 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kasus dugaan investasi bodong Net89 terungkap pertama kali sejak Oktober 2022.

Saat itu, korban bernama Muhamad Zainul Arifin melaporkan lima figur publik atas dugaan kasus investasi bodong berkedok multi level marketing (MLM) robot trading Net89.

Polisi pun telah menetapkan beberapa orang tersangka, di antaranya adalah "crazy rich Surabaya" Reza Shahrani alias Reza Paten dan Andreas Andreyanto selaku pemilik Net89 PT Simiotik Multitalenta Indonesia (SMI).

Baca juga: Ramai soal Modus Penipuan Salah Transfer, Apa yang Harus Dilakukan?

Berikut beberapa faktu baru terkait kasus tersebut, dirangkum dari pemberitaan Kompas.com.

1. Sudah ada 13 tersangka

Bareskrim Polri saat ini telah menetapkan 13 tersangka dugaan penipuan robot trading Net89.

Dua di antara tersangka tersebut masih belum tertangkap dan masuk daftar pencarian orang (DPO), sementara satu tersangka telah meninggal dunia.

Dalam kasus ini, polisi telah menerima 13 laporan dengan jumlah korban mencapai 6.000 member Net89 dengan kerugian ditaksir sekitar Rp 700 miliar.

Kendati demikian, metode perhitungan Kantor Akuntan Publik (KAP), jumlah kerugian riil mencapai Rp 326 miliar.

Baca juga: Ramai Kasus Penipuan Undangan Pernikahan Online, Kominfo: Belum Mendapatkan Laporan


Baca juga: Mengenal Apa Itu Aplikasi Jombingo yang Diduga Lakukan Penipuan

2. Dua DPO terdeteksi di Kamboja

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, dua tersangka yang masih DPO terdeteksi di Kamboja.

Keduanya adalah Andreas Andeyanto (AA) dan Lauw Swan Hie Samuel (LSH).

"Keberadaan 2 (dua) tersangka utama yaitu Andreyanto dan Lauw Swan Hie Samuel terinformasi keberadaannya di Kamboja," ujar Whisnu, dikutip dari pemberitaan Kompas.com, Kamis (20/7/2023).

Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk mencari para DPO, termasuk Interpol dan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu).

Red notice dua tersangka itu juga sudah dikeluarkan.

Baca juga: Profil Doni Salmanan, Tersangka Penipuan Berkedok Trading Binary Option Quotex

3. Aset tersangka capai Rp 2 triliun

Whisnu menuturkan, pihaknya telah menyita Rp 2 triliun aset dari para tersangka.

Menurut dia, aset-aset tersebut berlokasi di berbagai wilayah Indonesia, termasuk Jakarta dan Surabaya.

"Upaya paksa berupa penyitaan yang telah dilakukan oleh penyidik, baik barang bukti dan hasil kejahatan telah memperoleh hasil yaitu sebesar kurang lebih Rp 2 triliun yang berada di Jakarta, Bali, Surabaya, Batam, Riau, Bandung," ujarnya.

Kendati demikian, pihak kepolisian masih terus menelusuri aset para tersangka.

Baca juga: Diduga Lakukan Penipuan hingga Rp 1,3 Miliar, Siapa Selebgram Ajudan Pribadi?

(Sumber: Kompas.com/Rahel Narda Chaterine | Editor: Novianti Setuningsih, Bagus Santosa)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com