Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai soal WNA yang Terkejut Tahu Gaji di Indonesia "Hanya" Rp 4,5 Juta, Kemenaker Buka Suara

Kompas.com - 20/07/2023, 19:30 WIB
Diva Lufiana Putri,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Unggahan video yang memperlihatkan reaksi warga negara asing (WNA) yang terkejut saat mengetahui gaji pekerja di Indonesia sekitar Rp 4,5 juta per bulan, viral di media sosial.

Video tersebut salah satunya diunggah oleh akun Twitter ini pada Minggu (16/7/2023) pagi.

"Bule aje kena culture shock tau gaji warga kita, bahagia itu tolak ukurnya emg bukan gaji, tapi kalo gede siapa yg ga bahagia coba, spill culture shock kerja di jkt dong selain gaji apaan," tulis pengunggah.

Tampak dalam video, beberapa WNA diminta untuk menebak berapa gaji per bulan pekerja di Indonesia.

Baca juga: Viral, Twit Uang Pangkal Jalur Mandiri Undip Capai Ratusan Juta, Ini Kata Pihak Kampus

Sebagian besar menebak rata-rata gaji mulai dari 2.000 dollar AS atau sekitar Rp 30 juta per bulan hingga 5.000 dollar AS atau Rp 75 juta per bulan.

Namun, saat perekam mengatakan upah yang dikantongi sekitar Rp 4,5 juta, penduduk Amerika Serikat itu menunjukkan reaksi terkejut.

"Itu gila sih. Apakah mereka baik-baik saja?" kata salah satu orang dalam video.

Hingga Kamis (20/7/2023) sore, unggahan tersebut telah menuai lebih dari 2,7 juta tayangan, 7.000 suka, dan 2.200 twit ulang dari warganet Twitter.

Baca juga: Daftar Lengkap UMP 2023 di 34 Provinsi Seluruh Indonesia

Lantas, bagaimana tanggapan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker)?


Negara memberi perlindungan upah pekerja

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Anwar Sanusi saat menyampaikan sambutan pada acara Konsolidasi Informasi Pasar Kerja,  Jumat (16/6/2023).
DOK. Humas Kemenaker Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Anwar Sanusi saat menyampaikan sambutan pada acara Konsolidasi Informasi Pasar Kerja, Jumat (16/6/2023).
Sekretaris Jenderal Kemenaker Anwar Sanusi mengatakan, perlu pemahaman struktur pengupahan di Indonesia, bagaimana kebijakan ini diatur secara komprehensif dalam peraturan perundang-undangan.

"Negara memberikan pelindungan bagi pekerja agar upahnya tidak dibayar semena-mena tanpa dasar perhitungan yang jelas," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Rabu (19/7/2023).

Itulah mengapa, menurut Anwar, terdapat ketentuan mengenai upah minimum, baik upah minimum provinsi (UMP) maupun kabupaten/kota (UMK) sebagai jaring pengaman.

Adapun upah minimum tersebut, hanya berlaku untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

Baca juga: Apa Tujuan Penetapan Upah Minimum?

Upah minimum juga mempertimbangkan kondisi daerah setempat, yakni dilihat dari aspek pertumbuhan ekonomi, inflasi, serta kontribusi tenaga kerja dalam pertumbuhan ekonomi dan inflasi.

"Hal ini menjadi penting agar kelangsungan usaha dan bekerja, serta daya beli pekerja di daerah tersebut tetap terjaga," tutur Anwar.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com