Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PM India Kecam Kasus 2 Wanita Diarak Telanjang dan Dianiaya Massal

Kompas.com - 22/07/2023, 09:30 WIB
Aditya Priyatna Darmawan,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Perdana Menteri (PM) India Narendra Modi mengecam kasus dua wanita di Manipur, India yang diarak telanjang dan diduga dianiaya massal.

Modi mengatakan pada Kamis (20/7/2023), kasus tersebut tidak dapat dimaafkan.

“Yang bersalah tidak akan terhindar. Apa yang terjadi pada anak perempuan Manipur tidak akan pernah bisa dimaafkan,” kata Modi dilansir dari GlobalNews.

Tanpa merujuk langsung pada kekerasan tersebut, Modi mendesak kepada para kepala pemerintahan negara bagian untuk memastikan keselamatan perempuan.

Lebih lanjut Modi mengatakan, insiden persekusi tersebut merupakan hal yang memalukan bagi negara beradab mana pun.

“Hati saya dipenuhi dengan rasa sakit dan kemarahan,” ungkapnya.

Kronologi kejadian

Polisi menerangkan, aksi persekusi terhadap kedua wanita itu terjadi pada 4 Mei 2023. Namun videonya baru-baru ini viral di media sosial pada Rabu (19/7/2023).

Menurut polisi, salah satu wanita yang diarak juga sempat diperkosa oleh gerombolan pria tersebut.

Kepala menteri negara bagian Manipur, Siren Singh menjelaskan pada Kamis (20/7/2023), polisi telah melakukan “penangkapan pertama” pelaku sehubungan dengan penyerangan tersebut.

“Penyelidikan menyeluruh saat ini sedang berlangsung, dan kami akan memastikan tindakan tegas diambil terhadap semua pelaku, termasuk mempertimbangkan kemungkinan hukuman mati,” ucap Singh dikutip dari VOA.

Baca juga: Kerusuhan di Penjara Wanita Honduras 46 Tahanan Tewas, Apa Pemicunya?

Memicu reaksi berbagai pihak

Partai-partai oposisi mengkritik Modi karena konflik yang melanda Manipur. Salah satu pihak yang mengkritik yakni Presiden Partai Kongres, Mallikarjun Kharge.

“Manipur terbakar, perempuan diperkosa, telanjang, diarak, dan kekerasan mengerikan terjadi. Tapi PM (perdana menteri) diam begitu lama hingga hari ini,” kata Kharje.

Selain itu, insiden memalukan terhadap dua wanita tersebut juga memicu tanggapan dari Mahkamah Agung India.

“Dalam demokrasi konstitusional itu tidak dapat diterima. Jika pemerintah tidak bertindak, kami akan melakukannya,” tutur Ketua Mahkamah Agung India D.Y. Chandrachud.

Dia meminta pemerintah untuk menginformasikan kepada pengadilan mengenai langkah-langkah yang diambil untuk menangkap para pelaku dan memastikan kejadian itu tidak terulang kembali.

Baca juga: Kronologi Dugaan Pelecehan Guru Honorer oleh Oknum ASN di Makassar

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Kata PDI-P dan Golkar soal MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

Kata PDI-P dan Golkar soal MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

Tren
Mengenal Fenomena Planet yang Berbaris Sejajar, Apa Itu?

Mengenal Fenomena Planet yang Berbaris Sejajar, Apa Itu?

Tren
Ini Alasan Mengapa Perlu Memadankan NIK dengan NPWP Sebelum 1 Juli 2024

Ini Alasan Mengapa Perlu Memadankan NIK dengan NPWP Sebelum 1 Juli 2024

Tren
Baru Seminggu, Jaring Hitam Penghalang Pemandangan Gunung Fuji Banyak Dilubangi Wisatawan

Baru Seminggu, Jaring Hitam Penghalang Pemandangan Gunung Fuji Banyak Dilubangi Wisatawan

Tren
Menilik Program Mirip Tapera di China, Iuran Wajib, Dipotong dari Gaji Bulanan

Menilik Program Mirip Tapera di China, Iuran Wajib, Dipotong dari Gaji Bulanan

Tren
Perjalanan Tapera, Digulirkan Saat Era SBY dan Kini Dijalankan Jokowi

Perjalanan Tapera, Digulirkan Saat Era SBY dan Kini Dijalankan Jokowi

Tren
Donald Trump Dinyatakan Bersalah Menyuap Aktris Film Dewasa

Donald Trump Dinyatakan Bersalah Menyuap Aktris Film Dewasa

Tren
Kementerian ESDM Akui Elpiji 3 Kg Tidak Terisi Penuh, Ini Alasannya

Kementerian ESDM Akui Elpiji 3 Kg Tidak Terisi Penuh, Ini Alasannya

Tren
Buku Panduan Sastra Mengandung Kekerasan Seksual, Kemendikbud Ristek: Sudah Kami Tarik

Buku Panduan Sastra Mengandung Kekerasan Seksual, Kemendikbud Ristek: Sudah Kami Tarik

Tren
Adakah Manfaat Berhenti Minum Kopi?

Adakah Manfaat Berhenti Minum Kopi?

Tren
BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 31 Mei-1 Juni 2024

BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 31 Mei-1 Juni 2024

Tren
[POPULER TREN] Bayi Tertabrak Fortuner, Orangtua Bisa Dipidana? | Mahasiswa UM Palembang Diduga Plagiat Skripsi Lulusan Unsri

[POPULER TREN] Bayi Tertabrak Fortuner, Orangtua Bisa Dipidana? | Mahasiswa UM Palembang Diduga Plagiat Skripsi Lulusan Unsri

Tren
Parlemen Israel Loloskan RUU yang Menyatakan UNRWA sebagai Organisasi Teroris

Parlemen Israel Loloskan RUU yang Menyatakan UNRWA sebagai Organisasi Teroris

Tren
Apakah Haji Tanpa Visa Resmi Hukumnya Sah? Simak Penjelasan PBNU

Apakah Haji Tanpa Visa Resmi Hukumnya Sah? Simak Penjelasan PBNU

Tren
Satu Orang Meninggal Dunia Usai Tersedot Turbin Pesawat di Bandara Amsterdam

Satu Orang Meninggal Dunia Usai Tersedot Turbin Pesawat di Bandara Amsterdam

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com