Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Prof. Dr. Ahmad M Ramli
Guru Besar Cyber Law & Regulasi Digital UNPAD

Guru Besar Cyber Law, Digital Policy-Regulation & Kekayaan Intelektual Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran

CDO, CPO, DPO, dan Masa Transisi Perlindungan Data Pribadi Korporasi

Kompas.com - 20/07/2023, 11:35 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

ISU kebocoran data pribadi di berbagai institusi telah mengharuskan korporasi, sebagai pengendali data, memprioritaskan penyesuaian pemrosesan regulasi dan kebijakan internalnya dengan ketentuan Undang-undang (UU) Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP).

Korporasi sebagai pengendali data pribadi memiliki waktu dua tahun untuk menyesuaikan kebijakan dan pemrosesan data pribadinya sampai pada 17 Oktober 2024. Penyesuaian regulasi, kebijakan internal, dan keberadaan unit pemrosesan dan pengawas data pribadi dalam organisasi, akan menolong korporasi dari masalah kebocoran data dan tanggung jawab hukum yang lebih serius.

Indonesia telah memiliki UU PDP. Namun seperti halnya regulasi data di berbagai negara, peraturan itu merupakan realitas baru. Seperti dikemukakan Steven Cavey dalam artikelnya, “How Global Data Privacy Laws Are Changing the CDO Role” (2020), realitas baru ini membutuhkan kedalaman pengetahuan terkait kepatuhan, hukum, keamanan, dan privasi.

Baca juga: UU Perlindungan Data Pribadi: Jenis Data dan Sanksi Pidananya

Cavey mengatakan, kegagalan mematuhi berbagai regulasi yang berkembang oleh suatu organisasi, tidak hanya memiliki implikasi keuangan seperti denda, kehilangan pangsa pasar, bahkan nilai saham, tetapi juga bisa merusak kepercayaan yang dibangun perusahaan.

Masa Transisi

Apa yang harus dilakukan korporasi di Indonesia dalam masa transisi UU PDP? Pertama, Pasal 74 UU PDP menyatakan, pada saat UU ini mulai berlaku, pengendali data pribadi, prosesor data pribadi, dan pihak lain yang terkait dengan pemrosesan data pribadi wajib menyesuaikan dengan ketentuan pemrosesan data pribadi berdasarkan UU ini paling lama dua tahun sejak UU diundangkan.

Kedua, karena UU PDP diundangkan pada 17 Oktober 2O22, maka batas waktu penyesuaian korporasi akan jatuh pada tanggal 17 Oktober 2024. Semua korporasi, wajib mere-evaluasi semua regulasi, kebijakan internal, dan tata kelola unit-unit organisasi eksisting terkait pelindungan data pribadi, dan menyesuaikannya dengan UU PDP.

Hal itu perlu dilakukan agar korporasi tidak hanya dapat menjalankan pemrosesan yang memenuhi tujuan bisnis yang aman, prinsip akuntabilitas, corporate governance, tetapi juga menjalankannya sesuai UU PDP.

Ketiga, langkah penyesuaian korporasi sesuai Pasal 74 UU PDP akan menghindarkan risiko korporasi dari sanksi baik administrasi, perdata, maupun pidana. Termasuk di dalamnya ancaman denda dua persen dari pendapatan tahunan sesuai UU PDP.

Langkah memenuhi kepatuhan dan pagar-pagar berupa regulasi dan kebijakan internal korporasi, pada gilirannya akan menyelamatkan korporasi dari risiko hukum akibat kemungkinan dampak kejahatan hacker. Hal ini juga akan menjadi landasan kokoh dan kepastian dalam menghadapi kemungkinan berbagai gugatan pihak ketiga.

CDO dan CPO

Jika korporasi selama ini telah nemiliki chief data officer (CDO) dan belum fokus pada perlindungan privasi, maka perlu melengkapinya dengan chief privacy officer (CPO). Kedua unsur ini memiliki keterkaitan dalam perlindungan informasi secara umum.

Sebagaimana dikemukakan James Howard, dalam tulisan berjudul Aligning The Chiefs: The merging of CDOs and CPOs (2019), CDO berada dalam posisi yang unik karena mereka menyatukan katalog informasi yang tersedia dan peluang yang terus berkembang untuk memberikan nilai bagi organisasi mereka. Mereka bekerja secara obyektif untuk mengelola dan mengatur keseluruhan data perusahaan.

Baca juga: Pemrosesan Data Pribadi Menurut UU PDP dan Status Eksisting

Sementara CPO, adalah bagian yang juga terikat dengan manajemen informasi, khususnya informasi yang dapat diidentifikasi sebagai data pribadi, CPO ditugaskan untuk menerapkan kebijakan, prosedur, dan kontrol untuk penggunaan data oleh organisasi dan menyeimbangkan upaya kepatuhan berdasarkan kewajiban peraturan, etika, dan kontrak.

Menurut Howard, tanggung jawab CPO adalah bagian dari tanggung jawab CDO. Tugas bersama dengan kumpulan data ini memungkinkan organisasi untuk menggabungkan dua posisi menjadi satu.

Pendapat Howard menunjukkan bahwa CDO dan CPO adalah unit eksekutif pengelola data. Hal yang membedakannya adalah CDO melakukan pemrosesan seluruh data (termasuk big data) untuk kepentingan bisnis korporasi, sementara CPO adalah unit eksekutif yang berfokus pada pemrosesan data pribadi.

Howard mengintroduksi kemungkinan menyatukan CDO dan CPO tampaknya untuk efektivitas dan efisiensi.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Viral, Video Pelajar di Yogyakarta Dikepung Usai Tertinggal Rombongan

Viral, Video Pelajar di Yogyakarta Dikepung Usai Tertinggal Rombongan

Tren
Daftar Pelayanan Rawat Inap Rumah Sakit yang Tidak Menerapkan KRIS

Daftar Pelayanan Rawat Inap Rumah Sakit yang Tidak Menerapkan KRIS

Tren
Pohon Purba Beri Bukti Musim Panas 2023 adalah yang Terpanas dalam 2.000 Tahun

Pohon Purba Beri Bukti Musim Panas 2023 adalah yang Terpanas dalam 2.000 Tahun

Tren
7 Makanan Tinggi Kalori yang Menyehatkan, Cocok untuk Menaikkan Berat Badan

7 Makanan Tinggi Kalori yang Menyehatkan, Cocok untuk Menaikkan Berat Badan

Tren
Sosok Kemal Redindo, Anak SYL yang Minta Uang ke Pejabat Kementan untuk Aksesori Mobil

Sosok Kemal Redindo, Anak SYL yang Minta Uang ke Pejabat Kementan untuk Aksesori Mobil

Tren
Sejumlah Pemerintah Daerah Larang dan Batasi 'Study Tour', Pengamat Pendidikan: Salah Sasaran

Sejumlah Pemerintah Daerah Larang dan Batasi "Study Tour", Pengamat Pendidikan: Salah Sasaran

Tren
Gerbang Dunia Bawah di Siberia Semakin Terbuka Lebar Imbas Es Mencair

Gerbang Dunia Bawah di Siberia Semakin Terbuka Lebar Imbas Es Mencair

Tren
Viral, Video Penumpang KRL Terperosok Celah Peron Stasiun Sudirman

Viral, Video Penumpang KRL Terperosok Celah Peron Stasiun Sudirman

Tren
WNA Rusia Mengaku Dideportasi Usai Ungkap Kasus Narkoba, Ini Kata Polda Bali dan Imigrasi

WNA Rusia Mengaku Dideportasi Usai Ungkap Kasus Narkoba, Ini Kata Polda Bali dan Imigrasi

Tren
Video Viral Petugas Dishub Medan Disebut Memalak Pedagang Martabak, Ini Faktanya

Video Viral Petugas Dishub Medan Disebut Memalak Pedagang Martabak, Ini Faktanya

Tren
21 Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024, Apa Saja?

21 Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024, Apa Saja?

Tren
Rincian Penerimaan Gratifikasi Rp 23,5 Miliar Eks Kepala Bea Cukai DIY Eko Darmanto

Rincian Penerimaan Gratifikasi Rp 23,5 Miliar Eks Kepala Bea Cukai DIY Eko Darmanto

Tren
Persib Bandung Gandeng Pinjol sebagai Sponsor, Bagaimana Aturannya?

Persib Bandung Gandeng Pinjol sebagai Sponsor, Bagaimana Aturannya?

Tren
Berkaca pada Kasus Anak Depresi karena HP-nya Dijual, Psikolog: Kenali Bocah yang Berpotensi Depresi

Berkaca pada Kasus Anak Depresi karena HP-nya Dijual, Psikolog: Kenali Bocah yang Berpotensi Depresi

Tren
BMKG Keluarkan Peringatan Dini Gelombang Tinggi 15-16 Mei 2024, Ini Daftar Wilayahnya

BMKG Keluarkan Peringatan Dini Gelombang Tinggi 15-16 Mei 2024, Ini Daftar Wilayahnya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com