Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nasib Tenaga Honorer yang Bakal Dihapus per November 2023...

Kompas.com - 18/07/2023, 19:30 WIB
Alinda Hardiantoro,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

Menurut Anas, skema tersebut dapat menghindarkan dampak penghapusan status tenaga honorer agar tidak terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal.

Meski begitu, skem PNS part time ini belum mendapatkan kesepakatan final.

Baca juga: Bolehkah PNS Berambut Gondrong? Simak Penjelasan BKN

2. Diangkat menjadi ASN

Opsi lain yang tengah digodog oleh pemerintah adalah pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN.

Namun, pengangkatan ASN diberikan pada kategori prioritas, yakni pada honorer guru yang telah bekerja selama 20 tahun.

Namun, Anas juga mengingatkan kemungkinan adanya oknum-oknum yang melakukan kecurangan dengan cara memundurkan waktu awal mula seseorang bekerja sebagai tenaga honorer.

Hal itu secara administrasi membuat yang bersangkutan tercatat telah bekerja selama 20 tahun sehingga masuk kategori prioritas.

Baca juga: Saat Gaji PNS Naik pada Tahun-tahun Politik...

3. Diangkat jadi PPPK

Opsi lainnya adalah pemberian prioritas untuk direkrut sebagai PPPK pada tenaga honorer kategori THK-II yang selama ini tidak dibayar dengan menggunakan dana APBN atau pun APBD.

“Kami ini kan punya kewajiban bagi THK-II. Jumlahnya besar, kurang lebh 200 (ribu). Sudah lama belum diberesin," ujarnya.

Baca juga: Arti Kata Maneh dalam Bahasa Sunda yang Buat Guru Honorer di Cirebon Dipecat

Penyebab pembengkakan tenaga honorer

Diberitakan Kompas.com, Senin (18/7/2023) Anas menyampaikan penyebab jumlah tenaga honorer di lingkungan pemerintahan, khususnya pemerintah daerah (pemda) membengkak hingga 6 kali lipat dalam 5 tahun terakhir.

Pada 2018, jumlah tenaga honorer adalah 400.000. Namun, pada 2023, jumlahnya membengkak menjadi 2,3 juta orang.

Anas mengungkapkan, pembengkakan jumlah tenaga honorer itu disebabkan karena dulunya rekrutmen tenaga honorer dilakukan dengan sistem "titipan".

"Dulu ya, bukan sekarang. Dulu rekrutmen non-ASN, honorer, itu isinya PDAM. Apa singkatannya, ponakan dan anak mantu,” kata dia.

“Atau ASDP. Anak, saudara dan ponakan,” imbuh Anas.

Baca juga: Kronologi Dugaan Pelecehan Guru Honorer oleh Oknum ASN di Makassar

Selain itu, adanya kesengajaan membiarkan posisi-posisi di birokrasi pemerintahan daerah yang ditinggalkan oleh ASN yang sudah pensiun selama beberapa tahun juga menjadi penyebab pembengkakan tenaga honorer.

Sebab, sebagai gantinya, mereka akan melakukan perekrutan pegawai honorer dengan jumlah yang lebih banyak.

Menurut Anas, perekrutan dalam jumlah besar itu tidak akan terjadi apabila kepala daerah dan pejabat di pemerintahan daerah lebih berorientasi pada peningkatan kualitas birokrasi.

Saat ini, Anas mengeklaim bahwa fenomena "titipan" dalam rekrutmen tenaga honorer di pemerintahan tidak dapat terjadi lagi.

Hal ini karena perekrutan tenaga honorer saat ini telah menggunakan ujian berbasis komputer (CAT) yang lebih transparan.

Baca juga: Rincian Libur dan Cuti Bersama Idul Adha 2023 PNS dan Pekerja Swasta

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com