Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tidak Lolos KIP Kuliah Padahal Gaji Orangtua Rp 750.000, Ini Kata Kemendikbud

Kompas.com - 18/07/2023, 12:30 WIB
Erwina Rachmi Puspapertiwi,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Unggahan warganet perihal tidak lolosnya seleksi program bantuan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah meski gaji orangtuanya terbilang kecil ramai di media sosial.

Meski orangtuanya hanya memiliki gaji sebesar Rp 750.000, yang bersangkutan tidak berhasil mendapatkan KIP Kuliah.

Sebaliknya, ia justru harus membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT) sebesar Rp 4.250.000 per semester. Pengunggah mengeklaim merupakan mahasiswa S1 jurusan Bioteknologi.

"Gaji ortu 750k dapet ukt segini. Ortu udah sepuh tapi tetep nyemangatin buat lanjut, pingin lanjut tapi kasian ortu," tulisnya melalui akun Twitter ini, Senin (17/7/2023).

Hingga Selasa (18/7/2023), unggahan tersebut telah tayang sebanyak 725.500 kali, dibagikan 222 kali, dan disukai oleh 7.537 pengguna Twitter.

Baca juga: Viral, Twit Uang Pangkal Jalur Mandiri Undip Capai Ratusan Juta, Ini Kata Pihak Kampus

Lalu, apa tanggapan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudridtek) terkait kondisi tersebut?


Baca juga: Biaya UKT Jalur Mandiri di ITB dan Unpad

Tanggapan Kemendikbud soal sasaran KIP Kuliah

Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbudristek Abdul Kahar mengungkapkan bahwa pihaknya menyerahkan proses seleksi KIP Kuliah ke kampus yang mahasiswanya mengikuti program tersebut.

"Semua seleksi KIP Kuliah ada di kampus masing-masing," ujarnya kepada Kompas.com, Selasa (18/7/2023).

Abdul menjelaskan, pihak kampus berhak melakukan seleksi karena berhadapan langsung dan dapat melakukan verifikasi atas kondisi mahasiswa yang berkuliah di sana.

Baca juga: Pendaftaran KIP Kuliah UTBK 2023 Dibuka, Cek Syarat dan Tahapannya

20 PTN penerima KIP Kuliah terbanyak UTBK SNBT 2023DOK. SNPMB 20 PTN penerima KIP Kuliah terbanyak UTBK SNBT 2023

Tahapannya, pihak kampus melakukan seleksi. Kemudian, rektor mengeluarkan Surat Keputusan (SK) berisi calon penerima KIP Kuliah.

"SK ini yang akan dikirim dan disetujui oleh Kemendikbudristek," katanya lagi.

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) Kemendikbudristek No. 10 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Tinggi.

Baca juga: Jalur Mandiri PTN yang Buka Pendaftaran dengan KIP Kuliah 2023, Mana Saja?

Terkait mahasiswa yang tidak mendapatkan KIP Kuliah meski kurang mampu, Abdul menyatakan penerimaan tersebut disesuaikan dengan keadaan kampusnya.

"Keterbatasan kuota boleh jadi menjadi penyebab tidak semua yang memenuhi syarat lolos menerima KIP Kuliah," jelasnya.

Menurutnya, setiap kampus pasti membuat aturan sendiri terkait seleksi KIP Kuliah. Hal ini mengingat pendaftar di masing-masing kampus tentu jauh lebih besar dari kuota yang tersedia.

Halaman:

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com