Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tidak Lolos PPDB padahal Jarak Rumah ke Sekolah 120 Meter, Bagaimana Aturan Sistem Zonasi?

Kompas.com - 16/07/2023, 19:30 WIB
Alinda Hardiantoro,
Farid Firdaus

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Wali murid calon siswa Sekolah Dasar (SD) di Jakarta Barat tak terima anaknya tersingkir dari Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jalur zonasi.

Warga Kedaung Kaliangke, Cengkareng, Jakarta Barat, Ratunnisa (45) mengatakan, anaknya tidak bisa bersekolah di SDN Kedaung Kaliangke 14.

Padahal jarak temat tinggalnya dengan sekolah hanya 120 meter.

"Saya agak bingung, kalau ini zonasi harusnya urutan Kedaung paling atas karena ini tempat tinggal kami. Tetapi, yang terjadi nomor urut Kedaung nomor satu, selebihnya anak (beralamat) Kapuk," ujarnya, dilansir dari Kompas.com, Sabtu (15/7/2023).

Ratunnisa sempat heran mengapa anaknya ditolak oleh pihak sekolah. Pasalnya, jika mengacu pada aturan sistem zonasi, rumahnya dan sekolah yang dituju masih satu lingkup RT dan RW, yakni RT 12 RW 07.

"Dari 70 persen kuota (PPDB zonasi) itu hanya 11 anak Kedaung yang diterima. Untuk RW sini itu paling 1-2 orang, sisanya entah Kedaung sebelah mana. Selebihnya, 50 sekian itu ada anak Kapuk," jelas Ratunnisa.

Lantas, bagaimana sebenarnya aturan sistem zonasi?

Baca juga: Penjelasan Kemendikbud soal Masalah PPDB 2023 Jalur Zonasi, Pemda Dinilai Lebih Tahu

Penjelasan Kemendikbud Ristek

Plt Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbud Ristek Anang Ristanto mengatakan, pihaknya memberikan kewenangan penuh kepada masing-masing pemerintah daerah untuk mengatur sistem PPDB jalur zonasi.

"Dalam pelaksanaan dan pengelolaan PPDB di masing-masing daerah, Kemendikbud Ristek memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk menerbitkan Petunjuk," ujarnya, saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (16/7/2023).

Teknisnya sesuai dengan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021

"Hal ini dikarenakan pemerintah daerah yang paling mengetahui bagaimana kondisi serta apa yang menjadi kebutuhan terkait penyelenggaraan pendidikan di daerah masing-masing," terangnya.

Baca juga: 5 Masalah yang Muncul dalam PPDB Zonasi, P2G: Evaluasi Total dan Tinjau Ulang

Ditolak karena umur

Ratunnisa mengatakan, pihak sekolah SDN Kedaung Kaliangke 14 mengungkapkan bahwa anaknya ditolak bukan karena zonasi, namun karena usia.

Usia anak Ratunnisa saat mendaftar adalah 7 tahun 5 bulan. Sementara di urutan teratas daftar, calon peserta didik berusia 9 tahun 10 bulan.

"(Ditolak karena) umur. Iya umurnya ternyata kalah dengan umur anak lain yang mendaftar," kata Ratunnisa.

Sementara itu, Kepala SDN Kedaung Kaliangke 14 Retno Salyanah mengatakan, pihaknya tidak pernah menolak siswa.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Saat Jokowi Sebut UKT Akan Naik Tahun Depan, tapi Prabowo Ingin Biaya Kuliah Turun

Saat Jokowi Sebut UKT Akan Naik Tahun Depan, tapi Prabowo Ingin Biaya Kuliah Turun

Tren
Bolehkah Polisi Hapus 2 Nama DPO Pembunuhan Vina yang Sudah Diputus Pengadilan?

Bolehkah Polisi Hapus 2 Nama DPO Pembunuhan Vina yang Sudah Diputus Pengadilan?

Tren
Kisah Nenek di Jepang, Beri Makan Gratis Ratusan Anak Selama Lebih dari 40 Tahun

Kisah Nenek di Jepang, Beri Makan Gratis Ratusan Anak Selama Lebih dari 40 Tahun

Tren
Ramai soal Uang Rupiah Diberi Tetesan Air untuk Menguji Keasliannya, Ini Kata BI

Ramai soal Uang Rupiah Diberi Tetesan Air untuk Menguji Keasliannya, Ini Kata BI

Tren
Benarkah Pegawai Kontrak yang Resign Dapat Uang Kompensasi?

Benarkah Pegawai Kontrak yang Resign Dapat Uang Kompensasi?

Tren
Peneliti Ungkap Hujan Deras Dapat Picu Gempa Bumi, Terjadi di Perancis dan Jepang

Peneliti Ungkap Hujan Deras Dapat Picu Gempa Bumi, Terjadi di Perancis dan Jepang

Tren
Pengguna Jalan Tol Wajib Daftar Aplikasi MLFF Cantas, Mulai Kapan?

Pengguna Jalan Tol Wajib Daftar Aplikasi MLFF Cantas, Mulai Kapan?

Tren
BMKG Keluarkan Peringatan Kekeringan Juni-November 2024, Ini Daftar Wilayahnya

BMKG Keluarkan Peringatan Kekeringan Juni-November 2024, Ini Daftar Wilayahnya

Tren
Ada Potensi Kekeringan dan Banjir secara Bersamaan Saat Kemarau 2024, Ini Penjelasan BMKG

Ada Potensi Kekeringan dan Banjir secara Bersamaan Saat Kemarau 2024, Ini Penjelasan BMKG

Tren
Pengakuan Istri, Anak, dan Cucu SYL soal Dugaan Aliran Uang dari Kementan

Pengakuan Istri, Anak, dan Cucu SYL soal Dugaan Aliran Uang dari Kementan

Tren
Biaya Maksimal 7 Alat Bantu Kesehatan yang Ditanggung BPJS, Ada Kacamata dan Gigi Palsu

Biaya Maksimal 7 Alat Bantu Kesehatan yang Ditanggung BPJS, Ada Kacamata dan Gigi Palsu

Tren
Kronologi Mayat Dalam Toren Air di Tangsel, Diduga Tetangga Sendiri

Kronologi Mayat Dalam Toren Air di Tangsel, Diduga Tetangga Sendiri

Tren
Daftar Negara Barat yang Kutuk Serangan Israel ke Rafah, Ada Perancis Juga Jerman

Daftar Negara Barat yang Kutuk Serangan Israel ke Rafah, Ada Perancis Juga Jerman

Tren
Apa Itu Indeks Massa Tubuh? Berikut Pengertian dan Cara Menghitungnya

Apa Itu Indeks Massa Tubuh? Berikut Pengertian dan Cara Menghitungnya

Tren
Berapa Detak Jantung Normal Berdasarkan Usia? Simak Cara Mengukurnya

Berapa Detak Jantung Normal Berdasarkan Usia? Simak Cara Mengukurnya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com