KOMPAS.com - Wali murid calon siswa Sekolah Dasar (SD) di Jakarta Barat tak terima anaknya tersingkir dari Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jalur zonasi.
Warga Kedaung Kaliangke, Cengkareng, Jakarta Barat, Ratunnisa (45) mengatakan, anaknya tidak bisa bersekolah di SDN Kedaung Kaliangke 14.
Padahal jarak temat tinggalnya dengan sekolah hanya 120 meter.
"Saya agak bingung, kalau ini zonasi harusnya urutan Kedaung paling atas karena ini tempat tinggal kami. Tetapi, yang terjadi nomor urut Kedaung nomor satu, selebihnya anak (beralamat) Kapuk," ujarnya, dilansir dari Kompas.com, Sabtu (15/7/2023).
Ratunnisa sempat heran mengapa anaknya ditolak oleh pihak sekolah. Pasalnya, jika mengacu pada aturan sistem zonasi, rumahnya dan sekolah yang dituju masih satu lingkup RT dan RW, yakni RT 12 RW 07.
"Dari 70 persen kuota (PPDB zonasi) itu hanya 11 anak Kedaung yang diterima. Untuk RW sini itu paling 1-2 orang, sisanya entah Kedaung sebelah mana. Selebihnya, 50 sekian itu ada anak Kapuk," jelas Ratunnisa.
Lantas, bagaimana sebenarnya aturan sistem zonasi?
Baca juga: Penjelasan Kemendikbud soal Masalah PPDB 2023 Jalur Zonasi, Pemda Dinilai Lebih Tahu
Plt Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbud Ristek Anang Ristanto mengatakan, pihaknya memberikan kewenangan penuh kepada masing-masing pemerintah daerah untuk mengatur sistem PPDB jalur zonasi.
"Dalam pelaksanaan dan pengelolaan PPDB di masing-masing daerah, Kemendikbud Ristek memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk menerbitkan Petunjuk," ujarnya, saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (16/7/2023).
Teknisnya sesuai dengan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021
"Hal ini dikarenakan pemerintah daerah yang paling mengetahui bagaimana kondisi serta apa yang menjadi kebutuhan terkait penyelenggaraan pendidikan di daerah masing-masing," terangnya.
Baca juga: 5 Masalah yang Muncul dalam PPDB Zonasi, P2G: Evaluasi Total dan Tinjau Ulang
Ratunnisa mengatakan, pihak sekolah SDN Kedaung Kaliangke 14 mengungkapkan bahwa anaknya ditolak bukan karena zonasi, namun karena usia.
Usia anak Ratunnisa saat mendaftar adalah 7 tahun 5 bulan. Sementara di urutan teratas daftar, calon peserta didik berusia 9 tahun 10 bulan.
"(Ditolak karena) umur. Iya umurnya ternyata kalah dengan umur anak lain yang mendaftar," kata Ratunnisa.
Sementara itu, Kepala SDN Kedaung Kaliangke 14 Retno Salyanah mengatakan, pihaknya tidak pernah menolak siswa.
"Tidak ada istilah ditolak dari kami. Tetapi itu sistem dari dinas. Siswa yang tertolak sudah diterima di SDN 13 Petang Kapuk," ucapnya, dikutip dari Kompas.com, Sabtu (15/7/2023).
Baca juga: Migrasi Domisili KK, Siasat Mengelabui PPDB demi Incar Sekolah Favorit
Terpisah, Staf Tata Usaha SDN Kedaung Kaliangke 14 Agus Trisanto mengatakan, seleksi PPDB juga dilakukan berdasarkan usia yang paling tua.
"Sekolah tidak pernah menolak anak atau calon siswa. Calon siswa yang bersangkutan mendaftar PPDB DKI Jakarta di jalur zonasi, lalu tergeser di seleksi berdasarkan usia," ungkap Agus.
Mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada TK, SD, SMP, SMA dan SMK, diatur juga batas usia atau minimal usia calon peserta didik.
Disebutkan bahwa usia masuk SD minimal adalah 6 tahun pada 1 Juli tahun berjalan.
Baca juga: Dibuka Besok, Berikut Jadwal dan Link Pendaftaran PPDB Jalur Zonasi DKI Jakarta Jenjang SMP dan SMA
Berdasarkan Permendikbud, seleksi jalur zonasi Sekolah Dasar (SD) akan mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas sebagai berikut:
Dilansir dari Kompas.com (2/6/2022), artinya jika terdapat calon peserta didik dalam satu SD yang memiliki usia yang sama, penentuan kelolosan peserta didik akan diambil berdasar pada jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan sekolah.
Hal yang sama juga berlaku pada PPDB SMP dan SMA.
Hanya saja apabila ditemukan calon peserta didik dengan jarak tempat tinggal ke sekolah yang hampir sama, seleksi untuk pemenuhan kuota/daya tampung terakhir akan menggunakan usia peserta didik yang lebih tua berdasarkan akta kelahiran atau surat keterangan lahir.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.