Dengan demikian, program strategis tertentu di sektor kesehatan diharapkan bisa berjalan maksimal.
Namun, penghilangan pasal itu justru disebut tidak sesuai dengan amanah Deklarasi Abuja Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan TAP MP RI X/MPR/2001.
Baca juga: Menkes Anjurkan Masyarakat Skrining untuk Deteksi Dini Kanker, Apakah Ditanggung BPJS Kesehatan?
Selanjutnya, pasal dipersoalkan berkaitan dengan posisi Konsil Kedokteran Indonesia dan Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia.
"Konsil kedokteran Indonesia dan Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat 1 berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri," demikian isi Pasal 239 ayat 2 UU Kesehatan.
Menurut IDI, pasal itu melemahkan organisasi profesi karena sebagian besar tugasnya akan diambil alih Kemenkes.
Sebelum ini, Konsil Kedokteran bersifat independen dan bertanggung jawab kepada presiden.
Baca juga: Ramai soal Tangan Kerap Basah akibat Berkeringat, Ini Penjelasan Dokter
(Sumber: Kompas.com/Fika Nurul Ulya, Ardhyasta Dirgantara | Editor: Bagus Santosa, Aryo Putranto Saptohutomo)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.