Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Isi RUU Kesehatan dan Mengapa Ditentang Para Nakes?

Kompas.com - 13/07/2023, 07:30 WIB
Benediktus Agya Pradipta,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Isi Rencana Undang-Undang (RUU) Kesehatan yang kemudian disahkan menjadi Undang-Undang oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menimbulkan polemik, terutama bagi kalangan tenaga kesehatan (nakes).

Pengesahan terkait RUU Kesehatan tersebut dilakukan melalui Rapat Paripurna ke-29 DPR masa sidang 2022-2023 pada Selasa (11/7/2023).

Rapat paripurna itu dipimpin oleh ketua DPR RI Puan Maharani dengan didampingi oleh Wakil Ketua DPR Lodewijk Freidrich Paulus dan Rachmat Gobel.

Baca juga: STR Seumur Hidup, Kapan Mulai Berlaku?

Dilansir dari Kompas.id, enam fraksi di Komisi IX DPR menyetujui pengesahan RUU Kesehatan tersebut ketika hadir dalam rapat.

Sementara itu, satu fraksi, yakni Partai Nasdem, setuju dengan catatan.

Lalu, dua fraksi lainnya, yakni Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera, menyatakan penolakan.

Baca juga: Beredar Surat Larangan ASN Kemenkes Berbicara RUU Kesehatan di Luar Forum Resmi, Apa Isinya?


Baca juga: Benarkah Kucing Bisa Kena Stroke Setelah Jatuh dari Ketinggian? Ini Kata Dokter Hewan

Isi RUU Kesehatan

Isi RUU Kesehatan yang disahkan menjadi UU terdiri dari 20 bab dan 478 pasal.

Beberapa substansi yang termuat dalam RUU Kesehatan berkaitan dengan penguatan tugas dan tanggung jawab pemerintah dalam pemenuhan kesehatan, penguatan pelayanan kesehatan primer, pemerataan fasilitas pelayanan kesehatan, serta transparansi proses registrasi dan perizinan tenaga medis.

Saat menyampaikan pendapat akhir Presiden atas RUU Kesehatan, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan, UU Kesehatan menjadi tonggak transformasi kesehatan nasional yang mandiri dan inklusif.

Melalui UU ini, kesehatan di Indonesia disebut tidak lagi berorientasi pada pengobatan, melainkan pada pencegahan.

Baca juga: 5 Alasan RUU Kesehatan Didemo Organisasi Profesi Kesehatan

Selain itu, Budi mengatakan, UU Kesehatan akan menjamin pemenuhan infrastruktur, sumber daya manusia, sarana prasarana, pemanfaatan teknologi telemedicine, dan pengampuan jejaring prioritas layanan kesehatan berstandar nasional dan internasional.

Jaminan soal fasilitas pelayanan kesehatan tertuang dalam regulasi yang diatur di Bab VI.

Sementara itu, hal lain yang layak disorot dalam isi RUU kesehatan adalah substandi sumber daya manusia kesehatan di Bab VII.

Dalam bab tersebut terdapat aturan soal pengadaan tenaga medis dan tenaga kesehatan.

Baca juga: Penjelasan Kemenkes dan IDI soal Pesan Berantai Larangan Nyate

Mengapa ditentang para nakes?

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Harif Fadhillah KOMPAS.com / VITORIO MANTALEAN Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Harif Fadhillah

Berdasarkan pemberitaan Kompas.com, terdapat sejumlah pasal dalam UU Kesehatan yang kemudian memunculkan polemik di tengah para nakes.

1. Izin dokter asing dipermudah

Dalam UU Kesehatan disebutkan berbagai persyaratan bagi dokter asing maupun dokter WNI yang diaspora dan mau kembali ke dalam negeri untuk membuka praktik.

"Tenaga kesehatan warga negara asing lulusan luar negeri yang telah lulus proses evaluasi kompetensi dan akan melakukan praktik di Indonesia harus memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) sementara dan Surat Izin Praktik (SIP)," demikian menurut Pasal 233 UU Kesehatan.

Persyaratan yang harus dikantongi mereka untuk membuka praktik di dalam negeri adalah memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) sementara, Surat Izin Praktek (SIP), dan Syarat Minimal Praktik.

Baca juga: WHO Disebut Bakal Umumkan Pemanis Aspartam sebagai Penyebab Kanker, Ini Kata Dokter

Akan tetapi, jika dokter diaspora dan dokter asing itu sudah lulus pendidikan spesialis,  mereka bisa dikecualikan dari persyaratan itu.

Aturan tersebut dinilai berbahaya karena dokter spesialis dapat beroperasi tanpa rekomendasi dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Selama ini, dokter wajib mendapatkan rekomendasi dari IDI berupa STR sebelum mengajukan permohonan SIP ke Kementerian Kesehatan.

Baca juga: Profil Adib Khumaidi, Ketua Umum PB IDI 2022-2025

2. Kekhawatiran kriminalisasi nakes

Suasana Rapat Paripurna DPR jelang pengesahan RUU Kesehatan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (11/7/2023). KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA Suasana Rapat Paripurna DPR jelang pengesahan RUU Kesehatan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (11/7/2023).

Para tenaga kesehatan dan medis turut memiliki kekhawatiran terhadap potensi kriminalisasi yang tertuang dalam pasal 462 ayat 1.

"Setiap tenaga medis atau tenaga kesehatan yang melakukan kelalaian berat yang mengakibatkan pasien luka berat dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun," demikian tertulis dalam pasal tersebut.

Lalu, pada ayat 2 tertulis, "Jika kelalaian berat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kematian, setiap tenaga medis atau tenaga kesehatan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun".

IDI menilai pasal itu akan berpotensi munculnya kriminalisasi dokter lantaran tidak terdapat penjelasan rinci terkait poin kelalaian.

Baca juga: Viral, Video Kucing Kekar Berotot seperti Binaragawan, Apa Penyebabnya?

3. Mandatory spending

Persoalan lain yang menjadi sorotan adalah soal mandatory spending atau alokasi anggaran.

DPR RI dan pemerintah sepakat menghapus alokasi anggaran kesehatan minimal 10 persen dari yang sebelumnya 5 persen.

Pemerintah beranggapan, penghapusan bertujuan agar mandatory spending diatur bukan berdasarkan pada besarnya alokasi, melainkan berdasarkan komitmen belanja anggaran pemerintah.

Dengan demikian, program strategis tertentu di sektor kesehatan diharapkan bisa berjalan maksimal.

Namun, penghilangan pasal itu justru disebut tidak sesuai dengan amanah Deklarasi Abuja Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan TAP MP RI X/MPR/2001.

Baca juga: Menkes Anjurkan Masyarakat Skrining untuk Deteksi Dini Kanker, Apakah Ditanggung BPJS Kesehatan?

4. Konsil kedokteran bertanggung jawab kepada menteri

Selanjutnya, pasal dipersoalkan berkaitan dengan posisi Konsil Kedokteran Indonesia dan Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia.

"Konsil kedokteran Indonesia dan Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat 1 berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri," demikian isi Pasal 239 ayat 2 UU Kesehatan.

Menurut IDI, pasal itu melemahkan organisasi profesi karena sebagian besar tugasnya akan diambil alih Kemenkes.

Sebelum ini, Konsil Kedokteran bersifat independen dan bertanggung jawab kepada presiden.

Baca juga: Ramai soal Tangan Kerap Basah akibat Berkeringat, Ini Penjelasan Dokter

(Sumber: Kompas.com/Fika Nurul Ulya, Ardhyasta Dirgantara | Editor: Bagus Santosa, Aryo Putranto Saptohutomo)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Situs Panganku.org Beralih Fungsi Jadi Judi Online, Kemenkes dan Kemenkominfo Buka Suara

Situs Panganku.org Beralih Fungsi Jadi Judi Online, Kemenkes dan Kemenkominfo Buka Suara

Tren
Kapan Pengumuman Hasil Tes Online 1 Rekrutmen Bersama BUMN 2024?

Kapan Pengumuman Hasil Tes Online 1 Rekrutmen Bersama BUMN 2024?

Tren
Ramai soal Surat Edaran Berisi Pemkab Sleman Tak Lagi Angkut Sampah Organik, Ini Kata DLH

Ramai soal Surat Edaran Berisi Pemkab Sleman Tak Lagi Angkut Sampah Organik, Ini Kata DLH

Tren
Saat Penyambut Tamu Acara Met Gala Dipecat karena Lebih Menonjol dari Kylie Jenner...

Saat Penyambut Tamu Acara Met Gala Dipecat karena Lebih Menonjol dari Kylie Jenner...

Tren
Kronologi dan Motif Ibu Racuni Anak Tiri di Rokan Hilir, Riau

Kronologi dan Motif Ibu Racuni Anak Tiri di Rokan Hilir, Riau

Tren
Rumah Sakit di Rafah Kehabisan Bahan Bakar, WHO: Penutupan Perbatasan Halangi Bantuan

Rumah Sakit di Rafah Kehabisan Bahan Bakar, WHO: Penutupan Perbatasan Halangi Bantuan

Tren
Cerita Rombongan Siswa SD 'Study Tour' Pakai Pesawat Garuda, Hasil Nabung 5 Tahun

Cerita Rombongan Siswa SD "Study Tour" Pakai Pesawat Garuda, Hasil Nabung 5 Tahun

Tren
Viral, Video Kucing Menggonggong Disebut karena 'Salah Asuhan', Ini Kata Ahli

Viral, Video Kucing Menggonggong Disebut karena "Salah Asuhan", Ini Kata Ahli

Tren
Seekor Kuda Terjebak di Atap Rumah Saat Banjir Melanda Brasil

Seekor Kuda Terjebak di Atap Rumah Saat Banjir Melanda Brasil

Tren
Link Live Streaming Indonesia vs Guinea U23 Kick Off Pukul 20.00 WIB

Link Live Streaming Indonesia vs Guinea U23 Kick Off Pukul 20.00 WIB

Tren
Prediksi Susunan Pemain Indonesia dan Guinea di Babak Play-off Olimpiade Paris

Prediksi Susunan Pemain Indonesia dan Guinea di Babak Play-off Olimpiade Paris

Tren
Alasan Semua Kereta Harus Berhenti di Stasiun Cipeundeuy, Bukan untuk Menaikturunkan Penumpang

Alasan Semua Kereta Harus Berhenti di Stasiun Cipeundeuy, Bukan untuk Menaikturunkan Penumpang

Tren
Indonesia Vs Guinea, Berikut Perjalanan Kedua Tim hingga Bertemu di Babak Playoff Olimpiade Paris 2024

Indonesia Vs Guinea, Berikut Perjalanan Kedua Tim hingga Bertemu di Babak Playoff Olimpiade Paris 2024

Tren
Pelatih Guinea soal Laga Lawan Indonesia: Harus Menang Bagaimanapun Caranya

Pelatih Guinea soal Laga Lawan Indonesia: Harus Menang Bagaimanapun Caranya

Tren
8 Pencetak Gol Terbaik di Piala Asia U23 2024, Ada Dua dari Indonesia

8 Pencetak Gol Terbaik di Piala Asia U23 2024, Ada Dua dari Indonesia

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com