Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR Usul Gaji Kepala Desa Dinaikkan karena Banyak yang Terlilit Utang, Berapa Nominalnya Saat Ini?

Kompas.com - 06/07/2023, 12:30 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya,
Farid Firdaus

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengusulkan supaya gaji kepala desa (kades) dinaikkan.

Kenaikan gaji kades disinggung dalam rapat Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Desa di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (26/6/2023).

Menurut anggota Komisi V DPR Syahrul Aidi Mazaat, kenaikan gaji diperlukan lantaran banyak kades yang terlilit utang.

Di sisi lain, Syahrul juga menilai kades menerima gaji yang sangat kecil, namun beban kerja mereka berat.

Oleh sebab itu, tingkat kesejahteraan kades perlu diperhatikan, salah satunya melalui usulan kenaikan gaji.

"Berdasarkan laporan banyak kades ini yang kekurangan biaya sehingga mereka itu pinjam sana-sini ada yang pinjam ke mertua," katanya, dikutip dari Kompas TV.

"Bahkan sampai diceraikan oleh pasangannya karena terlilit banyak utang. Jadi saya minta gajinya itu juga perlu ditingkatkan lagi," ujar Syahrul.

Lantas, berapa nominal gaji kades saat ini?

Baca juga: Ada Demo Kades Se-Indonesia di DPR, Arus Lalu Lintas Sedikit Terhambat

Gaji kepala desa

Gaji kades diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Beleid tersebut mengatur bahwa kesejahteraan kades beserta sekretaris desa dan perangkat desa lain perlu diperhatikan untuk meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan penyelenggaraan pemerintah desa.

Merujuk Pasal 81, kades beserta sekretaris desa dan perangkat desa mendapat penghasilan tetap yang dianggarkan dalam APBDesa yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD).

Khusus untuk kades, mereka berhak mendapatkan gaji paling sedikit Rp 2.426.640.00 setara 120 persen dari gaji pokok pegawai negeri sipil (PNS) golongan ruang II/a.

Sementara itu, sekretaris desa juga berhak mendapat gaji paling sedikit Rp 2.224.420 setara 110 persen dari gaji pokok PNS golongan ruang II/a.

Di sisi lain, PP Nomor 11 Tahun 2019 juga menetapkan gaji perangkat desa lainnya paling sedikit Rp 2.022.200 setara 100 persen dari gaji pokok PNS golongan ruang II/a.'

Baca juga: Revisi UU Desa, dari Demo Kades Se-Indonesia hingga Pengesahan Jadi Usul Inisiatif DPR

Tugas pokok dan fungsi kades

Adapun kades yang gajinya diusulkan naik berkedudukan sebagai kepala pemerintahan desa yang memimpin penyelenggaraan desa.

Halaman:

Terkini Lainnya

Misteri Mayat Dalam Toren di Tangsel, Warga Mengaku Dengar Keributan

Misteri Mayat Dalam Toren di Tangsel, Warga Mengaku Dengar Keributan

Tren
China Blokir “Influencer” yang Hobi Pamer Harta, Tekan Materialisme di Kalangan Remaja

China Blokir “Influencer” yang Hobi Pamer Harta, Tekan Materialisme di Kalangan Remaja

Tren
Poin-poin Draft Revisi UU Polri yang Disorot, Tambah Masa Jabatan dan Wewenang

Poin-poin Draft Revisi UU Polri yang Disorot, Tambah Masa Jabatan dan Wewenang

Tren
Simulasi Hitungan Gaji Rp 2,5 Juta setelah Dipotong Iuran Wajib Termasuk Tapera

Simulasi Hitungan Gaji Rp 2,5 Juta setelah Dipotong Iuran Wajib Termasuk Tapera

Tren
Nilai Tes Online Tahap 2 Rekrutmen Bersama BUMN 2024 di Atas Standar Belum Tentu Lolos, Apa Pertimbangan Lainnya?

Nilai Tes Online Tahap 2 Rekrutmen Bersama BUMN 2024 di Atas Standar Belum Tentu Lolos, Apa Pertimbangan Lainnya?

Tren
Mulai 1 Juni, Dana Pembatalan Tiket KA Dikembalikan Maksimal 7 Hari

Mulai 1 Juni, Dana Pembatalan Tiket KA Dikembalikan Maksimal 7 Hari

Tren
Resmi, Tarik Tunai BCA Lewat EDC di Retail Akan Dikenakan Biaya Rp 4.000

Resmi, Tarik Tunai BCA Lewat EDC di Retail Akan Dikenakan Biaya Rp 4.000

Tren
Orang Terkaya Asia Kembali Gelar Pesta Prewedding Anaknya, Kini di Atas Kapal Pesiar Mewah

Orang Terkaya Asia Kembali Gelar Pesta Prewedding Anaknya, Kini di Atas Kapal Pesiar Mewah

Tren
Ngaku Khilaf Terima Uang Rp 40 M dari Proyek BTS 4G, Achsanul Qosasi: Baru Kali Ini

Ngaku Khilaf Terima Uang Rp 40 M dari Proyek BTS 4G, Achsanul Qosasi: Baru Kali Ini

Tren
Poin-poin Revisi UU TNI yang Tuai Sorotan

Poin-poin Revisi UU TNI yang Tuai Sorotan

Tren
Tak Lagi Menjadi Sebuah Planet, Berikut 6 Fakta Menarik tentang Pluto

Tak Lagi Menjadi Sebuah Planet, Berikut 6 Fakta Menarik tentang Pluto

Tren
Daftar 146 Negara yang Mengakui Palestina dari Masa ke Masa

Daftar 146 Negara yang Mengakui Palestina dari Masa ke Masa

Tren
Apa Itu Tapera, Manfaat, Besaran Potongan, dan Bisakah Dicairkan?

Apa Itu Tapera, Manfaat, Besaran Potongan, dan Bisakah Dicairkan?

Tren
Cara Memadankan NIK dan NPWP, Terakhir Juni 2024

Cara Memadankan NIK dan NPWP, Terakhir Juni 2024

Tren
Rekan Kerja Sebut Penangkapan Pegi Salah Sasaran, Ini Alasannya

Rekan Kerja Sebut Penangkapan Pegi Salah Sasaran, Ini Alasannya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com