Besarnya daging kurban yang diberikan adalah sepertiga bagian.
Hal ini berdasar Hadits Riwayat Ibnu Umar yang berbunyi, "Gunakanlah untuk keluargamu sepertiga daging kurban, berikanlah tetanggamu yang fakir sepertiga, shodaqohkanlah pada orang yang minta-minta sepertiga." (HR. Ibnu Umar).
Baca juga: Jadwal Operasional BSI Selama Libur Idul Adha dan Cuti Bersama 2023
Golongan yang berhak mendapatkan daging hewan kurban berikutnya adalah fakir miskin.
Sebagaimana salah satu tujuan dari berkurban adalah saling berbagi kepada mereka yang membutuhkan.
Fakir miskin mendapatkan jatah sepertiga, dan shohibul kurban juga dapat menambahkan jatah hewan kurban untuk fakir miskin dari bagian kurbannya.
Sebagaimana firman Allah dalam Quran surah Al-Hajj ayat 28, yang artinya: "Makanlah sebagian dari daging kurban dan berikanlah kepada orang fakir." (Q.S. Al-Hajj : 28).
Baca juga: Tips Menjaga Kesehatan Selama Perayaan Idul Adha
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.