Keutamaan puasa Tarwiyah disebutkan dalam hadits yang diriwayatkan oleh Abus Syekh Al-Ishfahani dan Ibnun Najar:
"Puasa hari Tarwiyah dapat menghapus (dosa) setahun, sementara hari Arafah dapat menghapus (dosa) dua tahun".
Sementara Arafah merupakan hari kesembilan dari bulan Zulhijah.
Keutamaan puasa keduanya berasal dari hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad berikut:
"Puasa hari Arafah dapat menghapus dosa satu tahun yang lalu dan satu tahan akan datang".
Akan tetapi, bagi orang yang sedang haji, para ulama sepakat bahwa hukum puasa Arafah tidak lagi sunnah, meski mampu.
Bagi orang yang sedang berhaji tidak disarankan untuk menjalankan puasa Arafah.
Hal ini berdasarkan sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam At-Tirmidzi berikut:
"Dari Ibn Umar RA, ketika dia sedang menunaikan haji bersama Nabi Muhammad SAW, Abu Bakar, Umar, dan Utsman, salah satu di antaranya tidak berpuasa (Arafah)".
Beberapa ulama bahkan menyebut puasa Arafah hukumnya makruh atau tidak dianjurkan bagi jemaah haji, karena khawatir dapat membuatnya lemah ketika sedang Wukuf.