KOMPAS.com – Kontrakan di Perumahan Villa Mutiara Gading, Jalan Piano 9, Blok F5 Kelurahan Setia Asih, Kecamatan Tarumajaya, Kabuapten Bekasi, Jawa Barat diduga menjadi penampungan penjualan ginjal jaringan internasional.
Kepolisian lalu menggrebek kontrakan tersebut pada Senin (19/6/2023) dini hari.
Warga setempat sekaligus istri ketua RT setempat, Nuraisyah (44) mengatakan, rumah tersebut sudah dicurigai oleh polisi sebelum penggrebekan.
“Dua hari sebelum penangkapan, itu sudah ada laporan dari pihak kepolisian kalau rumah ini ada yang dicurigain,” kata Nuraisyah dilansir dari Kompas.com, Selasa (20/6/2023).
Setelah beberapa hari pengintaian, Nuraisyah menyebut, seseorang yang menempati rumah itu lalu terlihat pada Minggu (18/6/2023).
RT setempat kemudian langsung menghubungi pihak kepolisian dan langsung melakukan penggrebekan.
“Sore pas maghrib ada dia (yang mengontrak), setelah ada itu langsung penggrebekan dan dilakukan penangkapan, malam Senin jam 1an (dini hari) lah,” ujarnya.
Nuraisyah mengaku, ia tidak mengetahui secara detail kasus yang menyeret salah satu warganya itu.
Dia hanya menerima informasi dari kepolisian bahwa ada seseorang yang menempati rumah tersebut terlibat dalam kasus besar.
“Enggak tahu kasus apa, polisi juga enggak ngasih tahu. Kami disuruh ngecek saja, karena ada masalah besar katanya, polisi enggak ngasih tau apa-apanya,” tutur dia.
Sementara itu dihubungi terpisah, Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya Bennyahdi tidak menjelaskan secara detail berkait kasus tersebut.
Twedi hanya mengatakan, kasus dugaan kontrakan menjadi tempat penampungan penjualan ginjal internasional itu telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
"Kami sudah limpahkan di Krimum (Kriminal Umum) semua, yang punya hak kan Polda," kata dia.
Baca juga: Kronologi Polisi Tipu Tukang Bubur di Cirebon Rp 310 Juta, Janjikan Anaknya Masuk Polisi